Menteri Susi “Bangsa Yang Maju, Bangsa Yang Terus Berbenah”
JURNALTIMUR.COM,- Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam
menegakkan hukum di perairan Indonesia telah mendapat berbagai apresiasi. Di
bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, KKP menerbitkan
berbagai regulasi untuk mengatur tata kelola kelautan dan perikanan yang lebih
baik. Salah satunya adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Menteri Susi
mengatakan pentingnya penegakkan hukum dalam menjaga kedaulatan perairan
Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan kuliah umum bertema
‘Keamanan Maritim dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan Menuju Indonesia
sebagai Poros Maritim Dunia’ di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok,
Selasa (17/10/2017).
“Penegakkan hukum di laut itu perlu. Persoalan pencurian
ikan, bukan hanya soal mencuri ikan lalu dijual. Tapi termasuk pelanggaran HAM,
penyelundupan narkoba, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dalam mengeksekusi aturan untuk menenggelamkan kapal pencuri
ikan, diakuinya bukanlah hal mudah. Menteri Susi kerap mendapat penolakan dari
berbagai oknum masyarakat maupun aparat yang terlibat. Meski begitu ia
meyakini, bahwa langkah yang diambilnya sangat tepat. “Reforming is never easy
(perubahan tidak pernah mudah. Tapi sebuah bangsa kalau mau maju harus continue
improving (terus berbenah). Bangsa yang maju itu bangsa yang continue and
sustain reform (melanjutkan dan mempertahankan reformasi)” ungkapnya.
Pencurian ikan, lanjut Menteri Susi, bukan hanya mengurangi stok
ikan saja tapi juga mengubah sifat para nelayan tradisional menjadi negatif
dengan menggunakan bom ikan. “Sebenarnya bukan hanya karena illegal fishing
saja, tapi susahnya mencari ikan juga mengubah behavior para penangkap hasil
perikanan. Mereka ada yang pakai bom, ada yang pakai portas, pokoknya
eksistensivitas daripada kegiatan penangkapan hasil perikanan menjadi sangat
tidak terkendali. Ternyata illegal fishing ini menjadi salah satu penyebab yang
paling besar,” lanjutnya.
Sebagai upaya menjaga kedaulatan sektor kelautan dan
perikanan, Menteri Susi pun menerbitkan sejumlah peraturan. Kedaulatan sektor
perikanan 100 persen menjadi milik bangsa Indonesia, setelah Perpres No.44
Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, secara resmi diteken oleh
Presiden. Perpres tersebut menegaskan bahwa perikanan tangkap masuk ke daftar
negatif bagi investasi asing. “Tidak boleh ada kapal asing, nelayan asing yang
tangkap ikan di Indonesia. Ini adalah kemenangan Indonesia, sumber daya ini 100
persen untuk Indonesia,” lanjutnya.
Berbagai aturan hukum di Indonesia untuk menjaga kedaulatan
perairan Indonesia seyogyanya dapat dijalankan dengan baik guna memperkuat
sektor kelautan dan perikanan. “Adanya Perpres 44, Satgas 115, ada UU No.45
tahun 2009. Saat ini menjadi instrumen terbaik yang Indonesia punya to protect
our sea. Dan anda semua yang ada di sini, adalah partner saya sebagai anak
bangsa,” tutupnya.
Penegakkan hukum di laut merupakan amanat Undang Undang (UU)
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di dalam UU tersebut, tertuang jelas
berbagai peraturan terkait perikanan, salah satunya adalah menjaga kedaulatan
dengan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Namun, UU tersebut baru
dieksekusi secara berkelanjutan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penenggelaman ini juga sebagai bentuk upaya
pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia
perlu kembali melihat sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor penggerak
ekonomi nasional. Masa depan Indonesia ada di laut dan pemerintah akan terus
melakukan aksi untuk meneguhkan kedaulatan laut Indonesia. (*)

Tidak ada komentar