BreakingNews

LBH Pers : TNI Masih Represif Kepada Masyarakat Sipil, Media dan Jurnalis



JURNALTIMUR.COM,- Peringatan HUT TNI ke 71, Rabu (5/10/2016), tidak disia-siakan LBH Pers untuk memberikan sejumlah catatan kritis, disamping ucapan selamat kepada Tentara Republik Indonesia.  

Dalam siaran pers yang diterima jurnaltimur, Rabu, (5/10/2016), LBH Pers mencatat dalam dua bulan ke belakang, sedikitnya ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum TNI.

Kasus yang terjadi pada 15 Agustus 2016 di Medan, para jurnalis tersebut datang untuk meliput sebuah aksi yang dilakukan oleh warga Sirerojo, Medan. Aksi warga dilakukan karena terkait sengketa lahan antara warga dengan aparat TNI.

Saat Array (Jurnalis Harian Tribun Medan) hendak mewawancarai seorang warga, Array langsung dianiaya oleh oknum TNI AU walaupun dirinya sudah berteriak bahwa dirinya adalah wartawan sambil menunjukkan identitas wartawan. Selain Array, ada beberapa jurnalis lain yang juga terkena represifitas oknum TNI tersebut.

Kasus lain terjadi pada 2 Oktober 2016 di Kecamatan Taman, Kabupaten Madien Jawa Timur. Jurnalis Net TV Soni Misdananto diduga dianiaya anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Kostrad saat meliput perayaan 1 suro.

Selain kasus kekerasan terhadap jurnalis, masih menurut siaran pers, tercatat juga dalam monitoring LBH Pers ada sekitar lebih dari 8 kegiatan, TNI terlibat pembubaran berbagai kegiatan masyarakat seperti diskusi, pemutaran film dan beberapa acara ilmiah lainnya.

Berdasarkan peristiwa TNI dalam hubungan dengan tugas peliputan wartawan,  Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Baharudin menyayangkan perlakuan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum TNI menganiaya jurnalis. 

 “Tindakan tersebut adalah tindak pidana penganiyaan seperti dalam KUHP dan juga pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pidana bagi orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-“kata Nawawi Baharudin

foto Ilustrasi
Dikatakan, tindakan ini juga bertentangan dengan Sapta Marga / Sumpah Prajurit, Butir 2 yang menyebutkan bahwa TNI akan tunduk kepada hukum dan memegang tesguh disiplin keprajuritan. Oleh karena itu Panglima TNI bersama Kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan mengadakan menyelidikan bersama terkait dugaan tindak pidana penganiayaan seperti dalam KUHP dan juga UU Pers. Hal ini mendesak, karena kami tidak ingin TNI menjadi lembaga yang ikut melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan.

Menurut Nawawi, tindakan pembubaran paksa terhadap acara-acara diskusi, pemutaran film dan lain-lain bukanlah tugas TNI.  “Kami meminta kepada Panglima TNI untuk segera mengevaluasi kerja-kerja intitusi TNI yang berhubungan dengan jurnalis/media dan memberikan peringatan keras kepada para anggota TNI untuk menjaga hubungan baik kepada media dan masyarakat. Karena media adalah salah satu corong demokrasi yang semestinya digunakan TNI sebagai alat pendekatan kepada masyarakat secara luas,” katanya.

Disamping catatan tersebut, LBH Pers mengucapakan selamat ulang tahun kepada Tentara Republik Indonesia. LBH Pers berharap ke depannya TNI semakin jaya, berpihak pada masyarakat dan tidak menggunakan kekerasan kepada rakyat sendiri. (*ben)


Tidak ada komentar