BreakingNews

Bantuan Hukum Buat Rakyat Miskin

Oleh :Juprians Lamabelawa, SH., M.H. 
 

Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017 adalah momentum sakral dalam pesta demokrasi. Momentum emas dan sakral ini rakyat dengan bebas menentukan sikap politiknya yang kemudian di suarakan melalui proses yang dinamakan Pemilihan Kepala Daerah dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. 

Juprians Lamabelawa, SH., M.H. 
Berbagai cara dilakukan demi meyakinkan konstituen dalam pemilukada, termasuk dengan saling jual-beli program paket calon yang dituangkan dalan visi dan misi masing-masing paket calon yang berlaga dalam hajatan akbar itu. 

Visi dan misi para calon adalah gagasan besar yang ditawarkan paket calon kepada rakyat sebagai pemilik sah daerah dalam rangka untuk meyakinkan rakyat sebagai pemilik hak suara sekaligus pemilik sah daerah otonom. 

Program kerja yang dituangkan dalam visi dan misi para paket calon tentunya yang benar-benar menyentuh dengan apa yang yang dibutuhkan Rakyat hari ini dan yang akan datang, selain gagasan besar tentang pembangunan infrastruktur dan berbagai bentuk pembangunan disektor lain. 

Tidak kalah pentingnya soal bagaimana menyiapkan sarana bantuan hukum bagi rakyat miskin pencari keadilan dengan tawaran-tawaran yang konstutusional, seperti yang telah diisyaratkan oleh Pemerintah Pusat dalam berbagai kebijakan-kebijakannya, tinggal bagaimana daerah meresponnya.

Dalam rangka menjamin hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, Pada tanggal 04 Oktober 2011 Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui bersama Undang-Undang yang mengatur Bantuan Hukum (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Bantuan Hukum). 

Kehadiran Undang-Undang Bantuan Hukum ini paling tidak, menjawab ekspektasi yang tinggi dari masyarakat akan penyelesaian persoalan bantuan hukum di Indonesia, dimana sampai saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapatkan akses terhadap bantuan hukum. 

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice)  dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

 Undang - Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Undang-Undang Bantuan Hukum ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBN. 

Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara eksplisit disebutkan bahwa penyelenggara bantuan hukum adalah Pemerintah melalui KEMENKUMHAM RI yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pembentuk Undang-Undang Bantuan Hukum pun menyadari bahwa dana yang dialokasikan dalam APBN tidak akan mampu untuk memenuhi semua perrmohonan bantuan hukum yang ada di seluruh daerah. Untuk itu Undang-Undang bantuan hukum mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam postur APBD nya masing-masing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. 

Sampai saat ini, di Kabupaten Lembata belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Padahal menurut data Badan Statistik 2014 Kabupaten Lembata termasuk salah satu Kabupaten yang penduduk miskinnya berjumlah diatas 1 juta. 

Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh kelompok orang miskin, sehingga kelompok mayoritas ini kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. 

Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dalam Peraturan Daerah merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Lembata. Kembali kepada pemilukada, jual beli program antar ke-5 (lima) paket calon yang berlaga di Februari 2017 nantinya, mesti memikirkan akan hal ini, bahwa rakyat miskin butuh perhatian penuh dari pemerintah dalam usaha-usaha memperjuangkan Keadilan.

 Rakyat miskin perlu difasilitasi pemerintah dalam hal apa saja termasuk berjuang mengakses keadilann, mewujudkan kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan.


---------------

JUPRIANS LAMABELAWA, S.H.,M.H. Adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta dan alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Advokat pada LAW FIRM AKHMAD BUMI & REKAN. Direktur LBH Lomblen Nusantara.

Tidak ada komentar