400.000 Siswa SD Tidak Naik Kelas, Pemerintah Perlu Cari Terobosan Baru
JURNALTIMUR.COM,- Jumlah siswa yang tidak naik kelas dan putus sekolah yang tinggi terjadi di sekolah dasar perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Di beberapa daerah, masalah ini sudah mulai mendapat penanganan pemerintah setempat.
Ikhtisar Data Pendidikan dan
Kebudayaan menyebutkan, jumlah siswa yang mengulang atau tidak naik kelas tahun 2015 di SD
mencapai 422.082 orang. Jumlah siswa yang mengulang di kelas 1 sebanyak, 16.447
orang, kelas 2 89.561 orang dan kelas 3 65.493 orang.
Dengan angka yang disebutkan ini menunjukkan adanya krisis dan masalah yang masih menggenang di wilayah pendidikan yang bisa merebet ke hal lain, termasuk masa depan generasi.
Kegagalan yang sudah diperoleh anak-anak didik di usia dini, dapat membawa masalah bagi cara pandang akan masa depannya. Masih tinggingua angka putus sekolah berujung pada maraknya pernikahan dini dan pekerja anak. Belum lagi soal kemiskinan dan ketertinggalan wilayah yang harus juga dicari solusinya.
Pemerintah dalam hal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan saat ini sedang mengkaji penyebab masalah ketidaknaikan siswa atau putus sekolah.Beberapa pemerintah daerah pun terus mencari terobosan untuk mengatasi hal ini.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui
Dinas Pendidikan memberi bantuan kepada siswa yang putus sekolah berupa barang dan uang tunai sebesar
Rp1.230.000 tiap siswa untuk semua tingkatkan sekolah.
Penyaluran bantuan diberikan langsung kepada
siswa yang bersangkutan tanpa melalui perantara, namun tetap berkoordinasi
dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng melalui
"Posko Drop Out". "Bantuan yang diberikan pada saat ini diperuntukkan
sampai Desember 2016.
![]() |
| Ilustrasi pendidikan. (Foto : Dok FBC) |
Di Kutai Kartanegara (Kukar),
pemerintah setempat mengimbau seluruh camat, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas Pendidikan dan lurah/kepala desa se-Kukar agar melakukan pendataan
anak-anak putus sekolah di wilayahnya masing-masing. Hasil pendataan tersebut
kemudian dilaporkan kepada Disdik Kukar.
Surat Edaran Nomor
420/1702/Disdik tanggal 5 Oktober 2016, menyebutkan jika terdapat anak yang
putus sekolah di wilayah kerja para camat, kepala UPT Disdik, lurah/kades agar
segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mendaftarkan anak tersebut agar
kembali bersekolah.
Sementara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama menegaskan komitmen pemerintah provinsi yang dipimpinnya untuk
mempertahankan tingkat anak putus sekolah di bawah 0,5 persen. Caranya dengan
memberikan subsidi di bidang pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP). (*)

Tidak ada komentar