BreakingNews

PSU di 7 TPS Intan Jaya, KPU Papua Diharapkan Netral dan Independen

Ilustrasi : Sugapa-Intan Jaya 

JURNALTIMUR.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua diharapkan dapat bersikap netral, independen dan professional dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS  menyusul  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya, di  Jakarta, Selasa (23/5/2017).


Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Walani, Mee, dan Moni (LPMA Swamemo) Thobias Bagubau  yang menghubungi JurnalTimur, Selasa (23/5/2017) sore. Menurutnya  keputusan MK ini merupakan keputusan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan pilkada di Intan Jaya, sehingga hasilnya  dapat diterima semua pihak dan tidak berlarut-larut.


“Sekarang kembali kepada KPU Provinsi Papua untuk menunjukan sikap professional dan independen dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang ini agar hasilnya dpat diterima semua pihak,” kata Thobias.


Thobias Bagubau 
Menurut Thoby, pelaksanaan PSU nantinya perlu dipersiapkan secara matang termasuk soal transparansi dari proses hingga hasil. Dengan cara ini masyarakat dapat mempercayai penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi dan kemudian masyarakat dapat menerima hasil.


“Kabupaten lain yang menyelenggarakan Pilkada Februaru lalu,  kepala daerah terpilih sudah dilantik kemarin. Harus segera dipastikan Bupati dan Wakil Bupari Intan jaya agar pembangunan bisa terus berjalan. Kita jangan berlarut-larut dalam masalah. ” kata Thoby


Dia mengharapkan agar masyarakat Intan Jaya, politisi dan tim sukses kandidat, termasuk para mahasiswa dan para intelektual Intan Jaya dapat mendukung putusan MK ini termasuk memberi kesempatan kepada masyarakat di 7 TPS itu untuk memilih pemimpinnya.


“Saya berharap tidak ada provokasi lagi untuk memperkeruh suasana, agar masyarakat bisa tenang, melaksanakan pemilihan ulang dan setelah itu dapat menerima hasilnya.


Untuk diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS, paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.


Ketujuh TPS itu antara lain TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.



Pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang dipimpin Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 8 anggota, berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/5/2017). (Ben)

Tidak ada komentar