KPUD Ende Tetapkan Jumlah Dukungan Bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
JURNALTIMUR.COM---Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Ende hari ini Selasa (12/09) secara resmi mengeluarkan
dua keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
tahun 2018 mendatang di Aula Pertemuan KPUD Ende.
Kedua keputusan yang menjadi pedoman bagi para calon bupati dan
wakil bupati adalah Keputusan KPUD no 7 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017
yang berisi tentang jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling sedikit sebagai
persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan atau calon independen dan
Keputusan KPUD no 08 / Kpts / KPUD Kab - 018-433996 / 2017 yang berisi tentang
jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pasangan
calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Ende tahun 2018.
![]() |
| suasana konferensi pers KPUD Ende (foto : welano) |
Menurut Ketua KPUD Ende, Florentinus H. Wadhi, SH kedua
keputusan ini merupakan keputusan penting yang harus diumumkan kepada
masyarakat agar tidak terjadi presepsi yang berbeda di masyarakat terkait
proses dan syarat dukungan minimal bagi pasangan calon yang akan maju dalam
ajang Pilkada tahun 2018 mendatang.
“Kami minta rekan – rekan media untuk menyebarluaskan informasi
yang berkaitan dengan keputusan KPUD no 7 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017
dan keputusan KPUD no 8 / Kpts / KPUD Kab - 018.433996 / 2017 agar masyarakat
dapat mengerti dan memahami sungguh – sungguh akan kedua keputusan
tersebut” katanya.
Wadhi menjelaskan bagi pasangan calon yang akan maju melalui
jalur perorangan atau jalur independen harus memenuhi beberapa persyaratan yang
sudah ditetapkan yakni pasangan calon independen harus memenuhi standart
dukungan sebesar 10 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir
yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebesar 169.607. Dengan demikian
dukungan minimal bagi pasangan calon independen harus mencapai 16.961 pemilih
dengan jumlah sebaran dukungan minimal 50 % dari 21 kecamatan yang ada di
Kabupaten Ende. Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
menggunakan kendaraan partai harus berdasarkan jumlah kursi dan jumlah suara
paling sedikit dari partai politik atau gabungan partai politik untuk
memenuhi beberapa persyaratan.
“Kedua keputusan KPUD ini sangat penting bagi para calon bupati
dan wakil bupati sesuai dengan rujukan pada UU Pemilu dan juga Peraturam KPU
nomor 3” jelas Wadhi.
Sama halnya dengan Wadhi, anggota Komisiner KPUD Ende H. Djamal
Umar dalam penjelasanya dihadapan kru media mengatakan jumlah perolehan kursi
dan jumlah suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Ende tahun 2014 menjadi syarat acuan partai pemenang
pemilu untuk mencalonkan bakal calon bupati maupun wakil bupati pada 2018
mendatang dengan jumlah dukungan minimal 20% dari jumlah kursi partai politik
atau gabugan partai politik dengan menduduki 6 kursi di DPRD.

Tidak ada komentar