BreakingNews

SDM Rendah Berakibat Terlambat Pencairan ADD



JURNALTIMUR.COM. Rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala desa dan aparat pemerintah desa lainnya terutama bendahara sangat memungkinkan untuk terhambatnya  proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam setiap tahapan pencairan. 


Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende, Johanis Nislaka pada Selasa (24/10/2017) di ruang kerjanya.


Johanis Nislaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende.
Sangatlah beralasan Kadis Anis menuturkan entaran hingga saat ini masih ada 8 desa di Kabupaten Ende belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa  (ADD) tahun 2016 karena Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) tahap l belum diselesaikan.


"Belum dicairkannya dana desa tahap l disebabkan oleh rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala desa dan aparatur desa yang tidak mampu membuat semua laporan itu", katanya.


Anis  menambahkan bahwa ketidakmampuan aparatur desa dalam pembuatan beberapa laporan tersebut  berakibat pada terlambatnya pemerintah desa dalam menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2017.


”Kalau tahap l tidak dicairkan sampai akhir tahun ini maka kedepannya ke-8 desa itu akan kena pinalti yang berakibat pada tidak dicairkannya dana desa,” tambah Anis..


Lebih lanjut Kadis Anis menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke desa untuk berkoordinasi dengan pendamping desa atau  pendamping lokal yang ada di desa agar dapat membantu kepala desa menyelesaikan laporan-laporan tersebut. 


”Kami akan turun beberapa hari dan tidur di desa untuk mendampingi ke 8 kepala desa tersebut supaya mempercepat laporannya agar proses pencairan dana desa tahap l segera dibereskan” ujarnya.


Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ende, Antonius Yohanes Bata dalam menanggapi persoalan yang dihadapi ke 8 kepala desa yang belum mampu menyelesaikan laporannya.


"Pemerintah desa harus belajar mengelola dana desa dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan. Mereka harus belajar dari pengelaman dalam pengelolaan dana desa pada tahun sebelumnya sehingga mampu menyelesaikan laporan - laporannya" katanya.


Anggota DPRD Fraksi PDIP ini menuturkan bahwa kesalahan mendasar yang terletak pada DPMD adalah sistem asistensi yang tidak dilakukan di setiap kecamatan sehingga sistem asistensi itu tidak dipahami para kepala desa.


"Seharusnya asistensi dilakukan di setiap kecamatan dan melakukan koordinasi dengan pihak banwas agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama", tutupnya.(welano)

Tidak ada komentar