BreakingNews

Profesional dan Taat Etika, Media yang Belum Terverifikasi Tidak Otomatis Media Abal-abal

JURNALTIMUR.COM,- Jelang pelaksanaan Hari Pers Nasional 2017, Dewan Pers gencar menggelar verifikasi terhadap media massa. Dewan Pers memastikan, tujuan verifikasi adalah memberantas media abal-abal, media penyebar berita palsu, serta media buzzer, bukan  media-media kecil yang tengah dirintis tetapi bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik. 

Yoseph Adi Prasetyo (Sumber Foto : Harian Blora)
Agar lolos verifikasi, media harus memenuhi beberapa syarat, yaitu berbadan hukum perseroan terbatas (PT), terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai modal, mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas, dan pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan, serta bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

”Yang kami lawan adalah media abal-abal, media (penyebar) hoax, dan media buzzer (agen media sosial dengan pengikut banyak untuk tujuan-tujuan tertentu), bukan media-media kecil yang tengah dirintis tetapi mau bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik. Media-media yang sedang dirintis silakan tetap mendaftarkan diri ke Dewan Pers melalui asosiasi-asosiasi jurnalis,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Kamis (5/1/2017), di Jakarta.

Stanley menegaskan, media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak otomatis dianggap sebagai media abal-abal, palsu, atau buzzer. Media-media yang belum terverifikasi bisa berkirim surat kepada Dewan Pers lewat asosiasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PersatuanWartawan Indonesia (PWI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan kesediaan melanjutkan proses pemenuhan syarat legal dan tentu saja wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mau meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.

”Bisa jadi, media-media kecil yang masih dirintis lebih baik (kualitasnya) daripada media-media yang terverifikasi tetapi produk jurnalistiknya masih acak-acakan,” ujarnya.

Verifikasi media massa merupakan bagian dari gerakan pemberantasan peredaran berita palsu serta ujaran kebencian yang akhir-akhir ini marak melalui situs web yang mengklaim diri sebagai media jurnalistik serta jejaring media sosial.

Menurut Stanley, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir situs web atau blog yang mengklaim diri sebagai media massa tetapi menerbitkan produk-produk berita palsu dan tidak memenuhi KEJ.

”Silakan membuat website atau blog, tetapi jangan mengaku-aku sebagai media. Verifikasi media adalah bagian dari perang terhadap media abal-abal. Ini upaya Dewan Pers mengembalikan otoritas pemberitaan profesional kepada media-media arus utama,” katanya.

Dikutip dari ANTARA 4 Januari 2017, media-media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers akan diberikan barcode guna memudahkan masyarakat membedakan media mainstream dengan media abal-abal yang kerap menyebarkan berita hoax.

Dikatakan Stenley, barcode yang akan ditempelkan pada media cetak dan online itu dapat dipindai dengan telepon pintar yang akan terhubung dengan data Dewan Pers. Sistem barcode yang merupakan hasil kerja sama Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Barcode ini akan diluncurkan secara bertahap mulai 9 Februari 2017 yang bertepatan dengan penyelenggaran Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon. (*)

Sumber : Kompas, 6 Januari 2017, Antara 4 Januari 2017

Editor  Jurnal Timur : Ben 

Tidak ada komentar