Bangun Keterbukaan Informasi Publik
![]() |
| foto ilustrasi |
JURNALTIMUR-FBC,- Pak Yakobus, warga
kabupaten Flores Timur. Sepanjang hidupnya yang mencapai 60 tahun lebih itu
dihabiskan di rumahnya, sebuah kampung di salah satu kecamatan di Flores Timur.
Ia belum tahu banyak tentang kabupatennya ini. Ia hanya seorang petani. Itulah
yang sungguh ia ketahui. Selebihnya ia juga tahu bahwa kabupaten ini punya
pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Bagaimana
pembangunan direncanakan dan dilaksanakan, ia tidak tahu. Kecuali jalan dan
infrastruktur yang rusak. Ada kontraktor yang mengerjaklan sejumlah proyek.
Ketika masa pemilu legislatif, berbagai orang datang ke desanya dan
memperkenalkan diri disertai seribu satu janji. Kemudian ia tahu juga bahwa
banyak janji omong kosong.
Yakobus itu
satu dari puluhan, bahkan ratusan warga kabupaten Flores Timur yang
minim bahkan tanpa sedikit pun pengetahuan tentang seperti apa pembangunan di
kabupaten ini direncanakan dan dilaksanakan. Sebesar apa biaya pembangunan yang
dialokasikan untuk setiap proyek yang dikerjakan para kontraktor. Yang mereka
tahu tentang hal ini adalah memesuki usia satu atau dua tahun, sebuah bangunan
yang dikerjakan kontraktor di daerah ini mulai rusak.
Inilah yang
disebut masyarakat dengan informasi publik yang sangat terbatas. “Keterbukaan informasi
yang masih bermasalah sebagaimana disyaratkan
Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik”, kata Veronika
Lamahoda mengawali seminar dan lokakarya inisiasi pembentukan pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan publik di kabupaten Flores
Timur, 20 November 2012.
Seminar dan
lokakarya ini digagas dan dilaksanakan Patiro Nusa Tenggara Timur dalam program
kemitraan Australia Indonesia untuk Desentralisasi. Kerja sama program G to G
ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka
perbaikan layanan publik.
Lamahoda dalam
laporannya pada kesempatan itu mengatakan dukungan yang difasilitasi program
ini mencakup tiga aspek yakni mendorong terciptanya transparansi informasi
berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pelayanan publik. Dan untuk
itulah, Lamahoda mengatakan perlu terbentuk di setiap satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di kabupaten Flores
Timur.
Menurut Tulus
Subardjono, direktur Publikasi dan Komunikasi Dirjen Informatika pada
Kementrian Informasi dan Komunikasi bahwa setiap orang berhak mencari,
meneliti, menyimpan dan menggunakan
berbagai informasi. Dijelaskannya, berbagai undang-undang menjamin hak
dimaksud, seperti UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berbagai pihak
masih alergi dengan demonstrasi-demonstrasi dan aksi-aksi massa. Menurut Tulus
Subardjono, demo itu dibolehkan dan dijamin UU untuk menyampaikan pendapat di
depan publik. “Tidak ada satu aturanpun yang melarang keterbukaan informasi
publik”, katanya.
Problem dan
kendala menegakkan keterbukaan informasi publik terletak pada tumpang tindihnya
regulasi serta pola pikir masyarakat dan aparat. Demikian juga kultur
keterbukaan yang masih minim hingga ke level yang paling bawah. Hal ini yang
harus terus didorong oleh pemerintah. Sebab, demikian kata Tulus Subardjono,
keterbukaan informasi merupakan ciri open goverment dalam negara demokrasi.
“Open goverment
bisa membantu clean goverment. Membantu mengawasi pelaksanaan pembangunan,
mengawasi dan mencegah terjadinya korupsi”, kata Tulus subardjono. Bahkan
ditegaskan Jordan Daton dari bagian Hukum Pemda Flores Timur bahwa keterbukaan
informasi publik berkaitan erat dengan empat isu pembangunan global. Keempat
isu itu meliputi demokratisasi, partisipasi, hak asasi manusia dan pelayanan
publik.
Jordan
menjelaskan, partisipasi aktif masyarakat merupakan ciri demokratisasi. Dengan
tumbuhnya demokratisasi dan partisipasi masyarakat maka terbuka peluang
penegakkan hak asasi manusia. Dan dengan demikian, tentu dari hari ke hari
wajah pelayanan publik semakin baik..(Melky
Koli Baran)
Sumber : Dokumentasi FBC 2012

Tidak ada komentar