Pilkada Lembata, Ratusan Kaum Difabel Terancam Tidak Gunakan Hak Pilih
JURNALTIMUR.COM,-
Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (Aldiras) melalui Koordinator
Devisi Hukum dan HAM, Emanuel Belida Wahon, meminta KPU Kabupaten Lembata untuk
tidak membatasi hak pilih bagi warga dari kalangan difabel. Menurutnya,
momentum Pemilukada, harus dimanfaatkan sebagai sarana pemenuhan hak asasi
termasuk hak asasi warga berkebutuhan khusus.
Eman saat dihubungi media ini, Kamis (4/1/2017) membeber data
jumlah kaum difabel Kabupaten Lembata. Menurutnya, data yang di pegang Aldiras
adalah data hasil pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat KPU Lembata. Pemilih
difabel sebagaimana data KPU yang di himpun Aldiras menyebutkan, warga
berkebutuhan sebanyak 314 orang, terdiri dari kalangan Tuna Dhaksa sebanyak
123, Tuna Netra 48, Tuna Rungu dan Tuna Wicara sebanyak 49, Tuna Grahita 46 dan
kalangan disabilitas lainnya sebanyak, 48 orang.
![]() |
| Vincent Mamu Tupen, Anggota PPK Nubatukan. (Foto : YM) |
Dia mengatakan, Pemilukada merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat yang diatur menurut undang-undang. Karena itu berikan
kesempatan kepada semua rakyat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk
menentukan pilihan, termasuk didalamnya adalah warga berkebutuhan khusus, dan
KPU sebagai penyelenggara harus mampu menjamin pemenuhan warga ini.
“Hak pilih tanpa diskriminasi itu dijamin UUD’ 1945 dan
diatur juga Pasal 25 International Covenant On Civil And Political Rights
(ICCPR 1966), yang menyebutkan bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak
dan kesempatan yang sama tanpa pembedaan apapun. Maka menjadi tugas KPU Lembata
sebagai penyelenggara Pemilukda untuk menyiapkan falitas termasuk surat suara
khusus bagi kaum disabilitas,”
Pemenuhan hak pilih bagi kaum disabilitas ini, lanjut Eman
adalah menjadi penting sebab pemimpin yang lahir melalui pemilukada 15 Februari
2017 mendatang adalah pemimpin lembata yang di dalamnya ada warga yang
berkebutuhan khusus.
Belum terlihatnya upaya memfasilitasi warga berkebutuhan
khusus untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilukada dibenarkan oleh salah satu
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nubatukan, Vincent Mamu Tupen. Vincent, di
sekretariat PPK Nubatukan, Kamis (4/1/2017) mengaku, PPK belum mendapat petunjuk
dari KPU.
Komisioner PPK itu mengatakan, seluruh warga yang memenuhi
syarat sebagai pemilih dalam Pemilukada didata, termasuk warga berkebutuhan
khusus. Ditambahkannya lagi, terhadap warga berkebutuhan khusus di beri kode
dalam pendataan.
“Sebagai penyelenggara kami tidak punya wewenang untuk
menghilangkan hak memilih seseorang, hanya terhadap warga berkebutuhan khusus
yang terdata dalam daftar pemilih tetap itu kami belum tau, karena memang
sampai dengan saat ini kami belum dapat petunjuk dri KPU,” katanya. (YM)

Tidak ada komentar