PSU di 7 TPS Intan Jaya, KPU Papua Diharapkan Netral dan Independen
![]() |
| Ilustrasi : Sugapa-Intan Jaya |
JURNALTIMUR.COM,- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Papua diharapkan dapat bersikap netral, independen dan
professional dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS menyusul putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten
Intan Jaya, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku
Walani, Mee, dan Moni (LPMA Swamemo) Thobias Bagubau yang menghubungi
JurnalTimur, Selasa (23/5/2017) sore. Menurutnya keputusan MK ini merupakan
keputusan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan pilkada di Intan Jaya,
sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak dan tidak berlarut-larut.
“Sekarang kembali kepada KPU Provinsi
Papua untuk menunjukan sikap professional dan independen dalam pelaksanaan
pemungutan suara ulang ini agar hasilnya dpat diterima semua pihak,” kata
Thobias.
![]() |
| Thobias Bagubau |
Menurut Thoby, pelaksanaan PSU nantinya perlu dipersiapkan secara matang termasuk soal transparansi dari
proses hingga hasil. Dengan cara ini masyarakat dapat mempercayai penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi dan kemudian masyarakat dapat menerima hasil.
“Kabupaten lain yang menyelenggarakan
Pilkada Februaru lalu, kepala daerah terpilih sudah dilantik kemarin. Harus
segera dipastikan Bupati dan Wakil Bupari Intan jaya agar pembangunan bisa terus berjalan. Kita jangan berlarut-larut dalam masalah. ” kata Thoby
Dia mengharapkan agar masyarakat Intan
Jaya, politisi dan tim sukses kandidat, termasuk para mahasiswa dan para intelektual Intan Jaya dapat mendukung putusan
MK ini termasuk memberi kesempatan kepada masyarakat di 7 TPS itu untuk memilih pemimpinnya.
“Saya berharap tidak ada provokasi
lagi untuk memperkeruh suasana, agar masyarakat bisa tenang, melaksanakan
pemilihan ulang dan setelah itu dapat menerima hasilnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengucapan
putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya
memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS, paling lama 30 hari
setelah putusan diucapkan.
Ketujuh TPS itu antara lain TPS 1, TPS
2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2
Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
Pengucapan putusan sidang lanjutan
perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang dipimpin Arief Hidayat
sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 8 anggota, berlangsung di Ruang Sidang
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/5/2017). (Ben)


Tidak ada komentar