Hukuman Mati Tidak Menyelesaikan Masalah
![]() |
| Jumpa Pers Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) yang berlangsung di Plaza Indonesia, Rabu, 7 September 2016. (Foto : Ben/Jurnal Timur) |
JURNALTIMUR,-
Hukuman mati tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang
membawa negara-negara yang menjalani hukuman mati berpotensi menjadi negara
otoriter. Hukuman mati yang dijalankan pun masih menyisahkan banyak persoalan
karena banyak dari antara mereka yang terhukum mati melewati proses hukum yang
tidak adil. Negara perlu mencari cara lain yang lebih beradab, selain hukuman
mati agar kejahatan dapat dihentikan tanpa menghilangkan kehidupan.
Hal ini terungkap dalam jumpa
pers Koalisi untuk Penghapusan Hukuman Mati di ASEAN (CAPDA) yang berlangsung
di Plaza Indonesia, Rabu, (7/9/2016). Jumpa pers ini diadakan
sebagai awal penyelenggaran "A Week of 'Celebrating Life'"
yang berlangsung 7-10 September 2016, di Plaza Indonesia.
Nara sumber dalam jumpa pers ini
diantaranya, Ketua The Association for International Human Rights Reporting
Standards (FIHRRST) sekaligus penasehat CADPA Marzuki Darusman, Program Manager
ASEAN HRWG sekaligus perwakilan CADPA Daniel Awigra, Direktur LBH Masyarakat
Ricky Gunawan, Direktur The Habibie Center Rahimah Abdulrahim dan Fotografer
asal Jepang Toshi Kazama.
Marzuki Darusman mengatakan
dengan melaksanakan hukuman mati, negara menjadi instrumen yang membuat orang
yang dihukum mati menjadi korban. "Negara melakukan perbuatan membunuh
orang-orang yang sebenarnya merupakan korban sampingan," kata
Marzuki.
Dikatakan Marzuki, masyarakat
perlu meninjau kembali hukum yang bermuara pada korban sampingan. Sebab,
hukuman mati yang selama ini diterapkan tidak mengurangi kejahatan, juga tidak
menurunkan kejadian peredaran narkotika.
Marzuki menegaskan hukuman mati
telah terbukti tidak menurunkan angka kejahatan narkotika, bahkan pengertian
bahwa pendekatan yang dilakukan untuk memerangi narkotika itu juga salah,
karena sampai hari ini belum ada pelaku penyebab narkotika termasuk terlibatnya
unsur-unsur penegak hukum dalam masalah ini yang tertangkap. “Dalam peperangan
kita menyampingkan semuan dimensi masalah,"ujarnya.
Menurut Marzuki hukuman mati
selama ini bersifat stabiliter dan sama sekali tidak menyelesaikan persoalan
bahkan setiap kali melakukan maka setiap kali itu juga terperosok ke dalam
masalah. Semakin kuat tindakan penertiban, semakin dalam pengaruhnya terhadap
demokrasi. Semakin keras peperangan itu, semakin kuat kebutuhan untuk melakukan
tindakan penertiban dan semakin dalam mempengaruhi demokrasi. Bukti empiris
tindakan-tindakan yang tidak mengidahkan HAM mengakibatkan suatu
yang fatal bagi kehidupan negara.
"Tinggal tunggu waktu.
Mengambil contoh dari negara tetangga bahwa pemberatasan membabi-buta
terhadap narkotika bermuara pada negara tersebut sebagai negara
otoriter,"ujarnya.
Sebagai suatu perjuangan dan
cita-cita bangsa dalam menegakan hak asasi manusia, Marzuki mengharapkan agar
media massa perlu meyakinkan masyarakat bahwa hukuman mati itu
salah dan menyebabkan anomali dalam masayarakat beradab.
“Kita tahu bahwa pemerintah di ASEAN menyadari bahwa hukuman mati bagi pengedar mendapatkan tempat tertentu dalam
pandangan masyarakat. Tapi jumlah orang tidak menentukan kebenaran akan
sesuatu,” katanya.
Direktur The Habibie Center
Rahimah Abdulrahim mengatakan masih banyak masyarakat salah paham tentang
gerakan anti hukuman mati. “Masih banyak di luar yang masih menganggap bahwa
kami tidak peduli dengan pemberantasan kejahatan narkotika. Ini justru yang
perlu ditekankan, marilah kita cari cara lain,” tuturnya.
Daniel Awigra mengatakan,
perlu menata dan mencari alternatif hukuman selain hukuman mati. “Sekarang ini
pemerintah sedang gencar-gencarnya dengan amnesty pajak. Menurut
saya sangat ekonomistik sekali pendekatannya. Untuk penjahat pajak misalnya,
diberi ampun sementara untuk nyawa manusia Presiden Jokowi sepertinya tidak
memberi ruang untuk memaafkan," katanya.
Kegiatan A Week of
‘Celebrating Life’ mengambil tema “menghentikan kejahatan tanpa menghilangkan
kehidupan”. , CADPA ingin memberikan kesempatan bagi publik untuk lebih
memahami tentang hukuman mati. A Week of ‘Celebrating Life’ akan
berlangsung selama empat hari, mulai Rabu, 7 September hingga Sabtu, 10
September di Plaza Indonesia. (Ben)

Tidak ada komentar