Pilkada Intan Jaya, KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Tidak Jalankan Putusan MK
JURNALTIMUR.COM,-
Sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya, Papua, masih terus berlanjut. Usai kontestasi
yang memakan korban jiwa, putusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mewakili KPUD Intan Jaya memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme, dipersoalkan pasangan nomor urut tiga, Natalis
Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, yang perolehan suaranya bersaing ketat
dengan pasangan terpilih. Salah satu alasannya, dasar penetapan kemenangan
pasangan nomor urut dua dinilai tidak jelas.
Nahar A. Nasada, kuasa hukum Natalis Tabuni-Yann Robert
Kobogoyauw, mengatakan sejak awal kliennya memenangi pilkada dengan suara
sekitar 37.867 suara pada pleno pertama secara resmi KPU Provinsi sudah toki
palu 3 kali.
"KPU Provinsi sempat menetapkan pasangan nomor tiga
sebagai calon terpilih. Ketika ingin disahkan dan dituangkan melalui surat
keputusan (SK) untuk ditandatangani, tiba-tiba masuk rekomendasi BAWASLU
Provinsi untuk diubah kembali hasilnya," ujarnya dalam keterangan
tertulis, Minggu (7/5/2017).
Pada peleno yang ketiga kalinya Perubahan hasil suara
membuat Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw yang tadinya unggul, menjadi di
posisi kedua yakni memperoleh 31.476 suara. Jumlah ini kalah dengan pasangan
Yapugau-Yunus Kalabetme yang meraih 33.958. Hasil ini bukan merupakan jumlah
total, sebab masih ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang disengketakan.
Tujuh TPS ini pernah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan
lembaga itu, memerintahkan agar rekapitulasi di tujuh TPS dilanjutkan lalu ditambahkan pada hasil rekapitulasi sebelumnya. Berdasarkan hasil penghitungan,
jumlah suara di TPS masih tersisa kurang lebih tiga ribu sekian suara, yang hasilnya
menguntungkan Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw.
Pleno kedua terjadi karena desakan dari Bawaslu Provinsi
dan terjadi ketegangan antar KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, sehingga
menghasilkan suatu keadaan yang merugikan pasangan no urut tiga. Dimana salah
satu poin Rekomendasi Bawaslu Provinsi adalah Memerintahkan KPU untuk dinolkan
(Nihilkan) tidak memasukan hasil rekapitulasi tujuh TPS yang belum direkap
itu. Bila tujuh TPS itu dihitung atau direkap maka ada sekitar 3 ribu suara ke
kami, Jadi jika ditotal, kami dapat sekitar 34. 720 suara dan pasangan nomor
dua 33. 958 suara, tuturnya.
Namun, lagi-lagi hasil ini dipersoalkan kembali oleh Saksi
Pasangan calon Bupati no urut dua dan Bawaslu Provinsi Papua. Setelah pihak
Bawaslu menyampaikan alasan keberatan, akhirnya diputuskan jika suara di tujuh
TPS dinihilkan.
Keputusan tersebut dipermasalahkan Natalis Tabuni-Yann Robert
Kobogoyauw. Pihak kandidat petahana tersebut, menilai keputusan meniadakan
hitungan suara di tujuh TPS melanggar perintah MK. Dalam amar Putusan MK
jelas-jelas memerintahkan KPU Provinsi untuk merekap lanjutan bukan mendengar
perintah Bawaslu lalu menolkan tujuh TPS dimaksud," katanya.
"KPU Provinsi kami nilai inkonsisten dalam mengambil
keputusan. KPU dan Bawaslu Provinsi juga melawan perintah MK tentang rekap
lanjutan yang harus dilaksanakan, maksimal 14 hari setelah pembacaan putusan.
Ini melanggar undang-undang penyelenggara pemilu dan aturan tentang pilkada,
yang memerintahkan penyelenggara harus patuh dengan putusan MK," papar
dia.
Pada pleno rekapitulasi suara tujuh TPS sesuai Perintah MK
itu terjadi suatu ke anehan, yang mana Pleno ini dilakukan tiga kali dan
menghasilkan 2 SK dalam waktu yang hampir bersamaan. Pleno pertama pada pukul 20.42 wit, pleno ke dua terjadi
pukul 23.10 wit, pleno ke tiga pada pukul 23.35 wit yang mana pleno terakhir
ini dimenangkan kepada pasangan No urut dua. Skor waktu dalam pleno ini terjadi
lebih dari 7 kali. KPU Provisi Papua ini juga dianggap aneh. Sebab berdasarkan
hasil rekapitulasi yang diinformasikan di situs resmi KPU RI, kpu.go.id, Calon
kepala daerah terpilih ialah Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw, dengan
merahi suara 37.867 suara.
"Kalau dasar suara 37. 867 suara itu milik kami jelas.
Berdasarkan penghitungan formulir C1-KWK yang dilanjutkan dengan DB1-KWK. Kalau
mereka hanya menggunakan versi Panwas kabupaten, Bawaslu Provinsi Papua dan
narasi-narasi saja, yang intinya berasal dari dugaan-dugaan pelanggaran
PILKADA," tandasnya.
Oleh karena itu semua pihak bertahan diri karena perkara ini
sedang bergulir di MK.
Keputusan MK kali ini akan keluar sebagai keputusan final
atas perkara PILKADA Kabupaten Intan Jaya.
Seperti diketahui
Bartolomius Mirip berpasangan dengan Deny Miagoni bernomor urut 1 juga
bertarung Yulius Yapugau SE- Yunut Kalabetme nomor urut 2
dan Natalius Tabuni- Yann Roberth
Kobogauw dengan nomor 3 serta Thobias Zonggonau-Hermaus Miagoni pasangan calon
bernomor 4 (*)

Tidak ada komentar