DPD Buka lagi Pembicaraan Pemekaran, Calon DOB Tetap Menunggu
JURNALTIMUR.COM, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, kembali membuka
pembicaraan tentang pemekaran daerah yang saat ini sedang di-moratorium.
Sementara calon daerah otonomi baru (DOB) tetap menunggu kapan pemekaran itu
disetujjui pemerintah.
Kemarin, Selasa (4/10/2016), bertempat di Gedung Nusantara V,
kompleks Parlemen Senayan, DPD mengundang 101 kepala/wakil kepala daerah yang
mengusulkan 172 daerah otonom baru dalam suatu acara rapat bersama membicarakan
pemekaran daerah.
Pantauan jurnaltimur, pimpinan sidang yang juga ketua Komite I
Akhamd Muqowan mempersilakan masing-masing kepala daerah atau yang mewakili,
untuk memberikan pendapat terhadap pemekaran daerah di wilayah
masing-masing.
Dari paparan kepala daerah yang hadir, tidak ada yang menyangsikan
bahwa pemekaran daerah tidak berguna untuk masyarakat. Dengan berbagai alasan
yang dikemukakan termasuk menunjukan spesifikasi masing-masing wilayah yang
butuh pemekaran, umumnya kepala daerah yang hadir menyetujui adanya pemekaran.
Ada kesan bahwa apa yang dibicarakan segera mendapat persetujuan pemerintah dan
pemekaran pun segera direalisasi.
Sebelum kedatangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
pembicaraan di tingkat DPD dan kepala daerah memasuki tahapan kesepakatan yang
intinya mendesak pemerintah untuk merealisasikan pemekaran. Pemekaran dipandang
sebagai hak daerah dan demi mewujudkan kesejahteraan daerah.
Pada kesempatan itu, Akhmad Mugowan mengatakan mendesak
pemerintah untuk menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP),
yakni RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP penataan Daerah. Kedua RPP ini
merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.
“Saat ini harusnya RPP sudah selesai, tetapi kenyataan belum. Kami
mendesak pemerintah segera menyelesaikan agar pemekaran bisa dilakukan,”ujar
Muaowam.
Muqowam juga mengkritik pemerintah yang selama ini mengaitkan
kebijakan moratorium dengan ketiadaan anggaran. Alasan itu, kata Muqowam,
tidak masuk akal, karena kebutuhan anggaran untuk DOB diakui tidak besar.
Jika diasumsikan setiap daerah Rp. 200 miliar berarti total hanya
Rp. 34.4 triliun. Sementara total APBN 2.000 triliun. Apalagi selama tiga tahun
awal melalui daerah persiapan. Untuk itu kebutuhan dana itu saja baru
muncul 3 tahun berikut. DPD menilai 172 daerah sudah layak dimekarkan.
Pemerintah Menolak
Kedatangan Mendagri Tjahjo Kumolo ditunggu dengan harap-harap
cemas. Di luar suasana rapat yang lebih optimis akan segera dilakukan
pemekaran, Tjahjo Kumolo dalam tanggapan pemerintah mengatakan bahwa pemekaran
tidak terjadi dalam tahun ini, hingga menunggu momentum yang tepat.
Menurut Tjahjo Kumolo, penundaan tersebut karena adanya pengetatan
anggaran pada 2016. Pertimbangan regulasi juga menjadi sebab atas ditundanya pemekaran
daerah.
Sementara penyelesaian kedua RPP yang tertunda, kata
Tjahjo Kumolo, karena masih menunggu momentum yang dinilai belum tepat.
Menurutnya, kondisi ekonomi makro dan terbatasnya ruang fiskal, apalagi
keuangan daerah juga ikut dipotong.
Tjahjo menegaskan, pada prinsipnya pemerintah hanya menunda pelaksanaan. Menurutnya, apabila dimulai pada 2016, kondisi ekonomi makro dan keterbatasan ruang fiskal akan menjadi beban dalam daerah otonomi baru tersebut.
Daerah otonomi baru, kata Tjahjo, jangan sampai membebani keuangan
daerah induk dan pembentukan lembaga daerah seperti kepolisian, kejaksaan, dan
lembaga lain. Tjahjo berharap kondisi keuangan pada 2017 membaik sehingga
pembentukan daerah otonomi baru tak membebani keuangan daerah.
"Kami akan tetap memberi perhatian, tapi momentumnya karena
kami tidak ingin membebani daerah induk," ujar Tjahjo.
Suasana rapat yang semula ramai berangsur tenang. Rombongan
pemerintah daerah yang hadir satu persatu keluar meninggalkan ruangan rapat. (Ben)

Tidak ada komentar