Pengumpulan KTP, Awali Dukungan Kepada Calon DPD
Penulis
: Benjamin Tukan (btukan37@gmail.com)
Pemilihan
Umum Anggota Legislatif untuk periode 2019-2024 baru berlangsung 2019 nanti
tepatnya 17 April 2019. Namun, persiapan ke arah itu oleh para calon sudah
dimulai dari sekarang. Di antara para bakal calon, baik itu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), barangkali
calon untuk DPD inilah yang saat ini lebih banyak aktif. Alasan sederhana,
untuk ikut mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2018 nanti,
calon harus sudah membawa sekian jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.
Soal
pengumpulan KTP. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Adapun persyaratan dukungan
untuk pencalonan anggota DPD sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat
di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih.
Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih. Provinsi dengan
jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000
(lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan
dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih.
Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari
10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih. Provinsi
dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit
5.000 (lima ribu) Pemilih.
Dukungan
tersebut tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Persyaratan dibuktikan dengan
daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Seorang
pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang
calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang
dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi
lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam
Pemilu. Dukungan yang diberikan kepada
lebih dari 1 (satu) orang dinyatakan batal.
Adapun
tahapan meliputi tahapan penyerahan
dukungan calon anggota DPD terkait pengumuman penyerahan syarat dukungan,
penyerahan dokumen syarat dukungan, verifikasi syarat dukungan, penyampaian
hasil verifikasi administrasi, perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD dan
verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD akan
berakhir hingga 24 Mei 2018. Untuk tahap pendaftaran calon anggota dimulai pada
9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018.
Pekerjaan
pengumpulan KTP bukan perkara gampang terlebih bagi calon dengan kondisi
wilayah provinsi yang luas dan
dengan penduduk yang tinggal di pulau-pulau. Tentu perlu kerja ekstra.
Belum lagi soal dukungan ganda, karena bukan tidak mungkin calon yang
bersangkutan berisan dengan calon lain dalam suatu daerah yang sama. Dapat
dibayangkan, kerja verifikasi internal di tingkat tim pemenangan akan menjadi
kerja yang melelahkan jika sistem pengumpulan KTP di tingkat internal tidak
tertata secara baik.
Kerja
Sendiri, Kewenangan Terbatas
Pengumpulan KTP merupakan tahapan awal yang dilakukan calon. Masih banyak tahapan, serta kegiatan yang mesti dilakukan calon hingga memperoleh suara signifikan dalam pemilu 2019 nantinya. Semuanya dikerjakan sendiri dan menjadi tanggungjawab calon. Calon harus menentukan tim dan tentu saja disertai dengan kesiapan dana untuk membiayai kegiatan dalam rangka memuluskan niatnya menjadi anggota DPD.
Tentu
ini berbeda dengan dengan calon untuk DPR yang nota bene merupakan kerja
bersama dalam partai. Mekanisme, taktik dan kegiatan telah menjadi standar baku
yang berlaku dalam partai yang bersangkutan. Dengan kata lain, hampir semua kegiatan dilakukan secara
bersama-sama dalam partai.
Begitu pun, kecuali sedikit merepotkan dalam hal menunggu keputusan pencalonan dari partai politik karena banyaknya daftar calon yang antre, kerja-kerja pemenangan untuk menjadi anggota DPR masih tergolong mudah, lantaran memiliki struktur partai yang siap bekerja dan wilayah pemilihan juga lebih kecil dibandingkan DPD.
Untuk calon anggota DPR, barangkali,
dalam hal perhitungan suara nantinya cukup
merumitkan dan mengundang spekulasi yang
terlampau rumit. Sebab, sekecil apa pun suara yang diperoleh, orang belum begitu
iklas memberikan suaranya untuk diakumulasi dalam memenangkan calon lain
walaupun dalam satu partai.
Alasan
kewenangan yang terbatas juga seringkali menjadi dasar mengapa DPD menjadi
pilihan kedua. Dari segi kewenangan, UU No.2 Tahun 2018 menyebutkan, DPD mempunyai wewenang dan tugas
diantaranya, mengajukan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
DPD
ikut membahas rancangan undang-undangyang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD menyusun
dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal
dari DPR atau Presiden.
DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN
dan rancangan undang-undang yang berkaitandengan Pajak, Pendidikan, dan agama. melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan
penggabungan daerah, hubungan pusatdan daerah, pengelolaan surnber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD
menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,pendidikan, dan agama kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
DPD
menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat
pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
APBN, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, menyusun program legislasi nasional yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubunganpusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitandengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan
peraturan daerah. Dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah
daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Kewenangan
ini tentu berbeda dengan DPR. Mash dalam UU No.2 Tahun 2018, disebutkan DPR memiliki kewenangan dalam
hal membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden, memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan
oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, membahas rancangan undang-undang
yang diajukan oleh Presiden atau DPR, membahas rancangan undang-undang yang
diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaranserta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPR
membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan
persetujuan atas rancangan undangundangtentang APBN yang diajukan oleh
Presiden;membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh
DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomilainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;memberikan persetujuan atas
perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangan negara dan
atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain, memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial, memberikan persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh
Presiden; dan memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk diresmikandengan keputusan Presiden.
Tentu
saja dengan kewenangan yang dimiliki DPR, membuat anggotanya lebih merasa puas atas kerja
keterwakilannya, puas dalam memberi sekaligus puas dalam menerima, karena banyak
mendapatkan penghormatan dan penghargaan hingga mendapatkan materi berupa
honorarium yang diterimanya.
Belum
lagi kewenangan yang juga memengaruhi kerja di DPR mengundang perhatian publik. Media massa
misalnya, lebih banyak membeeri perharian pada kerja DPR ketimbang DPD. Ini pun
bukan hanya karena keputusan dan kerja DPR lebih banyak dibandingkan DPD, melainkan
juga pada agenda setting media yang belum banyak beranjak mengabaikan liputan
persoalan daerah dimana DPD ada di dalamnya.
Pilihan
yang tidak mudah
Kalau memang menjadi anggota DPD merupakan kerja sendiri yang cukup memberatkan, ditambah dengan kewengan yang terbatas, pertanyaan mengapa nian pencalonan DPD seringkali dainggap lebih mudah dan gampang ketimbang DPRD dan DPR? Mengapa juga pilihan menjadi anggota DPD menjadi pilihan kedua setelah mempertimbangkan kemungkinan menjadi legislator dari jalur DPRD/DPR? Pertanyaan-pertanyaan itu sering muncul karena faktanya, orang lebih mempertimbangkan menjadi anggota DPRD dan DPR dari pada menjadi DPD.
Terlepas dari spekulasi politik sebagai jawaban akan pragmatism politik, kehadiran DPD merupakan lembaga tersendiri yang harus ada dalam sistem ketatanegaraan kita. Dengan kata lain, lembaga ini bekerja dan menyumbangkan tugas yang tidak dimiliki oleh lembaga lain termasuk yang dijalankan oleh lembaga DPR.
Terlepas dari spekulasi politik sebagai jawaban akan pragmatism politik, kehadiran DPD merupakan lembaga tersendiri yang harus ada dalam sistem ketatanegaraan kita. Dengan kata lain, lembaga ini bekerja dan menyumbangkan tugas yang tidak dimiliki oleh lembaga lain termasuk yang dijalankan oleh lembaga DPR.
Sebagai
utusan wilayah, kehadiran DPD menjadi penting untuk menyuarakan suara-suara
daerah yang terlepas dari garis ideologi partai politik dari tingkat nasional hingga tingkat desa.
Kesadaran
semacam ini memang dimiliki oleh mereka yang nota bene berniat tulus mencalonkan diri menjadi
anggota DPD. Terlepas dari latarbelakang pekerjaan dan karir yang bukan dari
politisi, kesadaran untuk menyumbangkan tenaga dan waktu dalam lembaga
perwakilan semacam ini perlu diberi apresiasi.
Kalau demikian adanya, maka pilihan untuk menjadi anggota DPD tidak boleh lagi dipandang remeh.
Tugas yang menanti di lembaga perwakilan yang sering disebut senator itu, dan
niat seorang untuk duduk dalam jabatan itu, lagi-lagi harus didasarkan pada
track record yang dimilikinya.
Sederhananya,
selain memiliki integritas yang mumpuni, seorang calon DPD harus sudah terlibat dalam kerja-kerja
bersama rakyat di wilayahnya. Ia harus dikenal dan mengenal masyarakatnya
karena memiliki pengalaman bekerja bersama rakyat di wilayahnya. Ia juga tidak
tenggelam dalam rutinitas dan menutup diri, tapi terbuka bagi perkembangan di
luar wilayahnya termasuk perkembangan di pusat pemerintahan.
Ujian
pertama apakah ia dikenal dan mengenal wilayah dan rakyatnya adalah dalam hal
pengumpulan KTP. Artinya, warga yang memberikan KTP adalah warga yang
mengenalnya. Pengenalan itu tidak didasarkan pada brosur dan kalender yang
dibagikan, melainkan pada kerja-kerja yang dilakukan. Brosur, kartu nama dan
kalender, termasuk menulis status di media sosial misalnya, hanyalah alat
penunjang dan bukan satu-satunya.
Seorang
calon Anggota DPD yang sudah bekerja bersama rakyat, tidak lagi berada dalam janji-janji akan berbuat ini dan itu, tapi ia menunjukan
bahwa ia telah berbuat dan bersama rakyat yang diwakilinya. Ia tahu bahwa ada keterbatasan yang dimiliki saat bekerja bersama rakyat, karena itu bila terpilih nantinya, ia akan perjuangkan kekuarangan itu di tingkat nasional.
Itulah sebabnya, dalam hal pengenalan akan calon anggota DPD yang akan mewakili wilayah,
lagi-lagi penelusuran akan track record calon merupakan keniscayaan. Dengan demikian, hari-hari ini hingga jelang
pemilihan 2019 nanti, baiknya publik serius mempersiapkan dan mempertimbangkan
siapa yang layak untuk mewakilinya untuk duduk di Dewan Perwakilan Daerah
menyuarakan kepentingan daerahnya.
Dalam
hal memperbaiki sistem ketatanegaraan, termasuk memperjuang berbagai program
pembangunan wilayah, pemilu merupakan sarana yang baik untuk memilih wakil yang
baik. Kita tidak bisa lagi mengharapkan suara-suara perjuangan lahir di
senayan, dari mereka yang menjadi
anggota DPD hanya karena mengandalkan jabatan suami atau istri misalnya, gubernur, bupati
/walikota atau jabatan publik lainnya.
Kita juga tidak mengharapkan pensiunan politisi yang tidak laku dijual lagi untuk mewakili kita. Apalagi untuk mereka yang memilih jalan DPD untuk menjadi elit nasional yang kemudian setelah memperoleh jabatan itu, dapat lebih leluasa masuk ke partai politik, menjadi anggota DPR mengejar kewenangan yang lebih besar.
Kita juga tidak mengharapkan pensiunan politisi yang tidak laku dijual lagi untuk mewakili kita. Apalagi untuk mereka yang memilih jalan DPD untuk menjadi elit nasional yang kemudian setelah memperoleh jabatan itu, dapat lebih leluasa masuk ke partai politik, menjadi anggota DPR mengejar kewenangan yang lebih besar.
Di
tahun politik termasuk yang disebut musim pemilu ini rakyat perlu waspada akan kehadiran politisi
musiman yang mengandalkan uang dan jaringan. Siapakah politisi musiman itu ?
Donny Gahral Adian, Kompas 14 September 2012 menyebutkan, "Politisi
musiman adalah mereka yang mendadak jadi politisi setiap kali musim politik
dimulai. Politisi musiaman hanya bermodalkan dua hal yakni logistik dan jaringan
sosial. Mereka diukur berdasarkan kemampuan membeli suara dan berapa teman yang
dipunyai di media sosial. Politisi musiman punya satu kesamaan. Suamanya
berpikir bahwa dirinya mampu menjadi politisi. Mereka beranggapan bahwa hidup
terus berjalan ketika musim politik selesai dan jabatan lolos dari genggaman.
Ia berpikir “Ah siapa tahu kali ini berhasil.” Ketika politik tidak seperti
yang dijanjikan dia pun melongos dan berkata “ Ah memang politik itu bukan
jalan hidup ku.”
Maka
kita perlu menghindar dari politisi musiman, dan memberikan dukungan bagi calon yang sudah bekerja. Dukungan itu dapat dimulai dari pengumpulan KTP.

Tidak ada komentar