Mencari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia
| Ilustrasi Infrastruktur Jalan |
Oleh : Herman B. Hayong
Staf Ahli Anggota DPR RI
Pembangunan infrastruktur di Indonesia pada umumnya dan di
kawasan timur Indonesia pada khususnya, memang masih jauh tertinggal
dibandingkan dengan negara lain.
Infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia secara umum masih buruk dan
banyak tertunda, dan hal tersebut akan menjadi hambatan akan usaha Pemerintah
untuk mengejar pertumbuhan di atas 5-6 % dan target Pemerintah dalam mengatasi
kesenjangan antar wilayah.
Sekadar diketahui, anggaran infrastruktur Indonesia saat ini
baru sekitar 2-5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut jauh di
bawah negara tetangga di ASEAN seperti Vietnam dan Thailand yang mencapai 8-9%
dari PDB. Sementara itu, kemampuan pemerintah untuk mendanai pembangunan
infrastruktur dengan menggunakan dana publik yang berasal dari APBN maupun APBD
sangat terbatas. Bappenas memperkirakan untuk mencapai target-target
pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJM Nasional tahun 2015 –
2019, dibutuhkan dana mencapai Rp5.452 trilliun. Dari total kebutuhan tersebut,
pemerintah pusat dan daerah hanya mampu untuk menyediakan dana sebesar Rp1.131
triliun. Dengan demikian, ada financing gap sebesar Rp4.321 triliun.
![]() |
| Heman B. Hayong |
Khusus untuk daerah-daerah di kawasan timur Indonesia yang
pada umumnya memiliki APBD yang sangat terbatas dimana Pendapatan Asli daerah
(PAD) masih sangat kecil jika dibandingkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM)
dan Sumber Daya Alam (SDA), maka dibutuhkan kreatifitas Pemerintah Daerah dalam
mengelolah SDA yang masih memiliki potensi yang sangat besar tersebut.
Potensi
SDA di kawasan timur Indonesia terutama sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan serta sektor pariwisata masih sangat potensial untuk dikembangkan,
namun pada saat bersamaan kendala infrastruktur publik mesih menjadi faktor
penghambat yang sangat serius dalam menemukan dan mengembangkan leading sector
pembangunan.
Sesuai dengan Perpres No. 13 tahun 2010 tentang Perubahan
atas Perpres No.67 tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, maka
terdapat jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan antara pemerintah dengan
badan usaha yang mencakup:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan
jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana
dan prasarana perkeretaapian;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan
jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran
pembawa air baku;
d.
infrastruktur air minum yang meliputi bangunan
pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi
pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi
pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana
persampahan yang meliputi pengangkut;
f. dan
tempat pembuangan;
g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika,
meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
h. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi
pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi,
transmisi, atau distribusi tenaga listrik; dan
i. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi
transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
Skema Pembiayaan dengan Public Private Partnership (PPP)
Dalam RPJM Nasional 2015 – 2019 dijelaskan bahwa pendanaan
publik akan diprioritaskan untuk mendanai pembangunan di daerah-daerah yang
masyarakatnya berpenghasilan rendah, daerah prioritas percepatan pembangunan,
dan pada layanan yang bersifat sosial atau non-cost recovery. Untuk proyek-proyek infrastruktur yang memiliki potensi pendanaan investasi
sektor swasta yang mencukupi maka pendanaan publik akan diminimalkan.
Oleh sebab itu, ke depannya, pemerintah akan mendorong agar
skema Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS} atau dikenal dengan skema pembiayaan
Public Private Partnership (PPP) dimana
Pemerinah bekerja sama dengan badan usaha
baik swasta, BUMN/BUMD, ataupun koperasi dapat menjadi tulang punggung dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Skema ini merupakan pendekatan baru
dalam menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur tanpa menambah pajak dan
utang negara dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal. Bahkan untuk
infrastruktur yang tak layak (feasible) secara finansial, pemerintah dapat
menawarkan skema Viability Gap Funding (VGF). Di India, skema ini digunakan
untuk pembangunan jalan raya nasional dan pemerintah pusat dapat memberikan
hibah hingga 40% dari proyek.
Skema Public Private Partnership telah mulai dilaksanakan
oleh pemerintah Indonesia seperti Proyek di Batang, Jawa Tengah, yakni
pembangkit listrik berkapasitas 2x1000 MW dan sejumlah proyek infrastruktur
terus dikembangkan dan sedang diimplementasikan di antaranya seperti proyek air
(SPAM) di Lampung, SPAM Umbulan di Jawa Timur, dan proyek Kereta Api
Kalimantan. Di sektor transportasi, skema KPS yang sedang dipertimbangkan
adalah pada proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta untuk fase kedua (koridor
timur-barat).
Untuk berjalannya program skema KPS, Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan telah menunjuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk
menyiapkan proyek agar menarik bagi investor dan menjadi fasilitator dalam hal
pendanaan. Selain itu ada juga PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII)
yang bertugas memberikan jaminan keberlangsungan sebuah proyek sehingga proyek
tersebut tetap menguntungkan bagi investor. PT PII bertugas emastikan bahwa
plan dan cashflow dari proyek tetap baik meski ada ada perubahan-perubahan
kebijakan. Apabila akan menggunakan skema KPS sebaiknya revenue risk diambil Pemerintah.
Jadi, badan usaha yang menangkan lelang bisa fokus pada kinerja.
Maka sangat mendesak untuk segera dilaksanakan skema
pembiayaan serupa khususnya dalam pembangunan infrastruktur di kawasan timur
Indonesia, dimana bisa dimulai dengan kawasan perkotaan karena di sana daya
beli masyarakat sudah mampu untuk melaksanakan prinsip pengguna membayar (user
pay principle).
Pengembangan Produk
Industri Keuangan Obligasi Daerah.
Selain beberapa kebijakan yang disebutkan di atas, untuk
dapat mengembangkan industri jasa keuangan yang berguna mendukung perekonomian
nasional, OBLIGASI DAERAH merupakan produk pasar modal yang bisa memobilisasi
dana publik untuk pembangunan suatu daerah dan juga merupakan alternatif
investasi bagi masyarakat itu sendiri. Dimana daerah yang mempunyai kelebihan
likuiditas dapat membeli obligasi daerah sehingga lebih menambah nilai
persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
Tentunya masyarakat internasional
pun bisa memiliki obligasi daerah apabila obligasi tersebut memiliki rating yang
memadai. Oleh karena itu, pembangunan di daerah tidak hanya digantungkan kepada
APBN atau APBD saja dan bisa melibatkan pihak swasta melalui penerbitan
Obligasi Daerah.
Hal ini juga mendorong bagi daerah yang menerbitkan obligasi
daerah untuk melakukan pembukuan keuangan daerahnya lebih transparan dan
akuntabel sesuai dengan Standard Akuntansi yang berlaku umum, sehingga
sekaligus memunculkan budaya baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Selain Public Private Partnership (PPP) dan Obligsi Daerah
terdapat beberapa alternatf lainnya yang dapat dipertimbangkan setiap daerah di
kawasan timur Indonesia, yaitu :
- securitization and project bond, penerbitan sekuritas untuk membiayai infrastruktur dan bank-bank berpartisipasi sebagai penjamin.
- syndicated lending schemes, pinjaman sindikasi.
- multilateral infrastructure funds merupakan platform investasi infrastruktur global yang memiliki kemampuan menggabungkan modal publik dan swasta dengan pengetahuan, jasa konsultasi dan kredibilitas.
- revolving funds and trusts berupa suatu institusi yang menggulirkan dana selayaknya bank, tapi tidak memiliki aset infrastruktur. Institusi ini hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman atau penjamin proyek.
- value capture, yaitu mekanisme pemerintah yang digunakan untuk menangkap peningkatan nilai pasar dan dimanfaatkan dalam bentuk peningkatan penghasilan (revenue).
Komitmen Presiden Jakowi telah pula dirspon dengan lahirnya
regulasi melalui Perpres Nomor 38 tahun 2015 dan telah pula diimplementasikan
dengan terbitnya peraturan menteri keuangan No. 190 Tahun 2015 tentang
availability payment. Hanya saja untuk di tingkat daerah, kendala terbesarnya
adalag bahwa sampai dengan hari ini belum ada regulasi yang menjamin
keberlanjutan kebijakan setelah 5 tahun kepemimpinan kepala daerah beralih pada
kepala daerah baru. Hal ini karena pembayaran multitahun belum memungkinkan
untuk dilaksanakan bila melewati batas kepemimpinan kepada daerah.
Sehingga perlu didorong lahirnya regulasi khusus dari
kementerian Dalam Negeri untuk paling tidak menjamin keberlanjutan sebuah
proyek multitahun sekalipun terjadi pergantian kepala daerah. Hal ini harus segera dilakukan agar
pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama lintas tahun yang melewati masa
kepemimpinan kepala daerah yang membuat perjanjian.
Pada saat bersamaan perlu adanya ektra effort dari
pemerintah daerah dalam menata management keuangan daerah agar semakin cermat
dan tepat, dalam artian pengawasan kapasitas keuangan pemerintah daerah dijaga
dengan baik.

Tidak ada komentar