BreakingNews

Intan Jaya Harus Miliki Perda Pelarangan Miras

Persoalan minuman keras (miras) yang banyak beredar luas di masyarakat memang selalu membawa keresahan, terutama dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras ini. Hal ini terjadi juga di Kabupaten Intan Jaya. Oleh Karena itu,kedepannya,  Pemerintah Kabupaten Intan Jaya perlu menyiapkan perda yang mengatur peredaran miras ini sehingga tidak membawa masalah yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Oleh Krismas Bagau

Peredaran minuman keras beralkohol di tengah masyarakat telah membawa keresahan karena dampak negatif yang ditimbulkan tidak saja bagi mereka yang mengonsumsi, tapi juga bagi masyarakat umum. Akibat minuman keras, konflik dan pertentangan dapat terjadi yang melibatkan masyarakat yang tidak ikut serta mengonsumsi.

Krismas Bagau  
Gubernur Papua Lukas Enembe secara tegas melarang peredaran miras di tengah masyarakat. Pada Rabu 30 Maret 2016 lalu, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura Gubernur mengumpulkan jajaran Forkopimda, Bupati/Walikota beserta Muspida dari 29 Kabupaten/Kota untuk melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol. Hal ini berarti bahwa pelarangan peredaran minuman keras (miras) di “Papua” sudah resmi diberlakukan.

Berhadapan dengan maraknya peredaran miras yang meresahkan warga, di beberapa kabupaten di Tanah Papua sudah memberlakukan perda miras.  Walau dalam pelaksanaan terlihat belum maksimal, upaya mengurangi sudah mulai nampak. Tinggal soal bagaimana ketegasan dalam implementasi.

Beberapa kabupaten yang belum, tentu arahan Gubernur menjadi acuan apalagi ditambah dengan penandatangan pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol. Baik ada perda maupun tidak, arahan pakta integritas ini pun masih perlu ketegasan karena kabupaten seperti Nabire, Jayapura,  dan Timika, misalnya belum tuntas dari peredaran minuman keras.

Bagaimana dengan Kabupaten Intan Jaya? Sampai saat ini masyarakat masih menjumpai minuman keras yang beredar di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mengonsumsi, memperoleh dari para pejalan kaki dari Nabire, Paniai  yang membawa masuk ke Intan Jaya. Peredaran yang terjadi Intan Jaya tidak melalui pesawat, tetapi melalui para pejalan kaki ini.

Dalam percakapan melalui telepon antara penulis dengan  Yohanes Abugau  A.M.d,  Dewan  Paroki Santo Misael Bilogai – Intan Jaya, diperoleh informasi bahwa peredaran miras tengah menjadi keprihatinan masyarakat Intan Jaya.

Kepada penulis, Yohanes Abugau menginformasikan bahwa semua tokoh masyarakat di Intan Jaya kini bertekad untuk segera memberantas minuman keras. Dikatakannya,  miras yang dijual di Intan Jaya ini sudah sangat  mengganggu warga. 

“Warga masyarakat di Kabupaten Intan Jaya saat ini terganggu dengan para pemabuk beredar di tengah warga masyarakat,” kata Yohanes Abugau.

Ia menjelaskan bahwa minuman mempergaruhi mereka sehingga pada malam hari menggangu keluarga yang sedang beristrahat. Menurutnya, Intan Jaya menjadi neraka dengan minuman. “Disini banyak orang minum. Terutama dari batas Tigamaji sampai Soneabu,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa, yang membawa minuman keras itu bukan melalui pesawat udara tetapi minuman ini dibawah oleh pejalan kaki dari  Kabupaten Nabire ke Paniai dan tembus di Intan Jaya.

“Minuman keras bukan budaya orang Intan Jaya,”  tegas Yohanes Abugau

Terlepas dari informasi yang diperoleh dari Yohanes Abugau, di  Intan Jaya pernah terjadi masalah besar akibat minuman keras ini. Kita berkaca pada pengalaman  tahun 2016 akibat minuman beralkohol pernah terjadi pembunuhan,  salah satu korban adalah Otinus Sondegau yang dibunuh atau ditembak mati oleh aparak keamanan yaitu Brimob.

Bagi pengedar, hal ini perlu juga disadari bahwa pernah terjadi pembunuhan akibat minuman keras ini. Dan itu menjadi masalah besar yang berkepanjangan hingga tidak ada penyelesaian secara hukum, hanya berujung pada penyelesaian secara hukum adat yaitu bayar denda.

Hemat penulis, pemerintah daerah perlu memberi perhatian khusus dalam pemberantasan minuman ilegal yang beredar di Kabupaten Intan Jaya. Pemerintah Daerah  termasuk juga DPRD perlu melaksanakant peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi  secara baik dan benar.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah Intan Jaya membuat perda yang mengatur pelarangan miras. Dengan perda, warga masyarakat akan sangat terbantu untuk mengendalikan minuman keras yang beredar di kabupaten ini.

 Demikian juga pihak keamanan, pihak gereja, tokoh adat dan tokoh perempuan perlu mengambil langkah- langkah untuk mendorong lahirnya perda tersebut. DPRD ditantang untuk membuat peraturan daerah dan segera disidangkan untuk memutuskan rantai peredaran minuman keras ini.

Sebab, jika peredaran miras terus terjadi maka tentu akan menuai banyak persoalan  yang berkepanjangan terjadi di tengah masyarakat.


Krismas Bagau  sedang kuliah di Yogyakarta.

Tidak ada komentar