BreakingNews

Bangun Keterbukaan Informasi Publik

foto ilustrasi 


JURNALTIMUR-FBC,- Pak Yakobus, warga kabupaten Flores Timur. Sepanjang hidupnya yang mencapai 60 tahun lebih itu dihabiskan di rumahnya, sebuah kampung di salah satu kecamatan di Flores Timur. Ia belum tahu banyak tentang kabupatennya ini. Ia hanya seorang petani. Itulah yang sungguh ia ketahui. Selebihnya ia juga tahu bahwa kabupaten ini punya pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.


Bagaimana pembangunan direncanakan dan dilaksanakan, ia tidak tahu. Kecuali jalan dan infrastruktur yang rusak. Ada kontraktor yang mengerjaklan sejumlah proyek. Ketika masa pemilu legislatif, berbagai orang datang ke desanya dan memperkenalkan diri disertai seribu satu janji. Kemudian ia tahu juga bahwa banyak janji omong kosong.


Yakobus itu satu dari puluhan, bahkan ratusan  warga kabupaten Flores Timur yang minim bahkan tanpa sedikit pun pengetahuan tentang seperti apa pembangunan di kabupaten ini direncanakan dan dilaksanakan. Sebesar apa biaya pembangunan yang dialokasikan untuk setiap proyek yang dikerjakan para kontraktor. Yang mereka tahu tentang hal ini adalah memesuki usia satu atau dua tahun, sebuah bangunan yang dikerjakan kontraktor di daerah ini mulai rusak.


Inilah yang disebut masyarakat dengan informasi publik yang sangat terbatas. “Keterbukaan informasi yang masih bermasalah sebagaimana disyaratkan  Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik”, kata Veronika Lamahoda mengawali seminar dan lokakarya inisiasi pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan publik di kabupaten Flores Timur, 20 November 2012.


Seminar dan lokakarya ini digagas dan dilaksanakan Patiro Nusa Tenggara Timur dalam program kemitraan Australia Indonesia untuk Desentralisasi. Kerja sama program G to G ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka perbaikan layanan publik.


Lamahoda dalam laporannya pada kesempatan itu mengatakan dukungan yang difasilitasi program ini mencakup tiga aspek yakni mendorong terciptanya transparansi informasi berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pelayanan publik. Dan untuk itulah, Lamahoda mengatakan perlu terbentuk di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di kabupaten Flores Timur.


Menurut Tulus Subardjono, direktur Publikasi dan Komunikasi Dirjen Informatika pada Kementrian Informasi dan Komunikasi bahwa setiap orang berhak mencari, meneliti,  menyimpan dan menggunakan berbagai informasi. Dijelaskannya, berbagai undang-undang menjamin hak dimaksud, seperti UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Berbagai pihak masih alergi dengan demonstrasi-demonstrasi dan aksi-aksi massa. Menurut Tulus Subardjono, demo itu dibolehkan dan dijamin UU untuk menyampaikan pendapat di depan publik. “Tidak ada satu aturanpun yang melarang keterbukaan informasi publik”, katanya.


Problem dan kendala menegakkan keterbukaan informasi publik terletak pada tumpang tindihnya regulasi serta pola pikir masyarakat dan aparat. Demikian juga kultur keterbukaan yang masih minim hingga ke level yang paling bawah. Hal ini yang harus terus didorong oleh pemerintah. Sebab, demikian kata Tulus Subardjono, keterbukaan informasi merupakan ciri open goverment dalam negara demokrasi.


“Open goverment bisa membantu clean goverment. Membantu mengawasi pelaksanaan pembangunan, mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi”, kata Tulus subardjono. Bahkan ditegaskan Jordan Daton dari bagian Hukum Pemda Flores Timur bahwa keterbukaan informasi publik berkaitan erat dengan empat isu pembangunan global. Keempat isu itu meliputi demokratisasi, partisipasi, hak asasi manusia dan pelayanan publik.


Jordan menjelaskan, partisipasi aktif masyarakat merupakan ciri demokratisasi. Dengan tumbuhnya demokratisasi dan partisipasi masyarakat maka terbuka peluang penegakkan hak asasi manusia. Dan dengan demikian, tentu dari hari ke hari wajah pelayanan publik semakin baik..(Melky Koli Baran)

Sumber : Dokumentasi FBC 2012   


Tidak ada komentar