BreakingNews

Hukuman Mati Tidak Menyelesaikan Masalah



 
Jumpa Pers Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) yang berlangsung di Plaza Indonesia, Rabu, 7 September 2016. (Foto : Ben/Jurnal Timur)

JURNALTIMUR,- Hukuman mati tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang membawa negara-negara yang menjalani hukuman mati berpotensi menjadi negara otoriter. Hukuman mati yang dijalankan pun masih menyisahkan banyak persoalan karena banyak dari antara mereka yang terhukum mati melewati proses hukum yang tidak adil. Negara perlu mencari cara lain yang lebih beradab, selain hukuman mati agar kejahatan dapat dihentikan tanpa menghilangkan kehidupan.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers Koalisi untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) yang berlangsung di Plaza Indonesia, Rabu, (7/9/2016). Jumpa  pers ini  diadakan sebagai awal penyelenggaran  "A Week of 'Celebrating Life'" yang berlangsung 7-10 September 2016, di Plaza Indonesia.

Nara sumber dalam jumpa pers ini diantaranya, Ketua The Association for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) sekaligus penasehat CADPA Marzuki Darusman, Program Manager ASEAN HRWG sekaligus perwakilan CADPA Daniel Awigra, Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan, Direktur The Habibie Center Rahimah Abdulrahim dan Fotografer asal Jepang Toshi Kazama.

Marzuki Darusman mengatakan dengan melaksanakan hukuman mati, negara menjadi instrumen yang membuat orang yang dihukum mati menjadi korban. "Negara melakukan perbuatan membunuh orang-orang yang sebenarnya merupakan korban sampingan," kata Marzuki.  

Dikatakan Marzuki, masyarakat perlu meninjau kembali hukum yang bermuara pada korban sampingan. Sebab, hukuman mati yang selama ini diterapkan tidak mengurangi kejahatan, juga tidak menurunkan kejadian peredaran narkotika. 

Marzuki menegaskan hukuman mati telah terbukti tidak menurunkan angka kejahatan narkotika, bahkan pengertian bahwa pendekatan yang dilakukan untuk memerangi narkotika itu juga salah, karena sampai hari ini belum ada pelaku penyebab narkotika termasuk terlibatnya unsur-unsur penegak hukum dalam masalah ini yang tertangkap. “Dalam peperangan kita menyampingkan semuan dimensi masalah,"ujarnya.  

Menurut Marzuki hukuman mati selama ini bersifat stabiliter dan sama sekali tidak menyelesaikan persoalan bahkan setiap kali melakukan maka setiap kali itu juga terperosok  ke dalam masalah. Semakin kuat tindakan penertiban, semakin dalam pengaruhnya terhadap demokrasi. Semakin keras peperangan itu, semakin kuat kebutuhan untuk melakukan tindakan penertiban dan semakin dalam mempengaruhi demokrasi. Bukti empiris tindakan-tindakan yang tidak mengidahkan  HAM mengakibatkan suatu yang fatal bagi kehidupan negara.

"Tinggal tunggu waktu. Mengambil contoh dari negara tetangga bahwa pemberatasan membabi-buta  terhadap narkotika bermuara pada negara tersebut sebagai negara otoriter,"ujarnya. 

Sebagai suatu perjuangan dan cita-cita bangsa dalam menegakan hak asasi manusia, Marzuki mengharapkan agar media massa  perlu  meyakinkan masyarakat bahwa hukuman mati itu salah dan menyebabkan anomali dalam masayarakat beradab.  

“Kita tahu bahwa pemerintah di ASEAN  menyadari bahwa hukuman mati bagi pengedar  mendapatkan tempat tertentu dalam pandangan masyarakat. Tapi jumlah orang tidak menentukan kebenaran akan sesuatu,” katanya. 

Direktur The Habibie Center Rahimah Abdulrahim mengatakan masih banyak masyarakat salah paham tentang gerakan anti hukuman mati. “Masih banyak di luar yang masih menganggap bahwa kami tidak peduli dengan pemberantasan kejahatan narkotika. Ini justru yang perlu ditekankan, marilah kita cari cara lain,” tuturnya.

Daniel Awigra mengatakan,  perlu menata dan mencari alternatif hukuman selain hukuman mati. “Sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dengan amnesty pajak. Menurut saya sangat ekonomistik sekali pendekatannya. Untuk penjahat pajak misalnya, diberi ampun sementara untuk nyawa manusia Presiden Jokowi sepertinya tidak memberi ruang untuk memaafkan," katanya. 

Kegiatan A Week of ‘Celebrating Life’ mengambil tema “menghentikan kejahatan tanpa menghilangkan kehidupan”. , CADPA ingin memberikan kesempatan bagi publik untuk lebih memahami tentang hukuman mati. A Week of ‘Celebrating Life’ akan berlangsung selama empat hari, mulai Rabu, 7 September hingga Sabtu, 10 September di Plaza Indonesia. (Ben)



Tidak ada komentar