Kemenko Polhukam Gelar FKK soal Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pilkada 2018
JURNALTIMUR.COM,- Keterbukaan informasi publik menjadi kunci
kesuksesan dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada Pemilihan Kepala Daerah
serentak tahun 2018 dan pemilihan umum di tahun 2019. Namun, implementasi
informasi publik masih terus menjadi masalah yang krusial di lapangan.
“Masih ada sejumlah masalah-masalah terkait akses terhadap
informasi publik dalam konteks Pemilu, khususnya di daerah,” ujar Deputi Bidang
Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI
Warsono dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema Keterbukaan
Informasi Publik Menentukan Kualitas Keberhasilan Pilkada 2018 di Hotel
Aryaduta, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Menurut Warsono, saat ini masih banyak permasalahan
penyelesaian sengketa informasi publik yang masih belum terselesaikan. Padahal,
banyak cara untuk menyelesaikan perselisihan terutama melalui mediasi. Namun,
mediasi itu hendaknya dilakukan oleh mediator yang independen.
“Persoalan sengketa informasi publik terkait informasi pra
pemilihan ataupun setelah Pemilu dilaksanakan, jika masuk ke ranah hukum akan
sangat merugikan pemohon dan termohon dalam soal biaya dan waktu. Untuk itu,
persoalan sengketa informasi publik dalam Pemilu merupakan salah satu persoalan
terbesar yang perlu dicarikan solusinya,” kata Warsono.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra mengatakan,
untuk memberikan informasi mengenai Pemilu, KPU memiliki kanal e-PPID sebagai
sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi. Dijelaskan bahwa,
pada prinsipnya semua data Pemilu bersifat terbuka. Kecuali informasi yang
ditetapkan menjadi informasi yang dikecualikan.
“Data yang dikecualikan misalnya DPT by name and dress.
Kemudian, transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi
berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon, dan daftar
nama pendukung pasangan calon perseorangan,” kata Ilham.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly
mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tidak secara
spesifik mengatur mengenai informasi tentang ke-Pemilu-an. KPU memandang bahwa
sangat diperlukan instrumen hukum yang dapat menanggulangi waktu
penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Legislatif, dan Pilkada, salah satunya dengan
mempercepat proses layanan informasi Pemilu di Badan Publik Penyelenggara
Pemilu dan proses penyelesaian sengketanya di Komisi Informasi, melalui
Penyusunan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar
Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengket Informasi Pemilu.
“Pada pokoknya, peraturan ini dapat membatasi ruang lingkup
Informasi Pemilu yang dapat dipercepat atau diakselerasi pemenuhan aksesnya,
yaitu hanya untuk informasi-informasi yang terkait dan dihasilkan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata John Fresly.
Terkait kondisi saat ini, John meminta semua kementerian dan
lembaga memberikan informasi-informasi yang akurat, benar dan tidak
menyesatkan. Karena kegaduhan dalam keterbukaan informasi publik sangat serius,
mengingat maraknya informasi hoax serta budaya masyarakat yang tidak mau
mengklarifikasi informasi yang ada di media sosial.
“Gunakan saja instrumen-instrumen media seperti SIMAN karena
saat ini peran informasi teknologi menjadi yang utama dan gunakan konten
informasi publik yang pro aktif untuk disebarkan pada publik,” kata John
Fresly.
Sumber : Humas Polkam.go.id

Tidak ada komentar