Intan Jaya Harus Miliki Perda Pelarangan Miras
Persoalan minuman keras (miras) yang banyak beredar luas di masyarakat memang selalu membawa keresahan, terutama dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras ini. Hal ini terjadi juga di Kabupaten Intan Jaya. Oleh Karena itu,kedepannya, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya perlu menyiapkan perda yang mengatur peredaran miras ini sehingga tidak membawa masalah yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Oleh Krismas Bagau
Peredaran minuman keras beralkohol di tengah masyarakat
telah membawa keresahan karena dampak negatif yang ditimbulkan tidak saja bagi
mereka yang mengonsumsi, tapi juga bagi masyarakat umum. Akibat minuman keras,
konflik dan pertentangan dapat terjadi yang melibatkan masyarakat yang tidak
ikut serta mengonsumsi.
![]() |
| Krismas Bagau |
Gubernur Papua Lukas Enembe secara tegas melarang peredaran
miras di tengah masyarakat. Pada Rabu 30 Maret 2016 lalu, di Kantor Gubernur
Dok II Jayapura Gubernur mengumpulkan jajaran Forkopimda, Bupati/Walikota
beserta Muspida dari 29 Kabupaten/Kota untuk melakukan penandatanganan Pakta
Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol. Hal ini berarti bahwa pelarangan
peredaran minuman keras (miras) di “Papua” sudah resmi diberlakukan.
Berhadapan dengan maraknya peredaran miras yang meresahkan
warga, di beberapa kabupaten di Tanah Papua sudah memberlakukan perda miras. Walau dalam pelaksanaan terlihat belum
maksimal, upaya mengurangi sudah mulai nampak. Tinggal soal bagaimana ketegasan
dalam implementasi.
Beberapa kabupaten yang belum, tentu arahan Gubernur menjadi
acuan apalagi ditambah dengan penandatangan pakta Integritas Pelarangan Minuman
Beralkohol. Baik ada perda maupun tidak, arahan pakta integritas ini pun masih
perlu ketegasan karena kabupaten seperti Nabire, Jayapura, dan Timika, misalnya belum tuntas dari
peredaran minuman keras.
Bagaimana dengan Kabupaten Intan Jaya? Sampai saat ini masyarakat
masih menjumpai minuman keras yang beredar di tengah masyarakat. Sebagian
masyarakat mengonsumsi, memperoleh dari para pejalan kaki dari Nabire,
Paniai yang membawa masuk ke Intan Jaya.
Peredaran yang terjadi Intan Jaya tidak melalui pesawat, tetapi melalui para
pejalan kaki ini.
Dalam percakapan melalui telepon antara penulis dengan Yohanes Abugau A.M.d,
Dewan Paroki Santo Misael Bilogai
– Intan Jaya, diperoleh informasi bahwa
peredaran miras tengah menjadi keprihatinan masyarakat Intan Jaya.
Kepada penulis, Yohanes Abugau menginformasikan bahwa semua
tokoh masyarakat di Intan Jaya kini bertekad untuk segera memberantas minuman
keras. Dikatakannya, miras yang dijual
di Intan Jaya ini sudah sangat mengganggu
warga.
“Warga masyarakat di Kabupaten Intan Jaya saat ini terganggu
dengan para pemabuk beredar di tengah warga masyarakat,” kata Yohanes Abugau.
Ia menjelaskan bahwa minuman mempergaruhi mereka sehingga
pada malam hari menggangu keluarga yang sedang beristrahat. Menurutnya, Intan
Jaya menjadi neraka dengan minuman. “Disini banyak orang minum. Terutama dari
batas Tigamaji sampai Soneabu,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, yang membawa minuman keras itu
bukan melalui pesawat udara tetapi minuman ini dibawah oleh pejalan kaki
dari Kabupaten Nabire ke Paniai dan
tembus di Intan Jaya.
“Minuman keras bukan budaya orang Intan Jaya,” tegas Yohanes Abugau
Terlepas dari informasi yang diperoleh dari Yohanes Abugau,
di Intan Jaya pernah terjadi masalah
besar akibat minuman keras ini. Kita berkaca pada pengalaman tahun 2016 akibat minuman beralkohol pernah
terjadi pembunuhan, salah satu korban
adalah Otinus Sondegau yang dibunuh atau ditembak mati oleh aparak keamanan
yaitu Brimob.
Bagi pengedar, hal ini perlu juga disadari bahwa pernah terjadi
pembunuhan akibat minuman keras ini. Dan itu menjadi masalah besar yang
berkepanjangan hingga tidak ada penyelesaian secara hukum, hanya berujung pada
penyelesaian secara hukum adat yaitu bayar denda.
Hemat penulis, pemerintah daerah perlu memberi perhatian
khusus dalam pemberantasan minuman ilegal yang beredar di Kabupaten Intan Jaya.
Pemerintah Daerah termasuk juga DPRD perlu melaksanakant peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah Propinsi secara baik dan benar.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah Intan Jaya membuat perda yang mengatur pelarangan miras. Dengan perda, warga
masyarakat akan sangat terbantu untuk mengendalikan minuman keras yang beredar
di kabupaten ini.
Demikian juga pihak
keamanan, pihak gereja, tokoh adat dan tokoh perempuan perlu mengambil langkah-
langkah untuk mendorong lahirnya perda tersebut. DPRD ditantang untuk membuat
peraturan daerah dan segera disidangkan untuk memutuskan rantai peredaran
minuman keras ini.
Sebab, jika peredaran miras terus terjadi maka tentu akan menuai
banyak persoalan yang berkepanjangan
terjadi di tengah masyarakat.
Krismas Bagau sedang
kuliah di Yogyakarta.

Tidak ada komentar