Pembatalan Perda Bermasalah, Mendagri : “Presiden adalah penanggung jawab akhir”
JURNALTIMUR,- Kewenangan pemerintah dalam membatalkan sejumlah peraturan
daerah (Perda) yang dianggap bermasalah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pemerintah
mempunyai pendapat lain yakni berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat
(1) perumusan perda basisnya adalah pengawasan pemerintah pusat.
![]() |
| Mendagri Tjahjo Kumolo |
Menteri Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan semua kebijakan daerah dalam rangka
desentralisasi dan pemda harus diawasi oleh negara, dalam hal ini Pemerintah
pusat. Sebab, Presiden adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahaan.
“Pasal 18 disebutkan, peneguhan NKRI
yang pada ayat 1 mengatur pusat dibagi provinsi dan provinsi dibagi
kabupaten/kota. Kata yang dipakai adalah dibagi bukan dengan terdiri dari, Dengan
demikian dalam konstitusi sudah menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari
pusat sehingga kebijakan atau perda-perdanya harus sejalan dengan kebijakan
pusat,” kata Mendagri Kamis (8/9/2016).
Sementara Forum Kajian Hukum dan
Konstitusi (FKHK), yang melakukan gugatan ke MK terkait UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah yang memberikan kewenangan ke
pemerintah pusat untuk membatalkan perda.
Setidaknya, ada sembilan pasal
yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Pasal 251 ayat 1, 2, 3
dan 4, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan
dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Pasal lain yang digugat adalah
Pasal 324 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai kewenangan
menteri dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak
daerah dan retribusi daerah.
Selain menggugat pasal- pasal
dalam UU Pemerintahan Daerah, FKHK juga menggugat UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung. Mereka menggugat Pasal 31 UU MA. Pasal tersebut, mengatur ketentuan
tentang kewenangan MA yang bisa menyatakan peraturan perundangan di bawah undang-undang
tidak sah bila bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kurniawan, Ketua Bidang Kajian
Strategis Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, gugatan dilakukan
berkaitan dengan pembatalan sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah oleh
pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya, berlakunya ketentuan dalam pasal UU
Pemerintahan Daerah dan UU MA tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
Pertentangan tersebut khususnya
berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang memberi mandat daerah untuk
mengatur urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD
1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga berpotensi mengingkari kedaulatan
rakyat daerah.
"Peraturan daerah merupakan
bentuk daulat rakyat di tingkat daerah, karena, melalui peraturan tersebut
aspirasi kepentingan daerahnya bisa terakomodir," katanya seperti dikutip
dari Kontan. (*)

Tidak ada komentar