Hak Masyarakat Adat Diakui. Presiden : Pertahankan Fungsi Konservasi
![]() |
Presiden Jokowi bersama
masyarakat hukum adat, Jumat (30/12) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto:
Humas/Jay)
|
JURNALTIMUR.COM,- Pengelolaan hutan adat di Indonesia
memasuki fase yang sangat penting yakni pengakuan negara atas masyarakat adat
melalui pemberian hak pengelolaan hutan adat. Pengakuan ini ditandai dengan
penyerahan menyerahkan langsung SK Hutan Adat
oleh Presiden untuk 9 Masyarakat
Hukum Adat (MHA) yang memenuhi tahapan verifikasi dan validasi. Penyerahan
berlangsung di di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Tampak hadir
dalam acara tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN Sofyan Djalil, serta Gubernur, Bupati, perwakilan negara-negara sahabat,
dan perwakilan tokoh masyarakat hutan adat.
Dalam
sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, proses pengakuan ini akan terus
berlanjut. Ini adalah awal karena cukup banyak masyarakat hukum adat yang
tersebar di seluruh tanah air Indonesia.
Presiden
mengaku telah menugaskan kementerian terkait untuk terus melakukan
langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan
terjaga dengan baik. “Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah
statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus
dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan. Tidak
boleh,” tegas Presiden.
Ditegaskan
Presiden, jika sebelumnya pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang
besar-besar atau korporasi, maka saat ini pemerintah telah memulai pemberian SK
tentang pengelolaan hutan kepada rakyat.
“Kemarin
telah kita berikan di Pulang Pisau, di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12.000,
kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan
adat juga telah pecah telur. Sudah pecah, berarti nanti akan terus berlanjut
terus. Dan tentu saja, dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya,”
tutur Presiden.
Presiden
meminta agar setelah penyerahan SK itu, di dalam peta juga nanti akan ada
penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat. “Ini penting sekali,
karena yang ada di kantongan saya sekarang ada 12,7 juta, 12,7 juta Ha yang
akan terus kita bagikan, tetapi pada masyarakat, pada rakyat, pada kelompok
tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan
hutan kita adalah rakyat, masyarakat-masyarakat adat,” papar Presiden seraya
menambahkan bahwa pengakuan hutan adat bukan mengakui hak-hak tradisional
masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Undang-undang dasar 1945.
“Pengakuan
hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah
pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa
Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut
Presiden, nanti ini akan terus diseleksi, disaring, dan diberikan SK karena
yang diberikan saat ini masih sangat kecil sekali yaitu 12,7 juta Ha.
Diingatkan
oleh Presiden Jokowi, bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu
mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada.
Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni
kehidupan manusia dengan alam.
“Saya rasa
nilai-nilai yang penting kita ingat semua di masa modern yang ada sekarang ini.
Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global dan persaingan global yang
semakin sengit. Janganlah pernah kita lupakan kearifan lokal, kearifan
nilai-nilai asli bangsa Indonesia,” tutur Presiden.
Presiden
menegaskan, negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta
berpihak kepada masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya
masyarakat hukum adat.
Presiden
juga menginstruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil
langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan
sumber daya alam. “Penyelamatan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang kita
miliki sebagai harta bangsa Indonesia,” ujarnya.
Kesembilan
komunitas Masyarakat Hukum Adat yang memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan
Adat itu adalah:
1. Hutan
Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga
Serampas);
2. Hutan
Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA
Ammatoa Kajang);
3. Hutan
Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
(MHA Lipu Wana Posangke);
4. Hutan
Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan
Karang);
5. Hutan
Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air
Terjun);
6. Hutan
Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras);
7. Hutan
Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
(MHA Tigo Luhah Permenti);
8. Hutan
Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo
Luhah Kemantan); dan
9. Hutan
Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi
Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).

Tidak ada komentar