BreakingNews

Verifikasi dan Sistem Barcode Dewan Pers, Inilah Pendapat LBH Pers

JURNALTIMUR.COM,- Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menilai maraknya informasi “Hoax” membuat Pemerintah terkesan bersikap reaktif.  Hal ini terlihat dengan banyaknya pemblokiran yang dilakukan secara spontan tanpa ukuran yang jelas.  Hal inipun direspon oleh Dewan Pers, terkait bagaimana mengatasi media masa yang juga turut menyebarkan dan memproduksi berita “Hoax”. 

"Dalam keterangan Pak Stenly Ketua Dewan Pers yang dikutip di beberapa media masa, bahwasanya Dewan Pers akan membuat semacam sistem barcode yang dianggapnya dapat memudahkan masyarakat untuk membedakan media “mainstream” dengan media abal-abal dan sistem barcode nantinya akan diberikan kepada media massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers," tulis LBH Pers dalam siaran pers yang dikirim ke JurnalTimur, Jumat (6/01/2017). 
Foto Ilustrasi

Dalam siaran pers itu, LBH Pers mempertanyakan, apakah media masa yang tidak mempunyai sistem barcode dianggap bukan sebagai media masa sebagaimana UU Pers?

LBH Pers berpendapat bahwa hal yang perlu diingat adalah sejarah pers pada masa Orde Baru, kondisi yang sangat terpuruk dan terkekang bagi kebebasan pers, hal itu salah satunya adalah adanya Surat Izin Untuk Penerbitan Pers atau lebih sering disebut SIUPP.

Setiap media masa pada saat itu wajib memliki SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan jika tidak memiliki izin tersebut, sudah dipastikan media tersebut tidak akan hidup. Orde Baru sedemikian ketatnya dalam hal pengawasan atas pers, karena mereka tidak menghendaki mana kala pemerintahan menjadi terganggu akibat dari pemberitaan di media-media massa.

 Sehingga fungsi pers sebagai transmisi informasi yang obyektif tidak dapat dirasakan. Padahal dengan transmisi informasi yang ada diharapkan pers mampu menjadi katalisator bagi perubahan politik atau pun sosial.

Kemudian, masa reformasi bergulir pada tahun 1998 dan pada tahun 1999 terbitlah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dianggap lebih berpihak kepada kebebasan pers. Hal ini ditunjukan dengan dihapusnya sistem pendaftaran atau izin (SIUPP).

Hal tersebut membangkitkan gairah publik dengan kebebasan pers, sehingga dari puluhan perusahaan pers di masa Orde Baru, saat ini menjadi ribuan perusahaan pers. Dan harus diakui  ada beberapa oknum yang mengatasnamakan pers namun tindak tanduknya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun apakah hal tersebut menjadi rujukan bahwa Indonesia akan kembali pada sistem terdahulu?

Selain itu juga, sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15 ayat 2 poin f tentang Dewan Pers, bahwa Dewan Pers berfungsi untuk mendata perusahaan pers, bukan menentukan sebuah perusahaan pers tersebut boleh terbit atau tidak.

Masih dalam siaran pers yang sama, LBH Pers berpendapat bahwa berita “Hoax” memang penumpang gelap dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang harus diatasi. Namun, mengarahkan publik kepada sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoax adalah sikap yang juga membahayakan demokrasi karena publik diarahkan hanya percaya kepada “media mainstrem”. Karena bukan tidak mungkin, melalui medai mainstream itulah kekuasaan menyelundupakn kepentingan hegemoninya.


Atas pendapat tersebut di atas, LBH Pers meminta kepada Pemerintah dan Dewan Pers untuk hati-hati dalam menentukan sistem pembenahan media massa dan harus menjaga marwah pilar keempat demokrasi. Dan yang tak kalah pentingnya juga bahwa pemblokiran yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang adil dan transparan, agar tidak ada hak asasi yang terampas. (*Ben) 

Tidak ada komentar