BreakingNews

Pilkada Lembata, Ratusan Kaum Difabel Terancam Tidak Gunakan Hak Pilih

JURNALTIMUR.COM,- Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) melalui Koordinator Devisi Hukum dan HAM, Emanuel Belida Wahon, meminta KPU Kabupaten Lembata untuk tidak membatasi hak pilih bagi warga dari kalangan difabel. Menurutnya, momentum Pemilukada, harus dimanfaatkan sebagai sarana pemenuhan hak asasi termasuk hak asasi warga berkebutuhan khusus. 

Eman saat dihubungi media ini, Kamis (4/1/2017) membeber data jumlah kaum difabel Kabupaten Lembata. Menurutnya, data yang di pegang Aldiras adalah data hasil pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Lembata. Pemilih difabel sebagaimana data KPU yang di himpun Aldiras menyebutkan, warga berkebutuhan sebanyak 314 orang, terdiri dari kalangan Tuna Dhaksa sebanyak 123, Tuna Netra 48, Tuna Rungu dan Tuna Wicara sebanyak 49, Tuna Grahita 46 dan kalangan disabilitas lainnya sebanyak, 48 orang.

Vincent Mamu Tupen, Anggota PPK Nubatukan. (Foto : YM)
Dia mengatakan, Pemilukada merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang diatur menurut undang-undang. Karena itu berikan kesempatan kepada semua rakyat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menentukan pilihan, termasuk didalamnya adalah warga berkebutuhan khusus, dan KPU sebagai penyelenggara harus mampu menjamin pemenuhan warga ini.

“Hak pilih tanpa diskriminasi itu dijamin UUD’ 1945 dan diatur juga Pasal 25 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR 1966), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa pembedaan apapun. Maka menjadi tugas KPU Lembata sebagai penyelenggara Pemilukda untuk menyiapkan falitas termasuk surat suara khusus bagi kaum disabilitas,”

Pemenuhan hak pilih bagi kaum disabilitas ini, lanjut Eman adalah menjadi penting sebab pemimpin yang lahir melalui pemilukada 15 Februari 2017 mendatang adalah pemimpin lembata yang di dalamnya ada warga yang berkebutuhan khusus.

Belum terlihatnya upaya memfasilitasi warga berkebutuhan khusus untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilukada dibenarkan oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nubatukan, Vincent Mamu Tupen. Vincent, di sekretariat PPK Nubatukan, Kamis (4/1/2017) mengaku, PPK belum mendapat petunjuk dari KPU.

Komisioner PPK itu mengatakan, seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilukada didata, termasuk warga berkebutuhan khusus. Ditambahkannya lagi, terhadap warga berkebutuhan khusus di beri kode dalam pendataan. 


“Sebagai penyelenggara kami tidak punya wewenang untuk menghilangkan hak memilih seseorang, hanya terhadap warga berkebutuhan khusus yang terdata dalam daftar pemilih tetap itu kami belum tau, karena memang sampai dengan saat ini kami belum dapat petunjuk dri KPU,” katanya. (YM)

Tidak ada komentar