BreakingNews

Pengumpulan KTP, Awali Dukungan Kepada Calon DPD



Penulis : Benjamin Tukan (btukan37@gmail.com)


Pemilihan Umum Anggota Legislatif untuk periode 2019-2024 baru berlangsung 2019 nanti tepatnya 17 April 2019. Namun, persiapan ke arah itu oleh para calon sudah dimulai dari sekarang. Di antara para bakal calon, baik itu calon anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), barangkali calon untuk DPD inilah yang saat ini lebih banyak aktif. Alasan sederhana, untuk ikut mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2018 nanti, calon harus sudah membawa sekian jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.


Soal pengumpulan KTP. Pekerjaan  ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Adapun persyaratan dukungan untuk pencalonan anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:  Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih.


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih.


Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.


Dukungan tersebut tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Persyaratan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.  Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang dinyatakan batal.


Adapun tahapan meliputi  tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD terkait pengumuman penyerahan syarat dukungan, penyerahan dokumen syarat dukungan, verifikasi syarat dukungan, penyampaian hasil verifikasi administrasi, perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD dan verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD akan berakhir hingga 24 Mei 2018. Untuk tahap pendaftaran calon anggota dimulai pada 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.


Pekerjaan pengumpulan KTP bukan perkara gampang terlebih bagi calon dengan kondisi wilayah provinsi  yang luas dan dengan penduduk yang tinggal di pulau-pulau. Tentu perlu kerja ekstra.  Belum lagi soal dukungan ganda, karena bukan tidak mungkin calon yang bersangkutan berisan dengan calon lain dalam suatu daerah yang sama. Dapat dibayangkan, kerja verifikasi internal di tingkat tim pemenangan akan menjadi kerja yang melelahkan jika sistem pengumpulan KTP di tingkat internal tidak tertata secara baik.


Kerja Sendiri, Kewenangan Terbatas



Pengumpulan KTP merupakan tahapan awal yang dilakukan calon. Masih banyak tahapan, serta kegiatan yang mesti dilakukan calon hingga memperoleh suara signifikan dalam pemilu 2019 nantinya. Semuanya dikerjakan sendiri dan menjadi tanggungjawab calon. Calon harus menentukan tim  dan tentu saja disertai dengan kesiapan dana untuk membiayai kegiatan dalam rangka  memuluskan niatnya menjadi anggota DPD.


Tentu ini berbeda dengan dengan calon untuk DPR yang nota bene merupakan kerja bersama dalam partai. Mekanisme, taktik dan kegiatan telah menjadi standar baku yang berlaku dalam partai yang bersangkutan. Dengan kata lain, hampir semua kegiatan dilakukan secara bersama-sama dalam partai. 


Begitu pun, kecuali sedikit merepotkan dalam hal menunggu keputusan pencalonan dari partai politik karena banyaknya daftar calon yang antre, kerja-kerja pemenangan untuk menjadi anggota DPR masih tergolong mudah, lantaran memiliki struktur partai yang siap bekerja dan wilayah pemilihan  juga lebih kecil dibandingkan DPD.


Untuk calon anggota DPR, barangkali, dalam hal  perhitungan suara nantinya cukup merumitkan dan  mengundang spekulasi yang terlampau rumit. Sebab, sekecil apa pun suara yang diperoleh, orang belum begitu iklas memberikan suaranya untuk diakumulasi dalam memenangkan calon lain walaupun dalam satu partai.


Alasan kewenangan yang terbatas juga seringkali menjadi dasar mengapa DPD menjadi pilihan kedua. Dari segi kewenangan, UU No.2 Tahun 2018 menyebutkan,  DPD mempunyai wewenang dan tugas diantaranya,  mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.


DPD ikut membahas rancangan undang-undangyang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.


DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitandengan Pajak, Pendidikan, dan agama. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, hubungan pusatdan daerah, pengelolaan surnber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti


DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK,  menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitandengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota  DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.


Kewenangan ini tentu berbeda dengan DPR. Mash dalam  UU No.2 Tahun 2018, disebutkan DPR memiliki kewenangan  dalam hal membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden,   memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaranserta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


DPR membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undangundangtentang APBN yang diajukan oleh Presiden;membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomilainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.


Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain, memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial, memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden; dan memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikandengan keputusan Presiden.


Tentu saja dengan kewenangan yang dimiliki DPR, membuat anggotanya lebih merasa puas atas kerja keterwakilannya, puas dalam memberi sekaligus puas dalam menerima,  karena banyak mendapatkan penghormatan dan penghargaan hingga mendapatkan materi berupa honorarium yang diterimanya.


Belum lagi kewenangan yang juga memengaruhi kerja di DPR  mengundang perhatian publik. Media massa misalnya, lebih banyak membeeri perharian pada kerja DPR ketimbang DPD. Ini pun bukan hanya karena  keputusan dan kerja DPR lebih banyak dibandingkan DPD, melainkan juga pada agenda setting media yang belum banyak beranjak mengabaikan liputan persoalan daerah dimana DPD ada di dalamnya.



Pilihan yang tidak mudah


Kalau memang menjadi anggota DPD merupakan kerja sendiri yang cukup memberatkan, ditambah dengan kewengan yang terbatas,  pertanyaan mengapa nian pencalonan DPD seringkali dainggap lebih mudah dan gampang ketimbang DPRD dan DPR? Mengapa juga pilihan menjadi anggota DPD menjadi pilihan kedua setelah mempertimbangkan kemungkinan menjadi legislator dari jalur DPRD/DPR? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul karena faktanya,  orang lebih mempertimbangkan menjadi anggota DPRD dan DPR dari pada menjadi DPD.


Terlepas dari spekulasi politik sebagai jawaban akan pragmatism politik, kehadiran DPD merupakan lembaga tersendiri yang harus ada dalam sistem ketatanegaraan kita. Dengan kata lain, lembaga ini bekerja dan menyumbangkan tugas yang tidak dimiliki oleh lembaga lain termasuk yang dijalankan oleh lembaga DPR.


Sebagai utusan wilayah, kehadiran DPD menjadi penting untuk menyuarakan suara-suara daerah yang terlepas dari garis ideologi   partai politik dari tingkat nasional hingga tingkat desa.


Kesadaran semacam ini memang dimiliki oleh mereka yang nota bene berniat tulus mencalonkan diri  menjadi anggota DPD. Terlepas dari latarbelakang pekerjaan dan karir yang bukan dari politisi, kesadaran untuk menyumbangkan tenaga dan waktu dalam lembaga perwakilan semacam ini perlu diberi apresiasi.


Kalau demikian adanya, maka pilihan untuk menjadi anggota DPD tidak boleh lagi dipandang remeh. Tugas yang menanti di lembaga perwakilan yang sering disebut senator itu, dan niat seorang untuk duduk dalam jabatan itu, lagi-lagi harus didasarkan pada track record yang dimilikinya.


Sederhananya, selain memiliki integritas yang mumpuni, seorang calon DPD  harus sudah terlibat dalam kerja-kerja bersama rakyat di wilayahnya. Ia harus dikenal dan mengenal masyarakatnya karena memiliki pengalaman bekerja bersama rakyat di wilayahnya. Ia juga tidak tenggelam dalam rutinitas dan menutup diri, tapi terbuka bagi perkembangan di luar wilayahnya termasuk perkembangan di pusat pemerintahan.


Ujian pertama apakah ia dikenal dan mengenal wilayah dan rakyatnya adalah dalam hal pengumpulan KTP. Artinya, warga yang memberikan KTP adalah warga yang mengenalnya. Pengenalan itu tidak didasarkan pada brosur dan kalender yang dibagikan, melainkan pada kerja-kerja yang dilakukan. Brosur, kartu nama dan kalender, termasuk menulis status di media sosial misalnya, hanyalah alat penunjang dan bukan satu-satunya.


Seorang calon Anggota DPD yang sudah bekerja bersama rakyat,  tidak lagi berada dalam janji-janji  akan berbuat ini dan itu, tapi ia menunjukan bahwa ia telah berbuat dan bersama rakyat yang diwakilinya. Ia tahu bahwa ada keterbatasan yang dimiliki saat bekerja bersama rakyat, karena itu bila terpilih nantinya, ia akan perjuangkan kekuarangan itu di tingkat nasional. 


Itulah sebabnya, dalam hal pengenalan akan calon anggota DPD yang akan mewakili wilayah, lagi-lagi penelusuran akan track record calon merupakan keniscayaan.  Dengan demikian, hari-hari ini hingga jelang pemilihan 2019 nanti, baiknya publik serius mempersiapkan dan mempertimbangkan siapa yang layak untuk mewakilinya untuk duduk di Dewan Perwakilan Daerah menyuarakan kepentingan daerahnya.


Dalam hal memperbaiki sistem ketatanegaraan, termasuk memperjuang berbagai program pembangunan wilayah, pemilu merupakan sarana yang baik untuk memilih wakil yang baik. Kita tidak bisa lagi mengharapkan suara-suara perjuangan lahir di senayan, dari mereka yang  menjadi anggota DPD hanya karena mengandalkan jabatan suami atau istri misalnya, gubernur, bupati /walikota atau jabatan publik lainnya. 


Kita juga tidak mengharapkan pensiunan politisi yang tidak laku dijual lagi untuk mewakili kita. Apalagi untuk mereka yang memilih jalan DPD untuk menjadi elit nasional yang kemudian setelah memperoleh  jabatan itu, dapat lebih leluasa masuk ke partai politik, menjadi anggota DPR mengejar kewenangan yang lebih besar.


Di tahun politik termasuk yang disebut musim pemilu ini rakyat perlu waspada  akan kehadiran politisi musiman yang mengandalkan uang dan jaringan. Siapakah politisi musiman itu ? Donny Gahral Adian, Kompas 14 September 2012 menyebutkan, "Politisi musiman adalah mereka yang mendadak jadi politisi setiap kali musim politik dimulai. Politisi musiaman hanya bermodalkan dua hal yakni logistik dan jaringan sosial. Mereka diukur berdasarkan kemampuan membeli suara dan berapa teman yang dipunyai di media sosial. Politisi musiman punya satu kesamaan. Suamanya berpikir bahwa dirinya mampu menjadi politisi. Mereka beranggapan bahwa hidup terus berjalan ketika musim politik selesai dan jabatan lolos dari genggaman. Ia berpikir “Ah siapa tahu kali ini berhasil.” Ketika politik tidak seperti yang dijanjikan dia pun melongos dan berkata “ Ah memang politik itu bukan jalan hidup ku.”


Maka kita perlu menghindar dari politisi musiman, dan memberikan dukungan  bagi calon yang sudah bekerja. Dukungan itu dapat dimulai dari pengumpulan KTP.


Tidak ada komentar