BreakingNews

Pilkada Intan Jaya, MK Putuskan PSU di 7 TPS

Mahkamah Konstitusi

JURNALTIMUR.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS, paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.


Ketujuh TPS itu antara lain TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi Distrik Sugapa, TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.


Pengucapan putusan sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Intan Jaya yang dipimpin Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 8 anggota, berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/5/2017).


Dalam Amar Putusan,  Mahkamah Konstitusi  juga meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mensupervisi KPU Papua dan Bawaslu Papua, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di 7 TPS tersebut.


Nantinya hasil perhitungan suara ulang di ke 7 TPS harus dilaporkan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi paling lama 7 hari setelah perhitungan suara ulang selesai dilaksanakan.


MK memutuskan perlu dilakukan perhitungan suara ulang karena MK menyimpulkan bahwa rekapitulasi penghitungan suara lanjutan pada 7 (tujuh) TPS yang diperintahkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017 belum mendapatkan hasil rekapitulasi sebagaimana yang dikehendaki oleh Mahkamah.



Oleh karena itu Mahkamah berpendapat hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon belum dapat dipastikan perolehan suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. (*Ben)

Tidak ada komentar