Dorong Komitmen Pemda Lewat Neraca Pendidikan Daerah
![]() |
| Rakornas APIP di Surakarta, Jumat (16/12/2016) |
JURNALTIMUR.COM,-
Inspektur Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, menekankan perlunya kesamaan
pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) terhadap
kondisi pendidikan.
Salah satu
potret yang bisa digunakan untuk mengetahui kondisi pendidikan setiap wilayah
adalah dengan menggunakan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang telah dirilis
Kemendikbud. Lewat NPD ini, pemda didorong agar membuat rencana pembangunan
dari sisi pendidikan secara efektif dan efisien.
"Komitmen
pemerintah daerah perlu digerakkan terutama sinergi dengan partner di daerah
yaitu DPRD," kata Daryanto di selah-selah Rakornas APIP di Surakarta,
Jumat (16/12/2016).
Daryanto
mengatakan, lewat NPD, setiap provinsi hingga kabupaten/kota dapat melihat
kekurangan dan kelebihan bidang pendidikan di wilayahnya masing-masing. NPD
membuka cakrawala Pemda dan diharapkan dapat memantik perubahan dan perbaikan
pendidikan di daerahnya.
"Di NPD
itu kelihatan, yang buta aksara ada berapa, jumlah siswa dan guru berapa,
kondisi sekolah bagaimana, yang baik berapa, yang rusak sedang berapa, yang
rusak berat berapa. Potret pedidikan setiap daerah ada di NPD ini,"
tuturnya.
Pemanfaatan
NPD oleh pemda dapat digunakan untuk mengatur dana pendidikan di APBD yang
dikoordinasikan dengan DPRD. Pelibatan publik lewat NPD ini mendorong publik
untuk mengawasi pengelolaan dana pendidikan di wilayahnya. Harapannya,
pengelolaan dana pendidikan di daerah akuntabel, efektif, dan efisien.
Untuk wilayah
pemekaran, Daryanto mengatakan memang diperlukan perhatian khusus. Karena untuk
memenuhi amanat undang-undang dasar bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20
persen, pendapatan asli daerah (PAD) daerah pemekaran biasanya belum mencukupi.
Untuk itu, disampaikan oleh Sri Wahyuningsih, Plt. Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri, salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan
mengurangi dana hibah/bansos dan dialihkan ke dana pendidikan. (*)
Sumber : Kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar