Bantuan Hukum Buat Rakyat Miskin
Oleh :Juprians Lamabelawa, SH., M.H.
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017 adalah momentum
sakral dalam pesta demokrasi. Momentum emas dan sakral ini rakyat dengan bebas
menentukan sikap politiknya yang kemudian di suarakan melalui proses yang
dinamakan Pemilihan Kepala Daerah dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia.
![]() |
| Juprians Lamabelawa, SH., M.H. |
Berbagai cara dilakukan demi meyakinkan konstituen dalam pemilukada,
termasuk dengan saling jual-beli program paket calon yang dituangkan dalan visi
dan misi masing-masing paket calon yang berlaga dalam hajatan akbar itu.
Visi
dan misi para calon adalah gagasan besar yang ditawarkan paket calon kepada
rakyat sebagai pemilik sah daerah dalam rangka untuk meyakinkan rakyat sebagai
pemilik hak suara sekaligus pemilik sah daerah otonom.
Program kerja yang
dituangkan dalam visi dan misi para paket calon tentunya yang benar-benar
menyentuh dengan apa yang yang dibutuhkan Rakyat hari ini dan yang akan datang,
selain gagasan besar tentang pembangunan infrastruktur dan berbagai bentuk
pembangunan disektor lain.
Tidak kalah pentingnya soal bagaimana menyiapkan
sarana bantuan hukum bagi rakyat miskin pencari keadilan dengan tawaran-tawaran
yang konstutusional, seperti yang telah diisyaratkan oleh Pemerintah Pusat
dalam berbagai kebijakan-kebijakannya, tinggal bagaimana daerah meresponnya.
Dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga
negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan
hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, Pada tanggal 04 Oktober 2011
Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui bersama Undang-Undang yang mengatur
Bantuan Hukum (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Bantuan Hukum).
Kehadiran
Undang-Undang Bantuan Hukum ini paling tidak, menjawab ekspektasi yang tinggi
dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Indonesia, dimana
sampai saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapatkan akses
terhadap bantuan hukum.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai
implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi
warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality
before the law).
Undang - Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi
negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang
miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Undang-Undang
Bantuan Hukum ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk mengalokasikan
dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBN.
Pendanaan penyelenggaraan
Bantuan Hukum dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini
Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara eksplisit disebutkan bahwa penyelenggara
bantuan hukum adalah Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI yang dilaksanakan oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pembentuk Undang-Undang Bantuan Hukum pun menyadari bahwa
dana yang dialokasikan dalam APBN tidak akan mampu untuk memenuhi semua
perrmohonan bantuan hukum yang ada di seluruh daerah. Untuk itu Undang-Undang
bantuan hukum mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana
penyelenggaraan bantuan hukum dalam postur APBD nya masing-masing, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan
Hukum.
Sampai saat ini, di Kabupaten Lembata belum memiliki Peraturan Daerah
yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara
tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Padahal menurut data
Badan Statistik 2014 Kabupaten Lembata termasuk salah satu Kabupaten yang penduduk
miskinnya berjumlah diatas 1 juta.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang
dilakukan belum banyak menyentuh kelompok orang miskin, sehingga kelompok
mayoritas ini kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh
ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dalam
Peraturan Daerah merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau
kelompok orang miskin di Kabupaten Lembata. Kembali kepada pemilukada, jual
beli program antar ke-5 (lima) paket calon yang berlaga di Februari 2017
nantinya, mesti memikirkan akan hal ini, bahwa rakyat miskin butuh perhatian
penuh dari pemerintah dalam usaha-usaha memperjuangkan Keadilan.
Rakyat miskin
perlu difasilitasi pemerintah dalam hal apa saja termasuk berjuang mengakses
keadilann, mewujudkan kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan.
JUPRIANS LAMABELAWA, S.H.,M.H. Adalah Alumni Fakultas Hukum
Universitas Janabadra Yogyakarta dan alumni Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Advokat pada LAW FIRM AKHMAD BUMI &
REKAN. Direktur LBH Lomblen Nusantara.

Tidak ada komentar