Ketaatan (Mutlak) pada Uskup?
Oleh : Yeremias Jena
Saya dan mungkin juga ribuan umat Katolik dua tiga hari
belakangan membaca "kemelut" yang terjadi di Keuskupan Ruteng dengan
hati yang gundah dan pikiran penuh tanya. Orang awam alias umat biasa seperti
saya ini pasti bertanya-tanya, "Mengapa harus ada protes?"
"Apakah tidak ada jalan lain selain yang ditempuh sekarang?" Akan
tetapi pertanyaan sebaliknya juga sah: mengapa tidak boleh protes? Jika protes
dan mosi tidak percaya menjadi jalan keluar pemecahan masalah, kenapa juga
meragukannya? Di situ kita yang ada di luar lingkaran "kekuasaan"
hanya bisa menebak dan bertanya soal akar masalah.
Saya tidak ingin mengomentari akar persoalan karena memang
tidak tahu. Saya hanya ingin mengajukan pendapat sangat sederhana demikian.
Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, akan terjadi krisis
kepemimpinan dan kegembalaan yang lebih serius ke depan. Mari kita ingat bahwa
masih ada banyak tahun yang harus dilalui di Keuskupan Ruteng dengan Uskup
Hubert Leteng sebagai gembala umat. Jadi, bayangkan apa jadinya ketika relasi
kegembalaan Bapa Uskup dengan para pastor yang tidak sejalan dengan Bapa Uskup
dan pada saat bersamaan mereka masih harus menjadi gembala umat paroki dan
komunitas kategorial lainnya di Keuskupan Ruteng selama Beliau menjadi uskup,
setidaknya sampai Beliau berusia 75 tahun.
Sebaliknya, pada pihak Bapa Uskup sendiri juga ada kerugian.
Reksa pastoral dan seluruh rencana pembangunan gereja lokal tidak akan berjalan
dengan mulus jika relasi uskup dengan para imamnya ada di titik nadir.
Memang pada akhirnya, jika para imam yang mengajukan protes
itu menemukan bahwa tidak ada jalan keluar seperti yang diharapkan dan mereka
memilih tetap menjadi imam di Keuskupan Ruteng, maka suka atau tidak, ketaatan
kepada Bapa Uskup bersifat final dan mengikat. Kecuali kalau para imam yang
mengajukan protes dsn mosi tidak percaya itu melepaskan imamatnya -- hal yang
tentu sangat tidak diinginkan banyak pihak.
Di sini, sebagai orang yang pernah dibesarkan oleh Serikat
Religius dan Gereja, saya faham betul anjuran Santo Yohanes Bosco. Orang Kudus
ini mewariskan kepada para imam, brider dsn keluarga Salesian tiga pilar devosi
yang memungkinkan Gereja Katolik tetap hidup. Ketiga pilar itu adalah devosi
kepada Sakramen Ekaristi, kepada perlindungan dan pertolongan Bunda Maria
Penolong Umat Kristiani dan kepada Sri Paus. Devosi ketiga itu - kepada Sri
Paus dsn takhta suci -- melingkupi juga di dalamnya adalah ketaatan kepada para
uskup. Don Bosco sangat yakin bahwa ketaatan kepada ketiga pilar iman itu
bersifat mutlak.
Dihubungkan dengan krisis yang sedang terjadi di Keuskupan
Ruteng, harus dikatakan bahwa ketaatan para imam diosesan kepada uskupnya pada
akhirnya harus bersifat mutlak.
Pertanyaannya, sejauh mana kemutlakkan ketaatan itu dapat
dijustifikasi? Apakah ketaatan mutlak itu dapat menjadi alasan pembenar bagi
kesewenang-wenangan seorang pejabat Gereja? Paus Fransiskus mengatakan bahwa
ketaatan kepada Uskup dan pejabat Gereja bukanlah "ketaatan buta"
(blind obedience). Harus ada dialog jika kran relasi tampaknya macet atau
mampet. Meskipun Paus Fransiskus menegaskan hal ini dalam konteks silang
pendapat tentang apakah boleh memberikan komuni kudus kepada pasangan suami
istri yang bercerai dan kembali lagi ke Gereja Katolik, semangat dialog sebagai
ganti terhadap ketaatan buta tetap relevan untuk menjelaskan kemelut di
Keuskupan Ruteng.
Di sinilah saya melihat relevansi pikiran Don Bosco dengan
keprihatinan Gereja saat ini, terutama gereja di mana relasi para pejabat
gereja dengan imam atau dengan umat sedang bermasalah. Kata Don Bosco, kita
harus taat seca4a mutlak kepada para uskup dan para pengganti Santo Petrus,
kecuali dalam hal dosa.
Kata-kata Don Bosco itu punya implikasi serius. Di satu
pihak, para imam dan umat, ketika Gereja dan pimpinannya sudah memutuskan
sesuatu, sikap kita tidak bisa lain selain taat. Sementara di lain pihak, para
pemimpin Gereja dituntut untuk menjadi pribadi yang tak-berdosa, tak-bercacad
dan tidak sedang melakukan dosa atau skandal yang dapat mendelegitimasi
kekuasaan kegembalàan yang melekat pada diri mereka.
Tidak mudah merealisasikan kondisi terakhir itu persis
ketika tidak ada manusia yang seratus persen sempurna. Meskipun begitu, kita
toh tahu membedakan dosa dari skandal. Keduanya dapat diampuni jika pelakunya
mengakukan dosanya. Dalam arti itu, skandal memang bagian dari dosa yang dapat
diampuni. Meskioun begitu, dampak sosial dari sebuah skandal, apalagi itu
dilakukan oleh seorang pejabat publik, akan langsung mendelegitimasikan dan
memorskporandakan kepercayaan publik atas kekuasaan dsn dengan begitu langsung
memberangus kekuasaan tersebut.
Saya justru sedang khawatir jika hal terakhir ini sedang
terjadi di Keuskupan Ruteng.
Yeremias Jena, Pengajar di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

Tidak ada komentar