Hukuman Mati Harus Dihapus
JURNALTIMUR.COM,- Proses eksekusi
yang tidak transparan, peradilan sesat yang kerap terjadi, dan penerapan yang diskriminatif
membuat hukuman mati semestinya dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Hukuman mati pun dinilai melanggar konstitusi.
Diskusi diadakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati atau Koalisi Hati, sekaligus mendesak agar pemerintah menghapus hukuman mati.
"Terpenting, kami mendesak
agar pemerintah menghapus ketentuan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang
Undang Hukum Pidana," kata Arief Maulana dari Indonesia Criminal and Justice Reform dalam
Sementara itu, Peneliti
Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan bahwa hukuman mati
tidak layak untuk diterapkan, walaupun jika nantinya sistem peradilan di
Indonesia telah memperlihatkan adanya keadilan.
![]() |
| ilustrasi |
Erwin menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah disahkan dengan UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Koalisi Hati terdiri dari, Imparsial, YLBHI, Kontras, Elsam, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, HRGW, PBHI, PKNI, ILR, INFID, MAPPI FH-UI, Migrant Care, ICJR, dan FIHRRST (*)

Tidak ada komentar