Bupati Anton Hadjon Minta ASN Berperan Aktif Meluruskan Informasi yang Salah
JURNALTIMUR.COM,- Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon,
ST, meminta para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk mampu
berperan aktif meluruskan berbagai informasi salah yang beredar di tengah
masyarakat, lingkungan kerja baik informasi lisan maupun informasi media sosial
yang tidak benar terkait perkembangan pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
![]() |
| Bupati Flores Timur Anton Hadjon |
Bupati Anton menyampaikan hal itu, usai melantik pejabat
administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur,
beberapa waktu lalu di Aula Setda Flores Timur.
Bupati Anton Hadjon pada kesempatan itu menjelaskan secara
rinci mulai dari pemeriksaan Tim
Penyelesaian Tunturan Ganti Rugi (TPTGR) atas temuan BPKP sejak tahun 2003;
Pemberhentian tidak dengan hormat 8
orang ASN; Pembangunan JTP Sagu hingga Pembangunan Gedung Kantor DPRD Flotim
yang baru.
"Saya harus memberitahukan informasi ini supaya kita
jangan menangkap mentah -mentah semua informasi tetapi harus meluruskan
informasi sesungguhnya,” kata Bupati Anton Hadjon.
Bupati Anton Hadjon mengungkapkan, beberapa informasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Flores Timur yang tengah terjadi saat ini adalah dilaksanakannya sidang TPTGR
yang serupa dengan sidang di pengadilan yangmana banyak yang beranggapan
Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bermaksud menambah beban para pegawai.
“Sidang TPTGR dimaksud untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan
terhadap berbagai persoalan yang terbawa dari tahun ke tahun,’ ungkap Bupati
Anton.
Dlanjutkan orang nomor satu di Flotim ini, hingga saat ini
masih ada kasus yang terbawa sejak tahun 2003, 2004 yang merupakan hasil temuan
yang tidak ditindaklanjuti. Mengingat persoalan yang mandek di perjalanan ini,
pemerintah berkomitmen dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan
persoalan – persoalan ASN tersebut melalui sidang TPTGR. Apabila ASN yang
bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan kasusnya, maka proses penyelesaian
kasusnya berakhir di tingkat TPTGR saja, namun dalam jangka waktu tertentu ASN
yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikannya maka pemerintah berkewajiban untuk menyerahkan kasusnya
kepada APH untuk ditindaklanjuti.
“Jika dipahami secara baik sebetulnya langkah yang ditempuh
pemerintah ini sesungguhnya sangat baik untuk menjaga ASN Flores Timur agar
kasusnya tidak berakhir di tangan APH,” lanjutnya.
Terkait 8 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat, Bupati
Anton Hadjon mengatakan dirinya dengan berat hati memberhentikan para ASN
tersebut namun sebagai Bupati, dirinya tetap menjunjung tinggi aturan ASN yang
semakin keras terhadap pelanggaran yang dilakukan. .
"Betul ada upaya banding yang dilakukan ASN ke Mahkamah
Konstitusi terhadap keputusan ini namun saya mau katakan satu hari saja seorang
ASN berada di penjara dengan pemberhentian secara tidak hormat maka ASN itu
tidak mendapat apa – apa dari pensiunannya. Ini yang benar – benar kita jaga
agar kita benar – benar bekerja untuk Flores Timur yang kita cintai ini,” tegas
Bupati Hadjon.
Jalani Tugas Melayani Masyarakat Secara Transparan Dan Apa
Adanya
Bupati Anton Hadjon adalah sosok bupati yang menjalankan
tugas dan pelayanannya kepada masyarakat secara transparan dan apa adanya.
Karakter yang sederhana dan merakyat tetap melekat dalam dirinya namun tegas
dalam sebuah keputusan. Dalam mengemban tugas sebagai Bupati, dirinya tetap
berpijak pada aturan yang ada sehingga semua keputusan selalu bermuara pada
peraturan yang berlaku.
“Negara ini telah menciptakan lembaga-lembaga dengan tugas
dan kewenangannya masing-masing. Semua orang bebas untuk melihat dan memantau
setiap pergerakan kami dan para ASN. Tidak ada hal yang ditutup – tutupi,
semuanya transparan,” kata Bupati Hadjon.
Terkait aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan GERTAK
Florata, Bupati Anton Hadjon mengatakan penyampaian aspirasi adalah hal yang
wajar dalam sebuah negara demokrasi dan dalam aksi ini GERTAK menyampaikan 9
point dengan sangkaan kerugian keuangan negara. Dan jika ditemukan adanya
kerugian keuangan negara dirinya mempersilakan untuk melaporkan kepada lembaga
terkait.
“Semua lembaga sudah ada,
silakan melaporkan saja kalau itu ada bukti – bukti yang merugian
keuangan negara,” tutur Bupati Anton.
Untuk pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Sagu,
Bupati Anton Hadjon menjelaskan, JTP tersebut dibangun dengan menggunakan dana
DAK yang ditetapkan dalam APBD tahun 2016 . Ketika dirinya dilantik pada tanggal 22 Mei
2017, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Flores Timur, Anton Lebi Raya bersama tim perencana menemui dirinya.
Kepada Bupati Anton Hadjon, Kadis Anton Lebi menyampaikan bahwa Dinasnya
mendapat dana DAK yang diperuntukan
membangun beberapa JTP di Kabupaten Flores Timur, salah satunya JTP
Sagu. Kadis Anton Lebi, juga menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat
melaksanakan pembangunan JTP tersebut mengingat hasil perencanaan menunjukan
bahwa dengan angka sekian panjang jembatan hanya sampai dititik A dan tidak
bisa mencapai titik B sebagaimana yang direncanakan semula. Dijelaskan Bupati Anton Hadjon, titik A yang
dimaksudkan Kadis Perhubungan itu adalah titik dimana jembatan itu tidak dapat
berfungsi secara maksimal, karena ketika air laut mengalami surut besar, maka para nelayan tidak dapat menambatkan perahunya pada jembatan dimaksud.
Menindaklanjuti penjelasan Kadis Anton Lebi dan timnya,
Bupati Anton Hadjon langsung menggelar rapat dengan mengundang Pimpinan
DPRD dan pihak Kejaksaan Negeri Flores
Timur. Rapat yang berlangsung diruang kerja Bupati itu; Tim perecana dipersilakan untuk melapor semua hasil
perencanaanya. Pada rapat bersama ini
ditemukan tiga alternatif pilihan. Antara lain Pertama, jembatan dibangun dengan kondisi yang ada,
dimana para nelayan pada saat air laut surut besar tidak dapat menambatkan
perahunya pada jembatan tersebut; Kedua, jembatan dibangun setelah mendapat
tambahan anggaran, namun hal ini menurutnya tidak bisa karena berada pada
pertengahan tahun dan Ketiga, jembatan tidak jadi dibangun dan konsekuensinya
anggaran dikembalikan ke pusat.
Tiga pilihan ini yang dibuat dengan segala pertimbangan yang
matang, akhirnya disepakati jembatan ini
tetap di bangun dengan kesadaran bahwa jembatan ini tidak berfungsi secara
maksimal. Jembatan hanya berfungsi ketika air pasang besar, dia tidak bisa
berfungsi ketika air surut besar.
"Setelah ada pertimbangan matang, kita menemukan tiga
alternatif dengan segala konsekwensinya bahwa akan dilanjutkan lagi ketika ada
anggaran pembangunan berikutnya,” ungkapnya,
Menurut Bupati Anton Hadjon, ujung jembatan tersebut masih
ada besi yang lewat yangmana akan dipersiapkan untuk melanjutkan kembali
pembangunannya ketika Pemerintah Daerah telah mempunyai anggaran
pembangunannya.
“Kita akan melanjutkan lagi pembangunannya ketika sudah ada
anggaran sehingga saya menugaskan pak Kadis Perhubungan untuk melakukan
pertemuan dengan masyarakat Desa Sagu untuk menggambarkan kondisi sebenarnya setelah jembatan itu selesai
dikerjakan agar dibuatkan berita acaranya,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan itu, menurut laporan Kadis Anton Lebi
kepada Bupati Anton Hadjon, masyarakat
Desa Sagu setuju tetap dibangun dengan kondisi seperti yang disampaikan dengan
harapan untuk nantinya bisa dianggarkan lagi dalam rangka memperpanjang
tambatan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan berita acara yang ditandangani
oleh Kepala Desa dan Tokoh masyarakat
setempat.
"Ya kami setuju tetap dibangun dengan kondisi seperti
yang disampaikan dengan harapan untuk nanti bisa dianggarkan lagi memperpanjang
tambatan yang ada,” ungkap Bupati Anton Hadjon meneruskan pernyataan sikap
masyarakat Desa Sagu yang dilaporkan Kadis Anton Lebi kepada dirinya.
Sementara itu terkait pembangunan Gedung Kantor DPRD Flores
Timur, Bupati Anton Hadjon juga menyampaikan pembangunan itu dilakukan untuk
memanfaatkan tanah aset Pemda Flotim yang pada jaman Bupati Hendrikus Hengky Mukin, pada tahun 1997
penggusuran itu terjadi yang pertama
kali karena pemerintah hendak memiliki lahan. Tahun 2002 direalisasikan
pembeliannya oleh Bupati Feliks Fernandez. Pada saat Bupati Yosni Herin
memerintah, lokasi itu mau dibangun GOR,
namun ketika diukur lahan itu tidak luas seperti yang
diperjualbelikan. Namun jauh sebelum itu
di saat Pak Simon Hayon sebagai Bupati, lahan itu sudah diketahui luas sebenarnya tidak
mencukupi untuk dibangun GOR karena lebarnya tidak cukup untuk sebuah lapangan.
"Ada anggapan karena bupatinya orang Waibalun, Ketua
DPRDnya orang Waibalun semua bawah ke Waibalun. Itu anggapan yang keliru dan
harus diluruskan dan saya mau meluruskan sejarah sesungguhnya atas tanah itu
agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Tanah itu yang naksir pertama kali
kan orang dari Ilebura, yang bayar tanah pertama kali juga orang dari Larantuka
kota, dan saya hanya mau menfaatkan aset Pemda Flotim yang ada namun tidak
terurus sekian tahun bahkan hampir
hilang begitu saja tanah itu. Saya berusaha untuk menyelesaikan persoalan –
persoalan agar dapat dimanfaatkan,” tutur Bupati Anton Hadjon.
Bupati Flotim menegaskan lagi bukan karena orang Waibalun semua
dibawah ke Waibalun namun dirinya lebih cenderung meihat azas manfaat dari
tanah milik Pemda yang dibiarkan tidak ada pemanfaatannya sehingga dibangunkan
Kantor DPRD Flotim mengingat usia Bale Gelekat juga sesungguhnya sudah tua
dengan kondisi gedung yang sudah tidak layak digunakan lagi.
"Kita hanya mau menggunakan aset kita dan kita butuh perkembangan kota ini. Waibalun
itu juga masih masuk Kota Larantuka sehingga wajar saja kalau pembangunan
gedung itu di Waibalun yang juga merupakan kawasan perkotaan,” tegasnya.
Bupati Anton sengaja menyampaikan hal ini karena dirinya
menduga banyak orang memperbincangkan dirinya terutama di kalangan ASN terkait
kebijakan yang ditempuh. Karena itu Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk
menyampaikan apa adanya, bukan untuk pembenaran diri.
“Sekali lagi saya katakan, penyampaian ini bukan pembenaran
diri tetapi saya menyampaikan apa adanya sesuai realita yang ada,” tutupnya.***
Sumber : jongflores.com

Tidak ada komentar