BreakingNews

KPUD Ende Tetapkan Jumlah Dukungan Bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

JURNALTIMUR.COM---Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende hari ini Selasa (12/09) secara resmi mengeluarkan dua keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2018 mendatang di Aula Pertemuan KPUD Ende.

Kedua keputusan yang menjadi pedoman bagi para calon bupati dan wakil bupati adalah Keputusan KPUD no 7 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017 yang berisi tentang jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling sedikit sebagai persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan atau calon independen dan Keputusan KPUD no 08 / Kpts / KPUD Kab - 018-433996 / 2017 yang berisi tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende tahun 2018.
suasana konferensi pers KPUD Ende
(foto : welano)

Menurut Ketua KPUD Ende, Florentinus H. Wadhi, SH kedua keputusan ini merupakan keputusan penting yang harus diumumkan kepada masyarakat agar tidak terjadi presepsi yang berbeda di masyarakat terkait proses dan syarat dukungan minimal bagi pasangan calon yang akan maju dalam ajang Pilkada tahun 2018 mendatang.

“Kami minta rekan – rekan media untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan keputusan KPUD no 7 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017 dan keputusan KPUD no 8 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017 agar masyarakat dapat mengerti dan memahami  sungguh – sungguh akan kedua keputusan tersebut” katanya.

Wadhi menjelaskan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perorangan atau jalur independen harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan yakni pasangan calon independen harus memenuhi standart dukungan sebesar 10 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebesar 169.607. Dengan demikian dukungan minimal bagi pasangan calon independen harus mencapai 16.961 pemilih dengan jumlah sebaran dukungan minimal 50 % dari 21 kecamatan yang ada di  Kabupaten Ende. Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan kendaraan partai harus berdasarkan jumlah kursi dan jumlah suara paling sedikit dari partai politik atau gabungan partai politik  untuk memenuhi beberapa persyaratan.

“Kedua keputusan KPUD ini sangat penting bagi para calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan rujukan pada UU Pemilu dan juga Peraturam KPU nomor 3” jelas Wadhi.

Sama halnya dengan Wadhi, anggota Komisiner KPUD Ende H. Djamal Umar dalam penjelasanya dihadapan kru media mengatakan jumlah perolehan kursi dan jumlah suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende tahun 2014 menjadi syarat acuan partai pemenang pemilu untuk mencalonkan bakal calon bupati maupun wakil bupati pada 2018 mendatang dengan jumlah dukungan minimal 20% dari jumlah kursi partai politik atau gabugan partai politik dengan menduduki 6 kursi di DPRD.

“Partai politik yang berhak mencalonkan bakal calon bupati dan wakil bupati diantaranya, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai PDIP, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal harus memenuhi 20 % dari jumlah perolehan kursi di DPRD yakni sebanyak 6 kursi” kata Djamal. (welano)

Tidak ada komentar