Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim migrant
workers terbesar di Asia, lebih kurang 4.5 juta migran terdapat 70% diantaranya
adalah perempuan.
Menurut Global Report on Trafficking in Persons yang
diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2016 menyebutkan bahwa 51% dari total
korban perdagangan orang di dunia adalah perempuan dan 28% adalah anak.
Sepanjang tahun 2016 hingga Agustus 2017 terdapat 873 kasus
tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian Luar Negeri dan anggota Komisi I DPR RI melakukan upaya guna
mengatasi kasus perdagangan orang yang semakin menghawatirkan, salah satunya
dengan membahas materi Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan ASEAN
Convention Against Trafficking in Person Especially Woman and Children
(Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak) di
Jakarta (11/10).
Dalam pembahasan RUU ini Menteri PPPA, Yohana Yembise
mewakili Presiden RI menyampaikan
keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang Undang tentang pengesahan Konvensi
ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak guna mendapatkan
persetujuan bersama.
“Perdagangan orang khususnya atas perempuan dan anak
merupakan salah satu bentuk pelanggaran harkat martabat dan HAM, karena didalamnya terdapat unsur
ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual dan menjadikan mereka
sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan. Indonesia sebagai salah satu
inisiator yang mendorong pembentukan konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang
Terutama Perempuan dan Anak untuk berkewajiban segera meratifikasi Konvensi
tersebut, kepentingan Indonesia tidak hanya dalam rangka melaksanakan kewajiban
Internasional namun dalam rangka pelaksanaan tujuan Nasional sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan UUD Th. 1945.” Papar Menteri Yohana.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota komisi I
dari Fraksi Partai Gerindra, Biem Benyamin terkait Rancangan Undang-undang
tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama
Perempuan dan Anak “Sebagai fenomena global, pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dapat lebih efektif dilakukan dengan cara
menjalin hubungan kerjasama internasional, sehingga perlu adanya instrumen
hukum di tingkat regional untuk menjalankan upaya pencegahan, perlindungan,
penegakan hukum dan kerjasama regional dalam menghadapi tindak pidana
perdagangan orang agar lebih efektif.” Tutur Biem.
Tindak Pidana Perdagangan Orang telah meluas dalam bentuk
kejahatan yang terorganisir yang memiliki jangkauan operasi dalam negeri dan
antar negara. Praktek perdagangan tersebut menjadi ancaman serius terhadap
masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan dan rehabilitasi korban
perlu dilakukan baik tingkat nasional maupun internasional melalui kerjasama
dibawah kerangka ASEAN. Bagian penting dalam Konvensi ASEAN Menentang
Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak antara lain mencegah dan
memerangi tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak dan untuk
memastikan hukuman yang adil dan efektif bagi pelaku perdagangan orang,
melindungi dan membantu korban perdagangan orang berlandaskan penghormatan terhadap
hak asasi manusia dan memajukan kerjasama antar negara pihak guna memenuhi
tujuan tersebut.
Hasil Rapat Rancangan tentang Pengesahan Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak telah disetujui untuk
selanjutnya dibawa di pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk
disahkan menjadi Undang Undang. Menteri Yohana mewakili Presiden RI menyambut
baik atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN
Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak, diharapkan dapat
secepatnya menjadi Undang Undang untuk menjadi payung hukum dalam menindak
kejahatan Perdagangan Orang. (*)
http://www.kemenpppa.go.id

Tidak ada komentar