Mendorong Penguatan Peran Pemda Membina BUMD, BLUD dan BMD
JURNALTIMUR.COM,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menghadiri Rapat Konsolidasi Pencapaian Program Prioritas Nasional Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah
(BMD) Tahun 2017.
Pertemuan yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta,
Kamis (19/10/2017) mengangkat tema “Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam
Pembinaan BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah”.
Rapat dihadiri diantaranya oleh Ketua Lembaga Kebijakan
Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, para Pejabat Eselon I Lingkup Kemendagri,
Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Biro Perekonomian Provinsi dan
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota serta Pejabat yang mewakili
Kementerian/Lembaga.
“Penyelenggaraan acara ini menjadi sangat penting dan
strategis sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk mencapai target
Program Prioritas Nasional pada BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah tersebut,”
demikian catatan Mendagri berkaitan dengan rapat konsolidasi tersebut.
Dijabarkan Program Prioritas Nasional BUMD. Terkait dengan
pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat disektor air minum, Kemendagri
pada Tahun 2016 telah menerbitkan paket Kebijakan Air Minum berupa 3 (tiga)
Peraturan Mendagri (Permendagri).
Pertama, Permendagri Nomor 48 mengenai Penghapusan Hutang
PDAM. Kedua, Permendagri Nomor 70 tentang Subsidi Tarif Air Minum. Ketiga,
Permendagri Nomor 71 terkait Tarif Air Minum. Seluruh regulasi tersebut,
dimaksudkan untuk lebih memberdayakan BUMD Air minum agar mandiri dan berdaya
saing tinggi.
Selanjutnya untuk mencapai Program Prioritas Nasional BUMD
yang ditargetkan, Kemendagri pada Tahun 2017 telah menetapkan Surat Edaran
Mendagri tentang Penyusunan dan Penetapan Tarif Air Minum. Target 60 (enam
puluh) daerah yang menyatakan bersedia menerapkan tarif Full Cost Recovery
(FCR) dapat dicapai.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman
sekaligus daya ungkit bagi pemerintah daerah (pemda) lain, untuk menyusun dan
menetapkan tarif air minum dengan menerapkan tarif FCR yang berpihak kepada
rakyat. Memberikan kepastian standar pelayanan air minum.
Mengenai Program Prioritas Nasional BLUD. Sudah satu
dasarwarsa pemerintah memberikan
dukungan regulasi untuk fleksibilitas atau diskresi dalam pelayanan kesehatan
bagi rumah sakit daerah (RSUD). Payung hukumnya yakni Permendagri Nomor 61
Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
Namun diakui bahwa penerapan PPK BLUD tersebut hingga saat
ini belum optimal. Di sisi lain, di tengah pemda sedang berbenah untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan, beberapa regulasi telah berubah.
Hal itu seiring dengan dinamika permasalahan di daerah yang
membawa konsekuensi terhadap perlunya penyesuaian atau revisi Permendagri Nomor
61 Tahun 2007. Beberapa kendala tesebut tidak menyurutkan semangat RSUD dalam
memperbaiki kinerja layanan dibidang kesehatan, terbukti dengan telah
tercapainya target Program Prioritas Nasional yang ditetapkan bagi 500
SKPD/unit kerja yang telah menerapkan PPK BLUD
Adapun terkait Program Prioritas Nasional Barang Milik
Daerah (BMD). Pemerintah telah menetapkan target Program Prioritas Nasional
Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan terfasilitasinya Penerapan Aplikasi
E-Reporting BMD pada 11 (sebelas) daerah sampai dengan Tahun 2017.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina
Keuangan Daerah pada Tahun 2016 telah membangun Sistem Aplikasi Penatausahaan
Barang Milik Daerah (SIAP – BMD). Dari 11 (sebelas) target daerah dimaksud,
seluruhnya telah tercapai dengan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti
Program E-Reporting melalui SIAP-BMD.
Sedangkan dalam rangka Pengelolaan BMD, Kemendagri telah
menetapkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Terkait Penggolongan serta
Kodefikasi Barang Milik Daerah, juga telah ditetapkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016.
Keduanya regulasi itu sebagai penjabaran dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 84 Tahun 2014. Target
pengelolaan barang milik daerah lainnya, yaitu terfasilitasinya 3 (tiga) daerah
yang memiliki permasalahan aset untuk diinvestasikan telah tercapai. Ketiga
daerah tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Barito
Kuala dan Kota Semarang.
Dengan telah tercapainya target Program Prioritas Nasional
Kemendagri, khususnya pada BUMD, BLUD dan BMD Tahun 2017 dan untuk lebih
meningkatkan fungsi fasilitasi, maka Kemendagri menginisiasi pembentukan
dan/atau penyempurnaan beberapa regulasi seperti: 1) mendorong terbitnya PP
tentang BUMD; 2) merevisi Permendagri terkait BLUD; 3) membentuk beberapa
Permendagri terkait BMD sebagai penjabaran dari PP yang mengamanatkannya.
Kemendagri secara intens berkoordinasi dengan Kementerian/
Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Mendagri mengajak para pemangku kepentingan di lingkungan
pemda untuk membangun daerahnya dengan menindaklanjuti capaian Program
Prioritas Nasional Kemendagri.
Dalam rangka konsolidasi tersebut, ada empat hal yang perlu
dilakukan pemda. Pertama, menyiapkan kebijakan teknis dalam rangka implementasi
pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD. Kedua, melakukan penguatan peran Pemda dalam
pembinaan BUMD, BLUD dan BMD.
Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM pengelola BUMD, BLUD dan
BMD. Keempat, mengalokasikan anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan
BUMD, BLUD dan BMD.
Sumber :Puspen Kemendagri
http://www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar