Verifikasi dan Sistem Barcode Dewan Pers, Inilah Pendapat LBH Pers
JURNALTIMUR.COM,- Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menilai maraknya informasi “Hoax” membuat
Pemerintah terkesan bersikap reaktif. Hal ini terlihat dengan banyaknya pemblokiran yang dilakukan
secara spontan tanpa ukuran yang
jelas. Hal inipun direspon oleh Dewan Pers, terkait bagaimana
mengatasi media masa yang juga turut menyebarkan dan memproduksi berita “Hoax”.
"Dalam keterangan Pak Stenly Ketua Dewan Pers yang dikutip di beberapa
media masa, bahwasanya Dewan Pers akan membuat semacam sistem barcode yang
dianggapnya dapat memudahkan masyarakat untuk membedakan media “mainstream”
dengan media abal-abal dan sistem barcode nantinya akan diberikan kepada media
massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers," tulis LBH Pers dalam siaran pers
yang dikirim ke JurnalTimur, Jumat (6/01/2017).
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Dalam siaran pers itu, LBH Pers mempertanyakan, apakah media masa yang tidak
mempunyai sistem barcode dianggap bukan sebagai media masa sebagaimana UU Pers?
LBH Pers berpendapat bahwa hal yang perlu diingat adalah sejarah pers pada masa Orde Baru, kondisi yang sangat
terpuruk dan terkekang bagi kebebasan pers, hal itu salah satunya adalah adanya
Surat Izin Untuk Penerbitan Pers atau lebih sering disebut SIUPP.
Setiap media masa pada saat itu wajib memliki SIUPP yang
dikeluarkan oleh Pemerintah, dan jika tidak memiliki izin tersebut, sudah
dipastikan media tersebut tidak akan hidup. Orde Baru sedemikian ketatnya dalam
hal pengawasan atas pers, karena mereka tidak menghendaki mana kala
pemerintahan menjadi terganggu akibat dari pemberitaan di media-media massa.
Sehingga fungsi pers
sebagai transmisi informasi yang obyektif tidak dapat dirasakan. Padahal dengan
transmisi informasi yang ada diharapkan pers mampu menjadi katalisator bagi
perubahan politik atau pun sosial.
Kemudian, masa reformasi bergulir pada tahun 1998 dan pada
tahun 1999 terbitlah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dianggap lebih
berpihak kepada kebebasan pers. Hal ini ditunjukan dengan dihapusnya sistem
pendaftaran atau izin (SIUPP).
Hal tersebut membangkitkan gairah publik dengan kebebasan
pers, sehingga dari puluhan perusahaan pers di masa Orde Baru, saat ini menjadi
ribuan perusahaan pers. Dan harus diakui
ada beberapa oknum yang mengatasnamakan pers namun tindak tanduknya
tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun apakah hal tersebut menjadi
rujukan bahwa Indonesia akan kembali pada sistem terdahulu?
Selain itu juga, sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers pasal 15 ayat 2 poin f tentang Dewan Pers, bahwa Dewan Pers berfungsi
untuk mendata perusahaan pers, bukan menentukan sebuah perusahaan pers tersebut
boleh terbit atau tidak.
Masih dalam siaran pers yang sama, LBH Pers berpendapat bahwa berita “Hoax” memang penumpang gelap dari kebebasan
pers dan kebebasan berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang
harus diatasi. Namun, mengarahkan publik kepada sumber informasi yang “bukan
mainstream” harus dicurigai sebagai hoax adalah sikap yang juga membahayakan
demokrasi karena publik diarahkan hanya percaya kepada “media mainstrem”.
Karena bukan tidak mungkin, melalui medai mainstream itulah kekuasaan
menyelundupakn kepentingan hegemoninya.
Atas pendapat tersebut di atas, LBH Pers meminta kepada
Pemerintah dan Dewan Pers untuk hati-hati dalam menentukan sistem pembenahan
media massa dan harus menjaga marwah pilar keempat demokrasi. Dan yang tak kalah
pentingnya juga bahwa pemblokiran yang saat ini sedang dilakukan oleh
Pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang adil dan transparan, agar tidak
ada hak asasi yang terampas. (*Ben)

Tidak ada komentar