Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017
| Ilustrasi |
JURNALTIMUR.COM,- Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di
antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat
Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i.
Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor Pilihan.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP
ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (*)
Sumber : setkab.go.id



Tidak ada komentar