Profesional dan Taat Etika, Media yang Belum Terverifikasi Tidak Otomatis Media Abal-abal
JURNALTIMUR.COM,-
Jelang pelaksanaan Hari Pers Nasional 2017, Dewan Pers gencar menggelar
verifikasi terhadap media massa. Dewan Pers memastikan, tujuan verifikasi adalah memberantas media
abal-abal, media penyebar berita palsu, serta media buzzer, bukan media-media
kecil yang tengah dirintis tetapi bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik.
![]() |
| Yoseph Adi Prasetyo (Sumber Foto : Harian Blora) |
Agar lolos verifikasi, media harus memenuhi beberapa syarat,
yaitu berbadan hukum perseroan terbatas (PT), terdaftar di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, mempunyai modal, mampu menggaji wartawannya sesuai
standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, mencantumkan nama
penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas, dan pemimpinnya harus
mempunyai kompetensi sebagai wartawan, serta bersedia meratifikasi
pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.
”Yang kami lawan adalah media abal-abal, media (penyebar)
hoax, dan media buzzer (agen media sosial dengan pengikut banyak untuk tujuan-tujuan
tertentu), bukan media-media kecil yang tengah dirintis tetapi mau bekerja
profesional sesuai kode etik jurnalistik. Media-media yang sedang dirintis
silakan tetap mendaftarkan diri ke Dewan Pers melalui asosiasi-asosiasi
jurnalis,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Kamis (5/1/2017), di
Jakarta.
Stanley menegaskan, media yang belum terverifikasi Dewan
Pers tidak otomatis dianggap sebagai media abal-abal, palsu, atau buzzer.
Media-media yang belum terverifikasi bisa berkirim surat kepada Dewan Pers
lewat asosiasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
PersatuanWartawan Indonesia (PWI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI) dengan kesediaan melanjutkan proses pemenuhan syarat legal dan tentu
saja wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mau meratifikasi
pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.
”Bisa jadi, media-media kecil yang masih dirintis lebih baik
(kualitasnya) daripada media-media yang terverifikasi tetapi produk
jurnalistiknya masih acak-acakan,” ujarnya.
Verifikasi media massa merupakan bagian dari gerakan
pemberantasan peredaran berita palsu serta ujaran kebencian yang akhir-akhir
ini marak melalui situs web yang mengklaim diri sebagai media jurnalistik serta
jejaring media sosial.
Menurut Stanley, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi
dan Informatika akan memblokir situs web atau blog yang mengklaim diri sebagai
media massa tetapi menerbitkan produk-produk berita palsu dan tidak memenuhi
KEJ.
”Silakan membuat website atau blog, tetapi jangan
mengaku-aku sebagai media. Verifikasi media adalah bagian dari perang terhadap
media abal-abal. Ini upaya Dewan Pers mengembalikan otoritas pemberitaan
profesional kepada media-media arus utama,” katanya.
Dikutip dari ANTARA 4 Januari 2017, media-media yang sudah
terverifikasi oleh Dewan Pers akan diberikan barcode guna memudahkan masyarakat
membedakan media mainstream dengan media abal-abal yang kerap menyebarkan
berita hoax.
Dikatakan Stenley, barcode yang akan ditempelkan pada media
cetak dan online itu dapat dipindai dengan telepon pintar yang akan terhubung
dengan data Dewan Pers. Sistem barcode yang merupakan hasil kerja sama Dewan
Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Barcode ini akan diluncurkan secara bertahap mulai 9
Februari 2017 yang bertepatan dengan penyelenggaran Hari Pers Nasional (HPN) di
Ambon. (*)
Sumber : Kompas, 6 Januari 2017, Antara 4 Januari 2017
Editor Jurnal Timur :
Ben

Tidak ada komentar