Perppu Perlindungan Anak Disetujui Sebagai RUU
JURNALTIMUR.COM,- Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam forum rapat
paripurna DPR mendatang. Poin lain yang perlu diakomodasi oleh peraturan
turunan adalah masalah rehabilitasi dan pengungkapan identitas pelaku.
Persetujuan
tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan
pemerintah di gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (26/7).
Dalam
rapat tersebut hadir Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, perwakilan
Kementerian Kesehatan, perwakilan Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan
HAM.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali
Taher mengatakan, setelah menerima sejumlah masukan dari DPR diharapkan menjadi
pertimbangan pemerintah dalam membuat peraruran turunan. Misalnya, persoalan
penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami hargai dari sisi profesinya. Tapi negara juga harus memiliki
kepastian dari penerapan UU itu karena harus ada eksekutor yang
menjalankannya," tegas politisi PAN di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 26
Juli 2016.
Karena itu dia berharap, ketika
aturan tersebut diundangkan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak
sedapat mungkin bisa diminimalisasi. "Kami berharap rapat koordinasi
antara pemerintah, dalam hal ini Menteri PPPA, Mensos, Menkes, dan Menkumham
akan segera membicarakan aspek-aspek turunan dari UU yang diputuskan itu,"
pungkasnya.
Sebelumnya Komisi VIII DPR
sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ke tingkat kedua atau rapat
paripurna. Rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu yang salah satunya
memuat hukuman kebiri itu, akan digelar pada Kamis, 28 Juli 2016 .
Sementara itu tujuh fraksi
menyetujui untuk menjadikan Perppu No 1/2016 sebagai UU, sementara tiga fraksi
belum menyatakan sikap. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi
Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Maka secara
konstitusional kami dapat menyetujui bahwa Perppu No 1/2016 ini kami ajukan
pada pembahasan tingkat kedua untuk menjadi UU," kata Ketua Komisi VIII
Ali Taher.
Anggota Komisi III dari Fraksi
PKS, Ledia Hanifa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Perppu seharusnya
diajukan pada masa sidang berikutnya. Alasannya, Perppu ini ditandatangani
Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Menurut Ledia, proses tersebut
membutuhkan pembahasan matang. Karena itu, FPKS juga masih memiliki catatan
subatantif terkait Perppu tersebut. “Jadi, FPKS menyatakan bahwa kami tidak
akan memberikan pendapat pada sidang ini karena kami tidak menginginkan ada
kesalahan prosedur yang fatal karena berkaitan dengan pelanggaran konstitusi
UUD 1945," ungkapnya.
Dalam
rapat tersebut tujuh dari 10 fraksi setuju dan mendukung Perppu Nomor 1 Tahun
2016 untuk menjadi RUU. Tujuh fraksi tersebut yaitu PDIP, Hanura, Golkar.
Nasdem, PPP, PAN dan PKB. Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat, Gerindra belum memberi sikap
terhadap Perppu tersebut.
Rahayu
Saraswati dari Gerindra mengatakan alasan belum adanya sikap karena fraksinya
membutuhkan penjelasan yang secukupnya mencakup data empiris yang dijadikan
alasan atas diajukannya Perppu, efek yang diharapkan atas implementasi Perppu
tersebut dan teknis pengimplementasian.
“Fraksi
Gerindra menyatakan belum mendapatkan penjelasan yang menggambarkan kesiapan
dari pemerintah untuk pengimplementasian Perppu ini jika dijadikan UU,” kata
Rahayu.
Perppu
Nomor 1 Tahun 2016 telah ditandatangani oleh Presiden pada 25 Mei 2016 Perppu
kemudian diajukan surat pada Juni ke DPR untuk dibahas. Untuk diketahui bersama
bahwa masa sidang kelima tahun 2015-2016 diawali pada 17 Mei 2016 dan
dilanjutkan sampai pada 28 Juli nanti dan masa sidang berikutnya pada 16
Agustus.
Sementara
itu Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan apabila Perppu ini jadi UU
pemerintah siap menjalankan dengan upaya yang sebaik-baiknya.
Sumber :
www.pikiran-rakyat.com
www. moneter.co.id
Editor : Ben

Tidak ada komentar