LPMA SWAMEMO Kembali Minta Pemerintah Tutup Tambang Ilegal di Degeuwo
JURNALTIMUR.COM,- LPMA SWAMEMO Wilayah Adat Mee-Pago
Papua kembali meminta pemerintah untuk segera menutup pertambangan ilegal sepanjang Sungai
Degeuwo, Kabupaten Paniai-Papua. Alasannya, selain masalah perizinan,
ketidakjelasan hak ulayat, juga kehadiran tambang ilegal ini telah membawa dampak buruk bagi masyarakat terutama kerusakan lingkungan dan kesehatan warga.
![]() |
| Thobias Bagubau |
Thobias
Bagubau Ketua LPMA SWAMEMO Wilayah Adat Mee-Pago Papua menyebutkan kondisi sepanjang
sungai Degeuwo yang dijadikan tambang ilegal, kondisinya sudah sangat
memprihatinkan baik yang menyangkut perusakan lingkungan, ketidakjelasan hak
ulayat, masalah perizinan dan dampak
sosial lain dengan adanya pertambangan ilegal ini.
“Masalah
perizinan yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati Paniai Naftali Yogi S.SOS ,Bupati
Nabire Izayas L Douw S.sos sampai saat ini surat -surat izin tersebut masih
tumpang tindih,” kata Thobias, kepada JurnalTimur, di jakarta (12/01/2017).
Dia menuturkan,
dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM ) telah
terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga terutama pemilik hak ulayat di Degeuwo. Sementara kerusakan
lingkungan atau Amdal, menurutnya sudah sangat parah, termasuk persoalan lain menyangkut kesehatan
warga dan maraknya HIV/ AIDS.
“Lembaga LPMA SWAMEMO juga menemukan masyarakat pemilik hak ulayat Suku Walani dan Mee
sendiri sudah memperjualbelikan tanah mereka kepada pengusaha dan perusahan lokal
ataupun nasional yang sekarang beraktivitas di lokasi sepanjang sungai Degeuwo,”
katanya.
Menurut dia,
sejak tahun 2003 sampai 2016, isu dan masalah ilegal Mining ini sudah
sampai ke petinggi pengambil kebijakan di Tanah Papua, namun sampai saat
ini belum ada keputusan yang jelas menyangkut kapan penutupan ilegal mining di
Dageuwo.
Dia
menyebutkan, pihak Lembaga LPMA SWAMEMO sudah lama melakukan kerja advokasi
bahkan dari tahun 2003 dengan meninjau ke lapangan, melakukan aksi baik di Paniai,
Nabire, dan Jayapura.
“Kami juga melakukan seminar dan dialog bersama pihak
terkait namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari yang mengambil kebijakkan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Papua bahkan Pemerintah Pusat,”ujarnya.
Dia
mengatakan, masyarakat pemilik hak ulayat belum memperoleh kepastian dalam
penyelesaian masalah ini. Keluhan-keluahan masyarakat ini, katanya, sering
disampaikan kepada LPMA Swamemo karena itu LPMA Swamemo merasa berkewajiban
untuk menyampaikan kepada pemerintah agar
segera menyelesaikan persoalan ini sehingga dampaknya tidak berlarut dan
merugikan semua pihak.
“Sikap LPMA Swamemo
tetap berada di posisi awal yaitu penambangan liar di sepanjang sungai Degeuwo
harus tutup,” katanya. (*Ben)

Tidak ada komentar