SDM Rendah Berakibat Terlambat Pencairan ADD
JURNALTIMUR.COM. Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala
desa dan aparat pemerintah desa lainnya terutama bendahara sangat memungkinkan
untuk terhambatnya proses pencairan
Alokasi Dana Desa (ADD) dalam setiap tahapan pencairan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Ende, Johanis Nislaka pada Selasa (24/10/2017) di ruang kerjanya.
![]() |
| Johanis Nislaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende. |
Sangatlah beralasan Kadis Anis menuturkan entaran
hingga saat ini masih ada 8 desa di Kabupaten Ende belum bisa mencairkan
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016
karena Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) tahap l belum
diselesaikan.
"Belum dicairkannya dana desa tahap l disebabkan oleh
rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala desa dan aparatur desa yang tidak
mampu membuat semua laporan itu", katanya.
Anis menambahkan
bahwa ketidakmampuan aparatur desa dalam pembuatan beberapa laporan
tersebut berakibat pada terlambatnya
pemerintah desa dalam menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun
2017.
”Kalau tahap l tidak dicairkan sampai akhir tahun ini maka
kedepannya ke-8 desa itu akan kena pinalti yang berakibat pada tidak
dicairkannya dana desa,” tambah Anis..
Lebih lanjut Kadis Anis menambahkan dalam waktu dekat
pihaknya akan turun ke desa untuk berkoordinasi dengan pendamping desa
atau pendamping lokal yang ada di desa
agar dapat membantu kepala desa menyelesaikan laporan-laporan tersebut.
”Kami akan turun beberapa hari dan tidur di desa untuk
mendampingi ke 8 kepala desa tersebut supaya mempercepat laporannya agar proses
pencairan dana desa tahap l segera dibereskan” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ende,
Antonius Yohanes Bata dalam menanggapi persoalan yang dihadapi ke 8 kepala desa
yang belum mampu menyelesaikan laporannya.
"Pemerintah desa harus belajar mengelola dana desa
dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan. Mereka harus belajar dari
pengelaman dalam pengelolaan dana desa pada tahun sebelumnya sehingga mampu
menyelesaikan laporan - laporannya" katanya.
Anggota DPRD Fraksi PDIP ini menuturkan bahwa kesalahan
mendasar yang terletak pada DPMD adalah sistem asistensi yang tidak dilakukan
di setiap kecamatan sehingga sistem asistensi itu tidak dipahami para kepala
desa.
"Seharusnya asistensi dilakukan di setiap kecamatan dan
melakukan koordinasi dengan pihak banwas agar tidak terjadi lagi persoalan yang
sama", tutupnya.(welano)

Tidak ada komentar