Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018, Bentuk Apresiasi Karya Jurnalis
JURNALTIMUR.COM,- Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika
meluncurkan penghargaan khusus untuk para jurnalis melalui Anugerah Jurnalistik
Kominfo 2018 (AJK 2018). AJK 2018 ini merupakan bentuk apresiasi terhadap rekan
media yang menjadi mitra Kominfo.
“Acara ini muncul sebagai bentuk pemberian penghargaan kepada
jurnalis yang menulis, memotret dan meliput Indonesia dari perspektif Kominfo
mulai dari sektor telekomunikasi, penyiaran, aplikasi konten, government public
relation (GPR),” jelas Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu pada Konferensi
Pers Peluncuran Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018 di Ruang Roeslan Abdul Gani
Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Lomba jurnalistik sektor Kominfo ini akan dibagi ke dalam
beberapa kategori yaitu liputan media cetak, liputan media online, foto
jurnalistik, liputan TV dan liputan radio. “Dari setiap kategori yang sudah
ditetapkan, diharapkan ada pesan kunci yang kuat yang mencerminkan kontribusi
Kementerian Kominfo dalam pembangunan. Pesan tersebut berupa teks, audio dan
foto yang merupakan outcome dan kinerja Kementerian Kominfo. Saya mengapresiasi
jurnalis yang telah memberikan informasi tentang program, kebijakan dan capaian
Kominfo,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita
Niken Widiastuti saat memberikan sambutan.
Setiap karya jurnalis yang diikutsertakan dalam Anugerah
Jurnalistik Kominfo 2018 ini akan direviu dan dinilai Dewan Juri yang prominen
di bidangnya. “Kami tidak memilih sembarang juri, kami pilih orang yang
prominent di bidangnya. Ada Primus Dorimulu (Pemred Investor Daily), Yosep Adi
Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Gatot S. Dewa Broto (Sekretaris Kementerian Pemuda
dan Olahraga) untuk kategori liputan media cetak dan online. Juri untuk foto
jurnalistik yaitu Agus Susanto, Rully Kesuma, Prasetyo Utomo. Sedangkan untuk
dewan juri liputan TV dan radio adalah Helmy Yahya, Aiman Witjaksono, dan Niken
Widiastuti,” ujar Ferdinandus.
Persyaratan Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018
Beberapa persyaratan yang wajib diikuti peserta Anugerah
Jurnalistik Kominfo 2018 antara lain: jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan
memiliki kartu anggota yang masih berlaku;
karya harus bermanfaat, aktual, inovatif, karya asli dan
bukan plagiat; karya tidak sedang diikutkan dalam lomba sejenis yang lain; karya harus orisinal bukan terjemaahan, saduran atau rangkuman
dan tidak mengandung advertorial komersial; peserta bisa mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya;
jika ada ralat atau koreksi pada karya harus disertakan
untuk menjaga akurasi karya DAN arya ditayangkan di surat kabar/media online/TV/radio dari
tanggal 1 Januari – 15 November 2018.
Karya dari para peserta diterima selambatnya pada 17
November 2018.
Total hadiah yang diberikan pada Anugerah Jurnalistik
Kominfo sebesar 175 juta, Juara I akan memperebutkan hadiah 20 juta, Juara II
10 juta dan Juara III memperoleh 5 juta dari masing-masing kategori. “Hadiah
yang diberikan pada Anugerah Jurnalistik Kominfo ini totalnya 175 juta
merupakan persembahan dari BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi) Kominfo,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas. (VE)
Sumbner : https://www.kominfo.go.id

Tidak ada komentar