Dishub Ende : 29 Kendaraan DAK Ditarik Untuk Didata Ulang
![]() |
|
Kendaraan DAK Parkir berjejer di halaman Dishub Ende untuk
diperiksa kelengkapan surat – surat dan kondisinya (Foto : JurnalTimur/Simon
Welan)
|
JURNALTIMUR.COM,-Sebanyak 29 kendaraan DAK bantuan
pemerintah pusat untuk pelayanan transportasi bagi daerah terpencil yang tidak
dapat dijangkau angkutan umum hari ini Rabu (18/10/2017) ditarik Dinas Perhubungan (Dishub)
untuk pendataan kembali oleh Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Ende.
Sebelum dilakukan pendataan ulang oleh Dispenda, para
pengelola atau ketua kelompok pengelola mendapat arahan dari Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Ende, Barnabas L. Wangge yang menuturkan betapa
pentingnya pengelolaan yang benar terhadap kendaraan DAK ini agar tidak terjadi
kesalahan fatal yang mengakibatkan kendaraan itu tidak dapat dimanfaatkan
secara maksimal oleh masyarakat padahal tujuan utama pengadaan kendaraan DAK
tersebut semata-mata memberikan pelayanan transportasi yang prima kepada
masyarakat.
"Selama ini sistem pengelolaan kendaraan itu lebih
banyak tidak sesuai prosedur yang ada sehingga Dishub sangat sulit untuk
mengawasinya" kata Wangge.
Nabas Wangge menambahkan dari hasil pertemuan dengan
pengelola disepakati akan dilakukan pembenahan kontrak yang akan melibatkan
camat dan kepala desa setempat guna pengontrolan terhadap kendaraan tersebut.
![]() |
|
Pertemuan antara para pengelola, Dishub dan Dispenda di
ruang Pertemuan Dishub Ende (Foto : JurnalTimur/Simon Welan)
|
"Karena kendaraan ini merupakan bantuan pemerintah
untuk masyarakat maka dalam pengawasannya juga kita akan melibatkan para camat
dan kepala desa untuk sama-sama melakukan pengontrolan terhadap kendaraan
tersebut" tambahnya.
Pantauan JurnalTimur di halaman Kantor Dinas
Perhubungan Ende terlihat belum semua kendaraan dan pengelola tidak hadir dalam
pendataan ini. Kepada mereka yang saat ini tidak hadir Kadis yang pernah
menjadi wali kota Dili ini mengatakan akan mendatangi mereka untuk melakukan
pendataan seperti yang lainnya juga.
"Diundang tapi tidak hadir disini maka kita yang akan
datang melakukan pendataan di tempat mereka berada" tutupnya. (welano)


Tidak ada komentar