BreakingNews

LPMA SWAMEMO Kembali Minta Pemerintah Tutup Tambang Ilegal di Degeuwo

JURNALTIMUR.COM,- LPMA SWAMEMO Wilayah Adat Mee-Pago Papua kembali meminta pemerintah untuk segera menutup  pertambangan ilegal sepanjang Sungai Degeuwo, Kabupaten Paniai-Papua. Alasannya, selain masalah perizinan, ketidakjelasan hak ulayat, juga kehadiran tambang ilegal ini telah membawa  dampak buruk bagi masyarakat terutama kerusakan lingkungan dan kesehatan warga.

Thobias Bagubau
Thobias Bagubau Ketua LPMA SWAMEMO Wilayah Adat Mee-Pago Papua menyebutkan kondisi sepanjang sungai Degeuwo yang dijadikan tambang ilegal, kondisinya sudah sangat memprihatinkan baik yang menyangkut perusakan lingkungan, ketidakjelasan hak ulayat,  masalah perizinan dan dampak sosial lain dengan adanya pertambangan ilegal ini.

“Masalah perizinan yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Paniai Naftali Yogi S.SOS ,Bupati Nabire Izayas L Douw S.sos sampai saat ini surat -surat izin tersebut masih tumpang tindih,” kata Thobias, kepada JurnalTimur, di jakarta (12/01/2017).

Dia menuturkan,  dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM ) telah terjadi pelanggaran  terhadap hak-hak warga terutama pemilik hak ulayat di Degeuwo. Sementara kerusakan lingkungan atau Amdal, menurutnya sudah sangat parah, termasuk  persoalan lain menyangkut kesehatan warga dan maraknya HIV/ AIDS.

“Lembaga LPMA SWAMEMO juga menemukan masyarakat pemilik hak ulayat Suku Walani dan Mee sendiri sudah memperjualbelikan tanah mereka kepada pengusaha dan perusahan lokal ataupun nasional yang sekarang beraktivitas di lokasi sepanjang sungai Degeuwo,” katanya.

Menurut dia, sejak tahun 2003 sampai 2016, isu dan masalah ilegal Mining ini sudah sampai ke petinggi pengambil kebijakan di Tanah Papua, namun sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas menyangkut kapan penutupan ilegal mining di Dageuwo.

Dia menyebutkan, pihak Lembaga LPMA SWAMEMO sudah lama melakukan kerja advokasi bahkan dari tahun 2003 dengan meninjau ke lapangan, melakukan aksi baik di Paniai, Nabire, dan Jayapura. 

“Kami juga melakukan seminar dan dialog bersama pihak terkait namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari yang mengambil kebijakkan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua bahkan Pemerintah Pusat,”ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat pemilik hak ulayat belum memperoleh kepastian dalam penyelesaian masalah ini. Keluhan-keluahan masyarakat ini, katanya, sering disampaikan kepada LPMA Swamemo karena itu LPMA Swamemo merasa berkewajiban untuk menyampaikan kepada pemerintah agar  segera menyelesaikan persoalan ini sehingga dampaknya tidak berlarut dan merugikan semua pihak. 

“Sikap LPMA Swamemo tetap berada di posisi awal yaitu penambangan liar di sepanjang sungai Degeuwo harus tutup,” katanya. (*Ben) 

Tidak ada komentar