BreakingNews

Kekerasan terhadap Anak dan Kekerasan Seksual Makin Marak



JURNALTIMUR,- Peristiwa kekerasan terhadap anak hampir setiap hari terjadi. Di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2016), seorang anak perempuan berinisial L dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Makasar, karena menderita luka di sejumlah bagian tubuh yang diduga akibat dianiaya ibu kandung.

Sementara predator seksual dari sejumlah negara mengincar anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau.  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau Erry Syahrial mengatakan, pihaknya berkali-kali mendapat laporan ekspolitasi terhadap anak di bawah umur.   

Peristiwa demi peristiwa kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dijumpai hampir setiap hari memang tidak bisa lagi dipandang remeh. Apalagi kalau kekerasan itu datang dari lingkungan terdekat anak.

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan, terjadi 1.650 kasus kekerasan anak di Indonesia tahun 2013. Sebanyak 817 anak diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Semua pihak terutama lingkungan terdekat anak mesti mulai sadar  untuk dapat melindungi anak-anak dan menjadikan kekerasan sebagai persoalan bersama yang perlu di atasi.

Kekerasan yang menimpah anak-anak tentu membawa dampak buruk bagi perkembangan anak hingga masa depannya dikemudian hari. Sejumlah klinik untuk menyembuhkan trauma anak yang mengalami kekerasan bukanlah jawaban untuk tetap menganggap remeh persoalan ini. Bagaimana pun haruslah dicegah, bahkan pencegahan itu harus datang dari lingkungan terdekat anak itu sendiri.

Psikolog Keluarga Anna Surti Ariani dalam satu seminar yang diselenggarakan di Jakarta beberapa bulan lalu mengatakan kekerasan yang dialami anak-anak tidak saja berpengaruh pada kondisi fisik tetapi juga psikologis seperti ketakutan, perasaan tidak aman, kemarahan meningkat, depresi, sulit memfokuskan diri, sulit berkonsentrasi, dan menarik diri dari aktivitas keseharian.  Prestasi sekolah menurun, perilaku berubah, hubungan dengan teman juga memburuk.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kekerasan itu, keluarga dan sekolah,  masyarakat  harus menjadikan lingkungan yang ramah anak.  Hal lain yang bisa dilakukan adalah memperbanyak edukasi kepada masyarakat tentang deteksi dini, efek, pencegahan, dan penanganan pada kekerasan anak.

Terkait dengan kekerasan seksual, saat ini draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sedang dipersiapkan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan.  Menurut rencana tanggal 18 September naskah akan diserahkan kepada DPR.

Ilustrasi
Naskah ini mengandung 250 pasal terkait defenisi kekerasan seksual, system pencegahan, perlindungan korban, penentuan pidana, serta rehabilitasi pelaku di lembaga permasyarakatan.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dibahas di dalam RUU ini adalah pelecehan seksual, ekspolitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

RUU ini sudah masuk dalam Program Legilasi Nasional prioritas 2016. Fraksi-fraksi sudah menyepakati poin-ponp yang  dijabarkan sehingga diperkirakan akhir tahun sudah bisa disahkan. 

Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, undang-undang yang ada masih dirasakan belum memadai. Masih perlu dibuatkan undang-undang yang lebih khusus dengan sanksi yang tegas. Undang-undang yang ada saat ini pun belum semuanya dijakankan secara memadai disamping masih ditemukan kurangnya pemahaman dari masyarakat juga pengekak hukum (Ben)  

Tidak ada komentar