Protes Larangan Penangkapan Ikan Pari, Pemkab Lembata dan Flotim Perlu Buatkan Perda
JURNALTIMUR.COM,-
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penangkapan
ikan pari dan paus terus menjadi polemik dan menjadi masalah untuk masyarakat
nelayan di Flores Timur dan Lembata.
Anggota DPR RI yang juga putra Flores Timur, NTT, Ali Taher Parasong, dalam interupsinya di
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (17/10/17) mengatakan menyusul kebijakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penangkapan ikan pari
dan paus terus, masyarakat nelayan di Flores Timur, Solor Timur, dan Lamakera,
NTT protes, karena pari dan paus sudah menjadi sumber pendapatan tradisional
dan turun temurun. Bila tidak dicabut kebijakan ini, para nelayan di NTT akan
mengajukan judicial review.
“Saya asli Flores Timur, NTT, ingin menyampaikan aspirasi
masyarakat nelayan Lamakera, Solor Timur, Flores Timur tentang surat keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak membolehkan menangkap ikan pari dan
paus. Padahal, ini sudah jadi sumber penghasilan masyarakat setempat,” terang
Ali seperti diberitakan web dpr.go.id.
|
Ketua Komisi
VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat intrupsi di
paripurna (foto: dpr.go.id/ foto: andri)
|
Akibat larangan tersebut, banyak nelayan kini menganggur tak
mendapat penghasilan. Dijelaskan Ali, dari hasil menangkap ikan pari itu, para
nelayan setempat bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ali menyerukan agar Menteri Susi menarik
kebijakannya tersebut yang telah menyengsarakan nelayan NTT. Ada 120 nelayan
yang kini menganggur akibat kebijakan ini.
Sementara para pengusaha besar, sambung Ketua Komisi VIII
ini, bisa menangkap ikan secara bebas di laut Flores dan laut Sawu. “Jika SK
tersebut tidak dicabut, kita akan mengajukan judicial review terhadap KKP. Air
mata rakyat sekarang ini jatuh lebih banyak dari kemarin. Menteri Susi harus
lebih banyak mengerti perasaan rakyat kecil di bawah,” imbuh Ali lagi, seraya
menambahkan, “Penghasilan mereka hanya dari ikan. Inilah aspirasi dari pulau
kecil, Pulau Solor.”
Perlu Buat Perda
Secara terpisah pemerhati perikanan Fransiskus Roi Lewar yang
dihubungi JurnalTimur, (19/10/2017) mengatakan Badan PBB FAO melalui IWC (International Whaling Commision) sudah
mengeluarkan resolusi yang dikenal dengan Aboriginal Whaling Rights yang
berarti PBB atau dunia international
telah mengakui hak atas pemburuan/penangkapan paus secara tradisional.
“Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa di planet ini hanya
beberapa kelompok masyarakat yang diakui hak-hak tradisionalnya atas perburuan
paus, salah satunya adalah Lamalera- Kabupaten Lembata dan Lamakera Kabupaten
Flores Timur. Tempat lainnya adalah di Skandinavia dan di Alaska,” kata Sarly
sapaan Frans Roi Lewar.
![]() |
| Fransiskus Roi Lewar |
Dia mengatakan, dalam resolusi ini, perburuan paus juga termasuk
biota laut ikutannya yaitu lumba-lumba dan pari mata namun dibatasi dengan jumlah
tertentu karena hasil buruan tersebut digunakan untuk meyambung hidup masyarakat, bukan untuk
industri perdagangan skala besar.
“Dulu di wilayah Flores Timur dan Lembata ada seorang
bernama Mr Paul atau penduduk Flotim mengenalnya dengan sebutan Mester FAO. Pria
berkebangsaan Denmark dan seorang officer FAO datang dan tinggal di Flotim sekitar
5 tahun. FAO melalui Mr Paul memberikan
bantuan teknis berupa kapal fiber dan pelatihan serta bimtek kepada msyarakat
Lamalera terkait apa yg disebut Aboriginal Whaling Rights, “ katanya
Dia mempertanyakan, mengapa dikeluarkan Permen (Peraturan
Pemerintah) yang melarang perburuan pari mata, dan juga ada upaya baik dari
pemrintah Indonesia yang awal didorong oleh WWF untuk melarang perburuan paus sementara resolusi
PBB pun belum diratifikasi oleh
pemerintah dan DPR?
“Bisa jadi banyak pihak yang tidak tahu atau pura-pura tidak
tahu terkait hal ini,” ujarnya.
Dia mengharapkan Ali Taher Prasong dan anggota DPR dapil NTT
lainnya serta anggota DPD untuk segera mendorong ratifikasi tersebut. Sementara
upaya tersebut juga bisa dilakukan oleh warga desa Lamalera dan Lamkera dengan membuat
Perdes (peraturan desa) yang mengatur
semua tata cara adat secara turun temurun sejak nenek moyang dahulu dalam pemburuan
paus dan biota laut ikutannya.
“Dari Perdes ini kemudian Pemkab Lembata dan Pemkab Flotim
mengadopsi nya dalam Perda (Peraturan Daerah. Jadi sebelum judicial review
perlu dibuatkan Perda ,” usulnya. (Ben)


Tidak ada komentar