BreakingNews

DPD Buka lagi Pembicaraan Pemekaran, Calon DOB Tetap Menunggu



 
Rapat Bersama DPD dan Kepala Daerah tentang Pemekaran Daerah. (Foto : Jurnaltimur)
JURNALTIMUR.COM, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, kembali membuka pembicaraan tentang pemekaran daerah yang saat ini  sedang di-moratorium. Sementara calon daerah otonomi baru (DOB) tetap menunggu kapan pemekaran itu disetujjui pemerintah.

Kemarin, Selasa (4/10/2016), bertempat di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen Senayan, DPD mengundang 101 kepala/wakil kepala daerah yang mengusulkan 172 daerah otonom baru dalam suatu acara rapat bersama membicarakan pemekaran daerah.   

Pantauan jurnaltimur, pimpinan sidang yang juga ketua Komite I Akhamd Muqowan mempersilakan masing-masing kepala daerah atau yang mewakili, untuk memberikan pendapat terhadap pemekaran daerah di wilayah masing-masing. 

Dari paparan kepala daerah yang hadir, tidak ada yang menyangsikan bahwa pemekaran daerah tidak berguna untuk masyarakat. Dengan berbagai alasan yang dikemukakan termasuk menunjukan spesifikasi masing-masing wilayah yang butuh pemekaran, umumnya kepala daerah yang hadir menyetujui adanya pemekaran. Ada kesan bahwa apa yang dibicarakan segera mendapat persetujuan pemerintah dan pemekaran pun segera direalisasi. 

Sebelum kedatangan Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo, pembicaraan di tingkat DPD dan kepala daerah memasuki tahapan kesepakatan yang intinya mendesak pemerintah untuk merealisasikan pemekaran. Pemekaran dipandang sebagai hak daerah dan demi mewujudkan kesejahteraan daerah.

Pada kesempatan itu,  Akhmad Mugowan mengatakan mendesak pemerintah untuk  menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP), yakni RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP penataan Daerah. Kedua RPP ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Saat ini harusnya RPP sudah selesai, tetapi kenyataan belum. Kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan agar pemekaran bisa dilakukan,”ujar Muaowam.

Muqowam juga mengkritik pemerintah yang selama ini mengaitkan kebijakan moratorium dengan ketiadaan anggaran. Alasan itu, kata Muqowam,  tidak masuk akal, karena kebutuhan anggaran untuk DOB diakui tidak besar. 

Jika diasumsikan setiap daerah Rp. 200 miliar berarti total hanya Rp. 34.4 triliun. Sementara total APBN 2.000 triliun. Apalagi selama tiga tahun awal melalui daerah persiapan.  Untuk itu kebutuhan dana itu saja baru muncul 3 tahun berikut. DPD menilai 172 daerah sudah layak dimekarkan.

Pemerintah Menolak

Kedatangan Mendagri Tjahjo Kumolo ditunggu dengan harap-harap cemas. Di luar suasana rapat yang lebih optimis akan segera dilakukan pemekaran, Tjahjo Kumolo dalam tanggapan pemerintah mengatakan bahwa pemekaran tidak terjadi dalam tahun ini, hingga menunggu momentum yang tepat. 

Menurut Tjahjo Kumolo, penundaan tersebut karena adanya pengetatan anggaran pada 2016. Pertimbangan regulasi juga menjadi sebab atas ditundanya pemekaran daerah.

Sementara  penyelesaian kedua RPP yang  tertunda, kata Tjahjo Kumolo,  karena masih menunggu momentum yang dinilai belum tepat. Menurutnya, kondisi ekonomi makro dan terbatasnya ruang fiskal, apalagi keuangan daerah juga ikut dipotong.  

Tjahjo menegaskan, pada prinsipnya pemerintah hanya menunda pelaksanaan. Menurutnya,  apabila dimulai pada 2016, kondisi ekonomi makro dan keterbatasan ruang fiskal akan menjadi beban dalam daerah otonomi baru tersebut. 

Daerah otonomi baru, kata Tjahjo, jangan sampai membebani keuangan daerah induk dan pembentukan lembaga daerah seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain. Tjahjo berharap kondisi keuangan pada 2017 membaik sehingga pembentukan daerah otonomi baru tak membebani keuangan daerah.

"Kami akan tetap memberi perhatian, tapi momentumnya karena kami tidak ingin membebani daerah induk," ujar Tjahjo.

Suasana rapat yang semula ramai berangsur tenang. Rombongan pemerintah daerah yang hadir satu persatu keluar meninggalkan ruangan rapat. (Ben) 

Tidak ada komentar