Pentingnya Registrasi Nomor Telepon Seluler yang Divalidasi dengan NIK
JURNALTIMUR.COM,- Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler
yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober
2017.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh
menyatakan, registrasi divalidasi NIK sangat penting.
“Registrasi ini sangat penting baik bagi pengguna, operator,
masyarakat dan negara. Utamanya untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan
berbangsa dan berbegara. Kita perlu melindungi konsumen, mencegah
penyalahgunaan kartu dan keamanan negara. Hal ini akan memudahkan, melacak hoax
(kabar bohong), berita fitnah, penipuan lewat ponsel dan lain-lain,” demikian
Zudan, Kamis (19/10).
Menurutnya, ketentuan validasi sebenarnya sudah ada sejak
2005 atau 12 tahun lalu. Ketika itu, dia menjelaskan, kartu prabayar dalam
tahap pengenalan. Data kependudukan juga belum sebaik sekarang. Saat ini, dia menegaskan, data kependudukan
sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar menjadi
kebutuhan.
“Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah
dampak negatif, khususnya dalam aspek security (keamanan). Kita perlu melakukan
persiapan yang matang. Saat ini semua sudah siap,” tegasnya.
Dia juga memastikan bahwa data pelanggan tidak akan
disalahgunakan oleh operator seluler. Meski operator diberikan akses data
kependudukan di pusat data Dukcapil, tapi sifatnya hanya sekadar verifikasi.
“Sebelum operator diberi hak akses, didahului dengan penandatangan perjanjian
kerjasama yang mengatur tentang keamanan data. Dengan demikian data pelanggan
terjamin keamanannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara mengungkapkan, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler,
diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sosialisasi dilakukan sejak 2005.
Proses registrasi tidak akan sulit sepanjang diikuti dengan
benar. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444
dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang berlangsung sampai akhir
Februari 2018.
Sumber :Puspen Kemendagri
http://www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar