Pemerintah Akan Tindak Tegas Pengunggah Kebohongan di Medsos
![]() |
Menko Polhukam Wiranto
memberikan keterangan pers usai ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis
(29/12) sore.
|
JURNALTIMUR.COM,-
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,
pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media
sosial (medsos) untuk mengunggah informasi yang menjurus kepada provokasi,
agitasi, propaganda, menyesatkan, pengelabuan, kebohongan, dan melakukan
ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.
“Ini bukan,
bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi
kemaslahatan kita bersama agar masyarakat lebih tenteram, lebih tenang, lebih
damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang bermanfaat untuk
banyak orang,” kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Rapat Terbatas,
di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) petang.
Menko
Polhukam memperingatkan kepada para pembuat berita-berita yang menyesatkan itu
supaya menghentikan aksinya. Ia menegaskan, kritik boleh, tetapi hentikan
cara-cara yang tidak tepat.
Ia
menegaskan, cara-cara yang membangkitkan intoleransi, radikalisme, dan yang
mendorong terjadinya terorisme harus dihentikan.
“Nyata-nyata
ke tiga hal itu, terorisme, radikalisme, intoleran sangat merugikan persatuan
kita, merugikan kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan
kebersamaan kita sebagai bangsa,” tegas Wiranto.
Oleh karena
itu, Menko Polhukam berharap masyarakat lebih selektif dan objektif untuk
menyisir berita-berita yang benar dan tidak benar, atau berita-berita yang
sehat maupun yang tidak sehat.
“Kepada
masyarakat, kita harapkan supaya lebih waspada terhadap upaya-upaya yang berupa
provokasi, berupa agitasi, dan berupa propaganda dari pihak-pihak lain yang
ingin membangun pemahaman yang berbeda terhadap pemerintah yang saat ini sedang
menjalankan suatu proses pembangunan skala serius dan sungguh-sungguh,” pungkas
Wiranto.
Dalam
arahannya pada rapat terbatas yang membahas masalah Antisipasi Perkembangan
Media Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan,
sekarang ada 132 juta pengguna internet
di Indonesia, yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk yang ada. Dari
jumlah tersebut, ada sekitar 129 juta yang memiliki akun media sosial yang aktif, yang rata-rata
menghabiskan waktu 3,5 jam per hari untuk konsumsi internet melalui handphone.
Perkembangan
teknologi informasi yang pesat tersebut, menurut Presiden, harus betul-betul
diarahkan, dimanfaatkan ke arah yang
positif, ke arah untuk kemajuan bangsa, untuk menambah pengetahuan, memperluas
wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai
kerja keras, nilai-nilai integritas dan kejujuran, nilai-nilai toleransi dan
perdamaian, nilai-nilai-nilai solidaritas dan kebangsaan.
“Media
sosial harus dikembangkan ke arah hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas
dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kita,” tutur Presiden
Jokowi.
Tapi, lanjut
Presiden, kita juga harus menyadari bahwa teknologi informasi juga memberikan
dampak yang negatif bagi masyarakat, seperti yang terlihat, akhir-akhir ini
banyak berseliweran informasi yang meresahkan, yang mengadu domba, yang memecah
belah.
“Muncul
ujaran-ujaran kebencian, pernyataan-pernyataan yang kasar,
pernyataan-pernyataan yang mengandung fitnah, yang provokatif,” ujar Presiden.
Kalau
dilihat juga bahasa-bahasa yang dipakai juga bahasa-bahasa yang istilahnya,
bunuh, bantai, gantung, ditegaskan Presiden Jokowi, bukan budaya kita, bukan kepribadian kita.
Oleh sebab itu, Presiden meminta jangan sampai kita habis energi untuk hal-hal
seperti ini.
Presiden
meminta, agar penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal itu. “Kita harus
evaluasi media-media online yang sengaja memproduksi berita- berita bohong
tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah,”
tegas Presiden.
Selain itu,
Presiden Jokowi juga meminta dilakukannya gerakan yang masif untuk melakukan
literasi, edukasi, dan menjaga etika, menjaga keadaban dalam bermedia sosial.
“Gerakan ini
penting untuk mengajak netizen untuk ikut mengkampanyekan bagaimana
berkomunikasi melalui media sosial yang baik, yang beretika, yang positif, yang
produktif, yang berbasis nilai-nilai budaya kita,” pungkas Presiden.
Rapat
terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin
Nasution, Menkominfo Rudiantara, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan
Teten Masduki, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Pertahanan Ryarmirzad
Ryacudu, Menlu Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala BIN Budi Gunawan,
dan Wakapolri Komjen Pol. Suhardi Alius.(*)
Sumber : setkab.go.id

Tidak ada komentar