Pilkada Intan Jaya, MK Putuskan PSU di 7 TPS
![]() |
| Mahkamah Konstitusi |
JURNALTIMUR.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan
hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang
(PSU) di 7 TPS, paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.
Ketujuh TPS itu antara lain TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4
Kampung Emondi Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga,
dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
Pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan
Jaya yang dipimpin Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 8 anggota, berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Dalam Amar Putusan, Mahkamah Konstitusi juga meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk
mensupervisi KPU Papua dan Bawaslu Papua, dalam pelaksanaan pemungutan suara
ulang di 7 TPS tersebut.
Nantinya hasil perhitungan suara ulang di ke 7 TPS harus
dilaporkan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi paling lama 7 hari setelah perhitungan
suara ulang selesai dilaksanakan.
MK memutuskan perlu dilakukan perhitungan suara ulang karena
MK menyimpulkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara lanjutan pada 7 (tujuh)
TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017
belum mendapatkan hasil rekapitulasi sebagaimana yang dikehendaki oleh
Mahkamah.
Oleh karena itu Mahkamah berpendapat hasil akhir perolehan
suara masing-masing pasangan calon belum dapat dipastikan perolehan suaranya
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. (*Ben)

Tidak ada komentar