Dikasari Debt Collector Bank Sinar Mas, Alex Joang Lapor Polisi
JURNALTIMUR.COM. Gara-gara mengeluarkan kata-kata tidak
sopan dan bernada mengancam, beberapa debt collector Bank Sinar Mas Multi
Finance diadukan Alex Joang Sina ke Polres Ende pada Kamis 12 Oktober 2017
lalu.
Alex Joang saat ditemui
JurnalTimur di kediamannya hari Minggu sore (15/10) membenarkan
adanya laporan yang dilayangkannya ke Polres Ende atas perbuatan tidak
menyenangkan dan tindakan mengancam yang dilakukan beberapa oknum debt
collector Bank Sinar Mas Multi Finance atas diri dan keluarganya pada Kamis pagi.
Alex yang mendapat surat tanda bukti laporannya bernomor:
STBL/153/X/2017/Res. Ende menceritakan kronologi pengancaman yang berawal dari
beberapa debt collector Bank Sinar Mas Multi Finance yang mendatangi rumahnya
sekitar pukul 08.30 WITa pada Kamis (12/10) lalu dengan maksud menarik motor
Vixon milik salah seorang nasabah bank Sinar Mas yang dititipkan kepadanya.
![]() |
|
Alex Joang Sina saat melaporkan kasusnya di Polres Ende
|
"Motornya saya simpan di gudang karena pemilik motor
itu menitipkan kepada saya setelah dia pinjam uang saya. Saya bukan nasabah
bank Sinar Mas dan saya tidak pernah pinjam uang disana. Jadi tidak ada urusan
antara saya dengan bank Sinar Mas" kata Alex
Merasa argumennya tidak bisa diterima dengan logika, para
debt collector mulai mengintimidasi
Alex dan keluarganya dengan tuduhan sebagai penadah dan mengancam akan
melaporkan Alex ke polisi.
"Silahkan anda lapor polisi dan saya tidak pernah takut
dengan laporan anda" tuturnya.
Usai kejadian itu Alex dan istrinya mendatangi Mapolres Ende
melaporkan para debt collector Bank Sinar Mas Multi Finance ke Polres Ende atas
tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadapnya dan
pengancaman tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut Sekretaris Jendral Pusat
Kajian dan Advokasi Masyarakat (PUSAM) Indonesia, Oscar Vigator Wolo saat
ditemui Jurnal Timur.com mengatakan, bank Sinar Mas Multi Finance seharusnya
profesional dalam melaksanakan tugas eksekusi di lapangan sehingga nasabah
tidak merasa kecewa dengan pelayanannya.
"Tidak dibenarkan lembaga keuangan seperti Bank Sinar
Mas melakukan pemaksaan terhadap nasabah apalagi terhadap orang yang bukan
nasabahnya. Bekerjalah secara profesional" kata Vigator.
Vigator menambahkan lembaga keuangan atau bank manapun tidak
diperbolehkan melakukan intimidasi terhadap nasabah atau masyarakat biasa
karena nasabah atau masyarakat biasa juga memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum.
"Jika ada nasabah atau masyarakat diperlakukan kasar
atau diintimidasi oleh bank atau lembaga keuangan tertentu, laporkan saja
kepada polisi" tambahnya.
Terkait kasus Alex Joang Sina, Oscar Vigator berharap aparat
kepolisian menanggapi secara serius laporan tersebut agar diselesaikan secara
transparan sehingga dapat memberikan efek jera terhadap Bank Sinar Mas Multi
Finance.
"Intinya masyarakat tidak boleh dipaksa atau
diintimidasi oleh bank atau lembaga keuangan mana pun. Dan Alex Joang Sina
adalah salah satu korban pemaksaan dan pengancaman oleh debt collector Bank
Sinar Mas sehingga wajar dia lapor polisi. Saya harap polisi dapat menangani
kasus ini sampai tuntas" tutupnya. (welano)

Tidak ada komentar