BreakingNews

Ketaatan (Mutlak) pada Uskup?

Oleh : Yeremias Jena


Saya dan mungkin juga ribuan umat Katolik dua tiga hari belakangan membaca "kemelut" yang terjadi di Keuskupan Ruteng dengan hati yang gundah dan pikiran penuh tanya. Orang awam alias umat biasa seperti saya ini pasti bertanya-tanya, "Mengapa harus ada protes?" "Apakah tidak ada jalan lain selain yang ditempuh sekarang?" Akan tetapi pertanyaan sebaliknya juga sah: mengapa tidak boleh protes? Jika protes dan mosi tidak percaya menjadi jalan keluar pemecahan masalah, kenapa juga meragukannya? Di situ kita yang ada di luar lingkaran "kekuasaan" hanya bisa menebak dan bertanya soal akar masalah.
 
Yeremias Jena

Saya tidak ingin mengomentari akar persoalan karena memang tidak tahu. Saya hanya ingin mengajukan pendapat sangat sederhana demikian. Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, akan terjadi krisis kepemimpinan dan kegembalaan yang lebih serius ke depan. Mari kita ingat bahwa masih ada banyak tahun yang harus dilalui di Keuskupan Ruteng dengan Uskup Hubert Leteng sebagai gembala umat. Jadi, bayangkan apa jadinya ketika relasi kegembalaan Bapa Uskup dengan para pastor yang tidak sejalan dengan Bapa Uskup dan pada saat bersamaan mereka masih harus menjadi gembala umat paroki dan komunitas kategorial lainnya di Keuskupan Ruteng selama Beliau menjadi uskup, setidaknya sampai Beliau berusia 75 tahun.


Sebaliknya, pada pihak Bapa Uskup sendiri juga ada kerugian. Reksa pastoral dan seluruh rencana pembangunan gereja lokal tidak akan berjalan dengan mulus jika relasi uskup dengan para imamnya ada di titik nadir.


Memang pada akhirnya, jika para imam yang mengajukan protes itu menemukan bahwa tidak ada jalan keluar seperti yang diharapkan dan mereka memilih tetap menjadi imam di Keuskupan Ruteng, maka suka atau tidak, ketaatan kepada Bapa Uskup bersifat final dan mengikat. Kecuali kalau para imam yang mengajukan protes dsn mosi tidak percaya itu melepaskan imamatnya -- hal yang tentu sangat tidak diinginkan banyak pihak.


Di sini, sebagai orang yang pernah dibesarkan oleh Serikat Religius dan Gereja, saya faham betul anjuran Santo Yohanes Bosco. Orang Kudus ini mewariskan kepada para imam, brider dsn keluarga Salesian tiga pilar devosi yang memungkinkan Gereja Katolik tetap hidup. Ketiga pilar itu adalah devosi kepada Sakramen Ekaristi, kepada perlindungan dan pertolongan Bunda Maria Penolong Umat Kristiani dan kepada Sri Paus. Devosi ketiga itu - kepada Sri Paus dsn takhta suci -- melingkupi juga di dalamnya adalah ketaatan kepada para uskup. Don Bosco sangat yakin bahwa ketaatan kepada ketiga pilar iman itu bersifat mutlak.


Dihubungkan dengan krisis yang sedang terjadi di Keuskupan Ruteng, harus dikatakan bahwa ketaatan para imam diosesan kepada uskupnya pada akhirnya harus bersifat mutlak.


Pertanyaannya, sejauh mana kemutlakkan ketaatan itu dapat dijustifikasi? Apakah ketaatan mutlak itu dapat menjadi alasan pembenar bagi kesewenang-wenangan seorang pejabat Gereja? Paus Fransiskus mengatakan bahwa ketaatan kepada Uskup dan pejabat Gereja bukanlah "ketaatan buta" (blind obedience). Harus ada dialog jika kran relasi tampaknya macet atau mampet. Meskipun Paus Fransiskus menegaskan hal ini dalam konteks silang pendapat tentang apakah boleh memberikan komuni kudus kepada pasangan suami istri yang bercerai dan kembali lagi ke Gereja Katolik, semangat dialog sebagai ganti terhadap ketaatan buta tetap relevan untuk menjelaskan kemelut di Keuskupan Ruteng.


Di sinilah saya melihat relevansi pikiran Don Bosco dengan keprihatinan Gereja saat ini, terutama gereja di mana relasi para pejabat gereja dengan imam atau dengan umat sedang bermasalah. Kata Don Bosco, kita harus taat seca4a mutlak kepada para uskup dan para pengganti Santo Petrus, kecuali dalam hal dosa.


Kata-kata Don Bosco itu punya implikasi serius. Di satu pihak, para imam dan umat, ketika Gereja dan pimpinannya sudah memutuskan sesuatu, sikap kita tidak bisa lain selain taat. Sementara di lain pihak, para pemimpin Gereja dituntut untuk menjadi pribadi yang tak-berdosa, tak-bercacad dan tidak sedang melakukan dosa atau skandal yang dapat mendelegitimasi kekuasaan kegembalàan yang melekat pada diri mereka.


Tidak mudah merealisasikan kondisi terakhir itu persis ketika tidak ada manusia yang seratus persen sempurna. Meskipun begitu, kita toh tahu membedakan dosa dari skandal. Keduanya dapat diampuni jika pelakunya mengakukan dosanya. Dalam arti itu, skandal memang bagian dari dosa yang dapat diampuni. Meskioun begitu, dampak sosial dari sebuah skandal, apalagi itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, akan langsung mendelegitimasikan dan memorskporandakan kepercayaan publik atas kekuasaan dsn dengan begitu langsung memberangus kekuasaan tersebut.



Saya justru sedang khawatir jika hal terakhir ini sedang terjadi di Keuskupan Ruteng.


Yeremias Jena, Pengajar di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. 

Tidak ada komentar