BreakingNews

Sharing Putri Terpidana Mati : Hukuman Mati Terhadap Ayahnya Mencederai Sila Kedua Pancasila

JURNALTIMUR.COM---Putri terpidana mati kasus narkoba, Christian, menilai hukuman mati ayahnya adalah tanda matinya penghayatan sila kedua pancasila.

Hal itu diungkapkan Talitha Kara dalam Seminar Hukuman Mati di Negara Pancasila yang diadakan oleh Komisi Keadilan dan Perdamain Konferensi (KKP) Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI Jakarta (30/9/2016).

Talitha Kara (foto : stefan)
"Papa saya  (Christian) dijebak dan paksa untuk mengaku sebagai bandar narkoba. Lalu saya bertanya apakah artinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab jika papa saya diperlakukan demikian, ungkap Talitha Kara di Kantor KWI (30/9/16).

Kara menceritakan, saat itu ia masih kelas III SMU. Ia sedang dalam taxi menuju rumah teman untuk mengerjakan tugas kelompok. "Tiba-tiba mama menelepon dan memberitahu bahwa papa divonis hukuman mati," ujar Kara. "Saya menangis dan sedih banget," imbuhnya.

Ketika pulang ke rumah, lanjut Kara, pagi-pagi ayahnya pulang ke rumah. "Badan papa penuh lebam," imbuhnya. "Papa minta untuk di foto. Setelah itu, papa bilang dia kembali lagi ke Polda," urai Kara.

Dan dalam waktu berlalu, Tara menceritakan bahwa Mamanya sering bertanya mengapa nasib  ayah Kara begitu sulit untuk diselesaikan. "Jujur, kami tidak tahu hukum, sedangkan pengacara pun silih berganti, lantas papa tetap saja divonis untuk hukuman mati," sharing Kara.

"Kami juga sudah berjuang untuk melaporkan vonis ayah saya ke Komnas HAM, MA, dan Sesneg tetapi tidak mendatangkan hasil," ujar putri Christian lagi.

Realitas itu membuat Kara begitu sedih, stress dan putus asa. Tiba-tiba, sambung Tara lagi Romo Parokinya menelepon Mamanya untuk mencari advokasi pada Romo Paul Rahmat SVD di Gereja Matraman.

Akhirnya kami bertemu dengan Pak Azas Tigor Nainggolan yang saat ini menjadi pengacara kami. Lantas, kata Kara, bersama Pak Tigor dan Romo Paulus Christian Siswanto (Koko) Pr dari KKP KWI kami mengajukan peninjauan kembali vonis ayah saya ke MA.

"Hal ini kami lakukan karena vonis ayah saya dihasilkan oleh peradilan yang sesat. Dan ini mencederai sila kedua pancasila," tegas Kara.

Talitha Kara bersama Azas Tigor Nainggolan SH dan Devi
dalam seminar Hukuman Mati di Negeri Pancasila
di Kantor KWI, Jumat 30 September 2019 
Menanggapi sharing putri terpidana mati itu, Swekum PGI, Pendeta Gomar Gultom, mengakui bahwa siapapun juga prihatin atas vonis hukuman mati itu. “Tetapi Negara selalu menang, kita yang prihatin selalu gagal memperjuangkan nasib mereka,” jelas Pendeta Gomar.

Sedangkan Mathilda Birowo dari DPP Wanita Katolik mengakui terkejut dengan sharing Kara itu. “Saya selama ini mempertanyakan mengapa Gereja Katolik menolak hukuman mati? Hari ini saya semakin memahami bahwa hukuman mati itu harus ditolakj karena tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan,” ungkap ketua Kabid Pendidikan WKRI ini. (fadli)


Tidak ada komentar