BreakingNews

Mendorong Penguatan Peran Pemda Membina BUMD, BLUD dan BMD





JURNALTIMUR.COM,-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Konsolidasi Pencapaian Program Prioritas Nasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2017.


Pertemuan yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (19/10/2017) mengangkat tema “Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah”.


Rapat dihadiri diantaranya oleh Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, para Pejabat Eselon I Lingkup Kemendagri, Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Biro Perekonomian Provinsi dan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota serta Pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga.


“Penyelenggaraan acara ini menjadi sangat penting dan strategis sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk mencapai target Program Prioritas Nasional pada BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah tersebut,” demikian catatan Mendagri berkaitan dengan rapat konsolidasi tersebut.


Dijabarkan Program Prioritas Nasional BUMD. Terkait dengan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat disektor air minum, Kemendagri pada Tahun 2016 telah menerbitkan paket Kebijakan Air Minum berupa 3 (tiga) Peraturan Mendagri (Permendagri).


Pertama, Permendagri Nomor 48 mengenai Penghapusan Hutang PDAM. Kedua, Permendagri Nomor 70 tentang Subsidi Tarif Air Minum. Ketiga, Permendagri Nomor 71 terkait Tarif Air Minum. Seluruh regulasi tersebut, dimaksudkan untuk lebih memberdayakan BUMD Air minum agar mandiri dan berdaya saing tinggi.


Selanjutnya untuk mencapai Program Prioritas Nasional BUMD yang ditargetkan, Kemendagri pada Tahun 2017 telah menetapkan Surat Edaran Mendagri tentang Penyusunan dan Penetapan Tarif Air Minum. Target 60 (enam puluh) daerah yang menyatakan bersedia menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR) dapat dicapai.


Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus daya ungkit bagi pemerintah daerah (pemda) lain, untuk menyusun dan menetapkan tarif air minum dengan menerapkan tarif FCR yang berpihak kepada rakyat. Memberikan kepastian standar pelayanan air minum.


Mengenai Program Prioritas Nasional BLUD. Sudah satu dasarwarsa pemerintah  memberikan dukungan regulasi untuk fleksibilitas atau diskresi dalam pelayanan kesehatan bagi rumah sakit daerah (RSUD). Payung hukumnya yakni Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.


Namun diakui bahwa penerapan PPK BLUD tersebut hingga saat ini belum optimal. Di sisi lain, di tengah pemda sedang berbenah untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan, beberapa regulasi telah berubah.


Hal itu seiring dengan dinamika permasalahan di daerah yang membawa konsekuensi terhadap perlunya penyesuaian atau revisi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Beberapa kendala tesebut tidak menyurutkan semangat RSUD dalam memperbaiki kinerja layanan dibidang kesehatan, terbukti dengan telah tercapainya target Program Prioritas Nasional yang ditetapkan bagi 500 SKPD/unit kerja yang telah menerapkan PPK BLUD


Adapun terkait Program Prioritas Nasional Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah telah menetapkan target Program Prioritas Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan terfasilitasinya Penerapan Aplikasi E-Reporting BMD pada 11 (sebelas) daerah sampai dengan Tahun 2017.


Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah pada Tahun 2016 telah membangun Sistem Aplikasi Penatausahaan Barang Milik Daerah (SIAP – BMD). Dari 11 (sebelas) target daerah dimaksud, seluruhnya telah tercapai dengan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program E-Reporting melalui SIAP-BMD.


Sedangkan dalam rangka Pengelolaan BMD, Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Terkait Penggolongan serta Kodefikasi Barang Milik Daerah, juga telah ditetapkan  Permendagri Nomor 108 Tahun 2016.


Keduanya regulasi itu sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 84 Tahun 2014. Target pengelolaan barang milik daerah lainnya, yaitu terfasilitasinya 3 (tiga) daerah yang memiliki permasalahan aset untuk diinvestasikan telah tercapai. Ketiga daerah tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Semarang.


Dengan telah tercapainya target Program Prioritas Nasional Kemendagri, khususnya pada BUMD, BLUD dan BMD Tahun 2017 dan untuk lebih meningkatkan fungsi fasilitasi, maka Kemendagri menginisiasi pembentukan dan/atau penyempurnaan beberapa regulasi seperti: 1) mendorong terbitnya PP tentang BUMD; 2) merevisi Permendagri terkait BLUD; 3) membentuk beberapa Permendagri terkait BMD sebagai penjabaran dari PP yang mengamanatkannya.


Kemendagri secara intens berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ikatan Akuntan Indonesia.


Mendagri mengajak para pemangku kepentingan di lingkungan pemda untuk membangun daerahnya dengan menindaklanjuti capaian Program Prioritas Nasional Kemendagri.


Dalam rangka konsolidasi tersebut, ada empat hal yang perlu dilakukan pemda. Pertama, menyiapkan kebijakan teknis dalam rangka implementasi pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD. Kedua, melakukan penguatan peran Pemda dalam pembinaan BUMD, BLUD dan BMD.


Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM pengelola BUMD, BLUD dan BMD. Keempat, mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD.


Sumber :Puspen Kemendagri
http://www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar