BreakingNews

Hukuman Mati Harus Dihapus



JURNALTIMUR.COM,- Proses eksekusi yang tidak transparan, peradilan sesat yang kerap terjadi, dan penerapan yang diskriminatif membuat hukuman mati semestinya dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman mati pun dinilai melanggar konstitusi.

Pendapat ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Praktik Hukuman Mati di Era Pemerintahan Jokowi-JK”, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Minggu 9 Oktober 2016. 

Diskusi diadakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati atau Koalisi Hati,  sekaligus mendesak agar  pemerintah menghapus hukuman mati. 

"Terpenting, kami mendesak agar pemerintah menghapus ketentuan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana," kata Arief Maulana dari Indonesia Criminal and Justice Reform dalam

Sementara itu, Peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan bahwa hukuman mati tidak layak untuk diterapkan, walaupun jika nantinya sistem peradilan di Indonesia telah memperlihatkan adanya keadilan.

ilustrasi
"Meski tidak ada lagi korban peradilan yang sesat (unfair trial), hukum mati tetap bertentangan karena melanggar konstitusi," kata Erwin.

Erwin menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah disahkan dengan UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. 

Koalisi Hati terdiri dari, Imparsial, YLBHI, Kontras, Elsam, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, HRGW, PBHI, PKNI, ILR, INFID, MAPPI FH-UI, Migrant Care, ICJR, dan FIHRRST (*)

Tidak ada komentar