BreakingNews

Pembatalan Perda Bermasalah, Mendagri : “Presiden adalah penanggung jawab akhir”



JURNALTIMUR,- Kewenangan pemerintah dalam membatalkan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah digugat  ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pemerintah mempunyai pendapat lain yakni berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) perumusan perda basisnya adalah pengawasan pemerintah pusat.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi dan pemda harus diawasi oleh negara, dalam hal ini Pemerintah pusat. Sebab, Presiden adalah penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahaan.

 “Pasal 18 disebutkan, peneguhan NKRI  yang pada ayat 1 mengatur pusat dibagi provinsi dan provinsi dibagi kabupaten/kota. Kata yang dipakai adalah dibagi bukan dengan terdiri dari, Dengan demikian dalam konstitusi sudah menegaskan bahwa daerah adalah bagian dari pusat sehingga kebijakan atau perda-perdanya harus sejalan dengan kebijakan pusat,” kata Mendagri Kamis (8/9/2016).

Sementara Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang melakukan gugatan ke MK terkait  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  yang memberikan kewenangan ke pemerintah pusat untuk membatalkan perda.

Setidaknya, ada sembilan pasal yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Pasal 251 ayat 1, 2, 3 dan 4, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Pasal lain yang digugat adalah Pasal 324 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut berisi ketentuan mengenai kewenangan menteri dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain menggugat pasal- pasal dalam UU Pemerintahan Daerah, FKHK juga menggugat UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Mereka menggugat Pasal 31 UU MA. Pasal tersebut, mengatur ketentuan tentang kewenangan MA yang bisa menyatakan peraturan perundangan di bawah undang-undang tidak sah bila bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kurniawan, Ketua Bidang Kajian Strategis Forum Kajian Hukum dan Konstitusi mengatakan, gugatan dilakukan berkaitan dengan pembatalan sekitar 3000 perda yang dinilai bermasalah oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya, berlakunya ketentuan dalam pasal UU Pemerintahan Daerah dan UU MA tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Pertentangan tersebut khususnya berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang memberi mandat daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga berpotensi mengingkari kedaulatan rakyat daerah.

"Peraturan daerah merupakan bentuk daulat rakyat di tingkat daerah, karena, melalui peraturan tersebut aspirasi kepentingan daerahnya bisa terakomodir," katanya seperti dikutip dari Kontan. (*)

Tidak ada komentar