Komnas Perempuan : “Berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online”
JURNALTIMUR.COM,- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) mendapatkan
berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi
khususnya yang melibatkan artis.
Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi
sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai
korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.
Komnas Perempuan telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian
tentang berbagai konteks Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang berhubungan
dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila).
Mereka adalah perempuan
korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi
orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan mucikari, bahkan bagian dari
gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi.
"Prostitusi online kami khawatirkan sebagai bentuk
perpindahan dan perluasan lokus dari
prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis
kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam
bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi
image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan," demikian rilis dari Komnas Perempuan, yang diterima Redaksi Jurnaltimur.com, 8 Januari 2019.
Dikatakan, dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan
langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks.
Menurut Komnas Perempuan, perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit
yang menjadi korban femicide (dibunuh
karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat
reproduksi.
Karenanya, Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah
kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi
yang menyasar pada perempuan yang
dilacurkan.
Komnas Perempuan telah melakukan analisa pada sejumlah media
yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi
seseorang secara seksual, terutama korban.
Dalam analisa media tersebut, masih
banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan,
utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.
Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada
perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses
pengungkapan kasus yang baru berjalan.
Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban,
membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada
akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban
kekerasan dan pantas untuk dihakimi.
Oleh karena itu Komnas Perempuan menyatakan sikap, agar
penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online
yang dilakukan.
Komnas Perempuan mengharapkan, agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang
dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi
online dan menghentikan pemberitaan yang bernuansa
misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan.
Kepada masyarakat, Komnas Perempuan mengharapkan agar masyarakat tidak
menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban eksploitasi industri
hiburan.
"Semua pihak agar lebih kritis dan mencari akar persoalan,
bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan
seksual, dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak sesederhana pandangan
masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi
"pekerja seks" sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi," demikian Rilis Komnas Perempuan. (*)

Tidak ada komentar