LBH Pers : TNI Masih Represif Kepada Masyarakat Sipil, Media dan Jurnalis
JURNALTIMUR.COM,- Peringatan HUT
TNI ke 71, Rabu (5/10/2016), tidak disia-siakan LBH Pers untuk memberikan
sejumlah catatan kritis, disamping ucapan selamat kepada Tentara Republik
Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima
jurnaltimur, Rabu, (5/10/2016), LBH Pers mencatat dalam dua bulan ke belakang,
sedikitnya ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum
TNI.
Kasus yang terjadi pada 15
Agustus 2016 di Medan, para jurnalis tersebut datang untuk meliput sebuah
aksi yang dilakukan oleh warga Sirerojo, Medan. Aksi warga dilakukan karena
terkait sengketa lahan antara warga dengan aparat TNI.
Saat Array (Jurnalis Harian
Tribun Medan) hendak mewawancarai seorang warga, Array langsung dianiaya oleh
oknum TNI AU walaupun dirinya sudah berteriak bahwa dirinya adalah wartawan
sambil menunjukkan identitas wartawan. Selain Array, ada beberapa jurnalis
lain yang juga terkena represifitas oknum TNI tersebut.
Kasus lain terjadi pada 2 Oktober
2016 di Kecamatan Taman, Kabupaten Madien Jawa Timur. Jurnalis Net TV Soni
Misdananto diduga dianiaya anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra
Yudha Kostrad saat meliput perayaan 1 suro.
Selain kasus kekerasan terhadap jurnalis, masih menurut siaran pers, tercatat juga dalam monitoring LBH Pers ada sekitar lebih dari 8 kegiatan, TNI terlibat pembubaran berbagai kegiatan masyarakat seperti diskusi, pemutaran film dan beberapa acara ilmiah lainnya.
Berdasarkan peristiwa TNI dalam hubungan dengan tugas peliputan wartawan, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Baharudin menyayangkan perlakuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum TNI menganiaya jurnalis.
“Tindakan tersebut adalah tindak pidana
penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers
No 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja
melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan
ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-“kata Nawawi
Baharudin
![]() |
| foto Ilustrasi |
Dikatakan, tindakan ini juga
bertentangan dengan Sapta Marga / Sumpah Prajurit, Butir 2 yang menyebutkan
bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang tesguh disiplin keprajuritan.
Oleh karena itu Panglima TNI bersama Kepolisian harus mengusut tuntas
peristiwa tersebut dengan mengadakan menyelidikan bersama terkait dugaan tindak
pidana penganiayaan seperti dalam KUHP dan juga UU Pers. Hal ini mendesak,
karena kami tidak ingin TNI menjadi lembaga yang ikut melanggengkan impunitas
terhadap pelaku kekerasan.
Menurut Nawawi, tindakan
pembubaran paksa terhadap acara-acara diskusi, pemutaran film dan lain-lain
bukanlah tugas TNI. “Kami meminta
kepada Panglima TNI untuk segera mengevaluasi kerja-kerja intitusi TNI
yang berhubungan dengan jurnalis/media dan memberikan peringatan keras kepada
para anggota TNI untuk menjaga hubungan baik kepada media dan masyarakat.
Karena media adalah salah satu corong demokrasi yang semestinya digunakan TNI
sebagai alat pendekatan kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Disamping catatan tersebut, LBH Pers mengucapakan selamat ulang tahun kepada
Tentara Republik Indonesia. LBH Pers berharap ke depannya TNI semakin jaya, berpihak pada
masyarakat dan tidak menggunakan kekerasan kepada rakyat sendiri. (*ben)

Tidak ada komentar