Kekerasan terhadap Anak dan Kekerasan Seksual Makin Marak
JURNALTIMUR,- Peristiwa kekerasan terhadap anak hampir
setiap hari terjadi. Di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2016), seorang
anak perempuan berinisial L dilarikan ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit
Bhayangkara Makasar, karena menderita luka di sejumlah bagian tubuh yang diduga
akibat dianiaya ibu kandung.
Sementara
predator seksual dari sejumlah negara mengincar anak di bawah umur di Batam,
Kepulauan Riau. Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau Erry Syahrial mengatakan, pihaknya
berkali-kali mendapat laporan ekspolitasi terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa
demi peristiwa kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak-anak yang
dijumpai hampir setiap hari memang tidak bisa lagi dipandang remeh. Apalagi kalau
kekerasan itu datang dari lingkungan terdekat anak.
Data Komisi
Nasional Perlindungan Anak menyebutkan, terjadi 1.650 kasus kekerasan anak di
Indonesia tahun 2013. Sebanyak 817 anak diantaranya mengalami kekerasan
seksual.
Semua pihak
terutama lingkungan terdekat anak mesti mulai sadar untuk dapat melindungi anak-anak dan menjadikan
kekerasan sebagai persoalan bersama yang perlu di atasi.
Kekerasan
yang menimpah anak-anak tentu membawa dampak buruk bagi perkembangan anak
hingga masa depannya dikemudian hari. Sejumlah klinik untuk menyembuhkan trauma
anak yang mengalami kekerasan bukanlah jawaban untuk tetap menganggap remeh
persoalan ini. Bagaimana pun haruslah dicegah, bahkan pencegahan itu harus
datang dari lingkungan terdekat anak itu sendiri.
Psikolog
Keluarga Anna Surti Ariani dalam
satu seminar yang diselenggarakan di Jakarta beberapa bulan lalu mengatakan
kekerasan yang dialami anak-anak tidak saja berpengaruh pada kondisi fisik tetapi juga psikologis seperti ketakutan, perasaan tidak aman, kemarahan meningkat, depresi, sulit memfokuskan diri, sulit berkonsentrasi, dan menarik diri dari aktivitas keseharian. Prestasi sekolah
menurun, perilaku berubah, hubungan dengan teman juga memburuk.
Ia
mengatakan, untuk mengatasi kekerasan itu, keluarga dan sekolah, masyarakat harus menjadikan lingkungan yang ramah anak. Hal lain yang bisa dilakukan adalah
memperbanyak edukasi kepada masyarakat tentang deteksi dini, efek, pencegahan,
dan penanganan pada kekerasan anak.
Terkait
dengan kekerasan seksual, saat ini draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual sedang dipersiapkan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap
Perempuan. Menurut rencana tanggal 18
September naskah akan diserahkan kepada DPR.
![]() |
| Ilustrasi |
Naskah ini
mengandung 250 pasal terkait defenisi kekerasan seksual, system pencegahan,
perlindungan korban, penentuan pidana, serta rehabilitasi pelaku di lembaga
permasyarakatan.
Sembilan
jenis kekerasan seksual yang dibahas di dalam RUU ini adalah pelecehan seksual,
ekspolitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan,
pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan
seksual.
RUU ini
sudah masuk dalam Program Legilasi Nasional prioritas 2016. Fraksi-fraksi sudah
menyepakati poin-ponp yang dijabarkan
sehingga diperkirakan akhir tahun sudah bisa disahkan.
Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, undang-undang yang ada masih dirasakan belum memadai. Masih perlu dibuatkan undang-undang yang lebih khusus dengan sanksi yang tegas. Undang-undang yang ada saat ini pun belum semuanya dijakankan secara memadai disamping masih ditemukan kurangnya pemahaman dari masyarakat juga pengekak hukum (Ben)

Tidak ada komentar