Kampung Kota, Solusi Hak Hunian Layak
![]() |
Diskusi bertema “Kampung Kota Solusi Hak Hunian Layak”.
digelar di Goethe Haus, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018), (Foto :
JurnalTimur/Benjamin Tukan)
JURNALTIMUR.COM,- Kampung sejauh ini menjadi tumpuan penting dalam
menyediakan efektifitas hunian kota, namun, kenyataannya secara formal kampung
masih dianggap sebagai permukiman "terlarang". oleh sebab itu tak
sedikit kasus penggusuran telah menimpa kehidupan kampung kota hari ini.
Kenyataan pahit itu justru tidak diimbangi dengan pandangan
kritis seberapa jauh kampung kota berperan dalam menyediakan hunian layak dan
terjangkau oleh masyarakat "informal" kota yang membutuhkan hunian
terjangkau dan aksesibel untuk bertahan di kota.
Keterjangkauan hidup yang terpenuhi melalui kantung-kantung
kampung kota itulah, geliat sektor kampung kota tetap dapat hidup dan bertahan
sampai saat ini. untuk itu tema diskusi mengangkat sebuah ulasan yang jarang
dilihat dan dimaknai oleh kebanyakan orang tentang kampung kota.
Diskusi bertema
“Kampung Kota Solusi Hak Hunian Layak”.menghadirkan pembicara antara lain
Sejarawan JJ. Rizal, Arsitek Marco Kusumawijaya, Siti Rakhma dari YLBHI dan
Indriana Pratiwi dari Rujak. Diskusi diselenggarakan di Goethe Haus, Menteng,
Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018),
Hal utama yang menjadi sorotan dalam diskusi kali ini adalah
terkait perilaku perencana kota yang melihat kampung kota justru sebagai bagian
yang “mengganggu” keindahan kota. Maka dari itu, penggusuran kemudian menjadi
solusi mudah yang dilaksanakan pemerintah kota.
Siti Rakhma dari YLBHI mengatakan, kasus penggusuran adalah
kasus yang sangat serius. Pasalnya, penggusuran tak meninggalkan solusi bagi
warga yang tergusur. “Kemana keluarga yang digusur? Masyarakat yang tergusur
pindah ke rumah susun, namun disitu penderitaan dimulai,” ujarnya.
Hidup di rumah susun, warga kemudian dicekik oleh berbagai
persoalan mulai dari kehilangan pekerjaan, tagihan sewa yang tinggi, biaya
listrik yang mencekik dan lain-lain. “Berdasarkan penelitian LBH Jakarta, rumah
susun sangat “mencekik” masyarakat,” ujarnya.
LBH mencatat, yang agak mengherankan orang yang tergusur
adalah orang yang telah lama menghuni lahan tersebut, yang umumnya sudah
tinggal lebih dari 20 tahun. ”Tinggal lama di sebuah hunian tidak menjamin
masyarakat aman,” ujarnya.
Karena itu YLBHI merekomendasikan untuk permasalahan hak
hunian, harus dilakukan prinsip keadilan untuk masyarakat. “Mendesain
konsolidasi tanah perkotaan dengan cara berdialog dengan masyarakat, dan adanya
reforma agraria yang diawali dengan menyelesaikan konflik,” tegasnya.
Sementara itu, Indriana Pratiwi dari Rujak mengatakan,
kampung kota justru bisa menjadi solusi penataan kota yang layak. “Selama ini
kampung kota adalah suatu entitas yang sangat beragam, namun hal mendasarnya
adalah mereka bisa berkolaborasi,” ujarnya.
Marco Kusumawijaya, arsitek yang juga seorang urbanis
menilai, pembangunan kota yang baik membawa semangat untuk tidak hanya
mempertahankan kampung, tapi juga untuk meningkatkan kualitas kampung itu
sendiri. “Kampung adalah perantara menuju komunitas yang lebih besar, dalam hal
ini negara,” ujarnya.
Komunitas di kampung adalah komunitas yang nyata dengan
segala aspek di dalamnya. Perencanaan kampung sekarang sebaiknya melibatkan
penghuni aslinya. “Kampung mempunyai potensi untuk perencanaan masa depan
sebagai kritik atas negara, modal, dan nafsu untuk membangun kota yang tidak
terencana,” tegas Marco.(*)
Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar