PKB Tidak Akan Melindungi Kader Yang Tersandung Kasus
JURNALTIMUR.com. “Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan pernah melindungi kader partai yang tersandung kasus – kasus “.
Demikian pernyataan tegas Ketua DPW PKB Provinsi NTT, Ir.Jucundianus Lepa M.Si di sela- sela kegiatan Musyawarah Pimpinan Cabang dan Pemaparan Visi Misi Para Kandidat Bakal calon bupati dan wakil bupati Ende di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ende pada Senin (11/09).
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi ini mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap kader PKB jika terbukti melakukan tindakan pidana atau terlibat dalam kasus korupsi yang mencoreng nama baik partai.
“Jika memang ada kader PKB di Kabupaten Ende atau pun dimana saja baik itu anggota DPRD atau pun pengurus partai yang tersandung masalah hukum maka kasus itu menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan dan semua persoalannya akan di serahkan kepada aparat penegak hukum untuk di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku” katanya.
Yucun menambahkan bahwa partai tidak memiliki kewenangan khusus untuk membatalkan proses hukum kader partai yang tersandung kasus korupsi atau telah terlibat kasus tertentu namun partai akan tegas memberhentikan oknum yang bersangkutan karena sudah mencoreng nama PKB.
"Tidak ada pilihan lain selain dipecat dengan tidak hormat dari PKB karena kasus hukum yang menimpa bersangkutan” tambahnya.
Terkait salah seorang anggota DPRD Ende dari PKB yang tesandung kasus korupsi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di Ende untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada kader partai atau pengurus partai yang terlibat kasus hukum silakan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," lanjutnya.
Lebih lanjut politisi PKB ini menegaskan lagi terkait beredarnya berita di media massa akhir - akhir ini dimana ada kader partai yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap aparatur Pemerintahan Desa soal dana asuransi merupakan urusan pribadi yang bersangkutan. Pihaknya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tersebut.
"Kalau memang yang bersangkutan tersandung kasus tersebut proses saja. Lebih cepat lebih baik karena berkaitan dengan hak- hak aparatur desa yang harus dibayar sesuai dengan perjanjiannya yang telah dibuat" tegasnya lagi.
Ketua DPW PKB NTT ini berharap agar kader PKB hati- hati dalam mengambil setiap keputusan agar tidak terjebak dalam keputusan diambil yang berakibat fatal berbuntut hukum. (welano)
Demikian pernyataan tegas Ketua DPW PKB Provinsi NTT, Ir.Jucundianus Lepa M.Si di sela- sela kegiatan Musyawarah Pimpinan Cabang dan Pemaparan Visi Misi Para Kandidat Bakal calon bupati dan wakil bupati Ende di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ende pada Senin (11/09).
Ir. Yucundianus Lepa M.Si, Ketua DPW PKB NTT (foto welano).
“Jika memang ada kader PKB di Kabupaten Ende atau pun dimana saja baik itu anggota DPRD atau pun pengurus partai yang tersandung masalah hukum maka kasus itu menjadi tanggungjawab pribadi yang bersangkutan dan semua persoalannya akan di serahkan kepada aparat penegak hukum untuk di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku” katanya.
Yucun menambahkan bahwa partai tidak memiliki kewenangan khusus untuk membatalkan proses hukum kader partai yang tersandung kasus korupsi atau telah terlibat kasus tertentu namun partai akan tegas memberhentikan oknum yang bersangkutan karena sudah mencoreng nama PKB.
"Tidak ada pilihan lain selain dipecat dengan tidak hormat dari PKB karena kasus hukum yang menimpa bersangkutan” tambahnya.
Terkait salah seorang anggota DPRD Ende dari PKB yang tesandung kasus korupsi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di Ende untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada kader partai atau pengurus partai yang terlibat kasus hukum silakan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," lanjutnya.
Lebih lanjut politisi PKB ini menegaskan lagi terkait beredarnya berita di media massa akhir - akhir ini dimana ada kader partai yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap aparatur Pemerintahan Desa soal dana asuransi merupakan urusan pribadi yang bersangkutan. Pihaknya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tersebut.
"Kalau memang yang bersangkutan tersandung kasus tersebut proses saja. Lebih cepat lebih baik karena berkaitan dengan hak- hak aparatur desa yang harus dibayar sesuai dengan perjanjiannya yang telah dibuat" tegasnya lagi.
Ketua DPW PKB NTT ini berharap agar kader PKB hati- hati dalam mengambil setiap keputusan agar tidak terjebak dalam keputusan diambil yang berakibat fatal berbuntut hukum. (welano)

Tidak ada komentar