BreakingNews

Komisi XI Ingin Urus Dapil. Mekeng : “Intinya, agar anggaran selaras dengan kebutuhan daerah”



 
Ilustrasi : Salah Satu Kondisi Infrastruktur Jalan di Flores (Foto : Nando/FB)
JURNALTIMUR,- Persoalan dana aspirasi DPR memang tak berkesudahan. Setiap kali DPR mengajukan usulan dana aspirasi, setiap kali itu pula usulan ditolak Pemerintah. Tapi DPR punya alasan untuk terus mengingatkan pemerintah bahwa rancangan pembangunan yang diperoleh dari Musrembang, tak selamanya memenuhi kebutuhan daerah lebih khusus daerah pemilihan (Dapil).

Buktinya, setiap turun ke setiap dapil, DPR selalu menerima usulan baru berupa proposal pembangunan atau setelah kembali ke Senayan-Jakarta proposal itupun sudah ada di meja kerja karena diantar langsung.

Mengada-ada? Tentu tidak. Menukik lebih jauh ke dalam, masih ada banyak hal yang perlu dibenahi termasuk mekanisme penganggaran dan musrembang. Belum lagi soal keberadaan komisi-komisi di DPR yang berhubungan dengan persoalan teknis-mikro, dan ada komisi yang sekedar berhubungan dengan hal yang makro.  Ada anggota DPR yang oleh tugas-tugas komisi berhubungan langsung dengan konstituen, tapi ada anggota yang lagi-lagi oleh tugas komisi dan alat kelengkapan DPR hanya berurusan dengan persoalan umum, tanpa satupun konstituen mengerti akan kerjanya. 

Jika ada anggota DPR yang mempersoalkan, apakah pantas mereka disebut memburu proyek di daerah pemilihan? Lagi-lagi mekanisme dan prosedur  perlu dibenahi sebelum  kepada anggota DPR memang terbukti menyalagunakan kewenangannya.

Saat pertemuan Pimpinan DPR dengan Menkeu Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin, 29 September 2016,  DPR mengangkat kembali persoalan program pembangunan di dapil sebagai salah satu poin dari enam poin kesimpulan pertemuan. 

Begitu dirasa penting program pembangunan di dapil termasuk janji anggota DPR yang dilantik, Ketua DPR Ade Komarudin bahkan berharap  pemerintah mengakomodasi usulan tersebut.

Dari pertemuan itu lebih-lebih pada usulan program pembangunan dapil, rupanya kembali membuka jalan bagi anggota  DPR untuk menanyakan dana aspirasi dalam pertemuan di tingkat komisi. Rapat Komisi XI DPR bersama Menkeu Sri Mulyani, Rabu (31/8/2016), untuk membahas tax amnesty dan pemangkasan anggaran, tidak dilewatin begitu saja oleh anggota untuk  meminta Menkeu Sri Mulyani mengkomunikasikan soal aspirasi daerah ini.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengusulkan kesimpulan rapat yang berbunyi: 'terkait dengan rencana pembangunan/proposal/aspirasi yang disampaikan pemda yang merupakan Dapil Anggota Komisi XI DPR RI kepada Kemenkeu,  Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk mengkomunikasikan kepada anggota dari Dapil tersebut sesuai peraturan perundang-undangan'.

Usulan ini jelas ditolak  Sri Mulyani. Alasannya karena sudah keluar dari ruang lingkup Undang-undang (UU) MD3.  Harusnya, kata Sri Mulyani, yang sesuai dengan MD3 dilaksanakan saja. Sri Mulyani tahu kalau tugas yang dijalankan Komisi XI terkait dengan makro ekonomi, yang berbeda dengan komisi lain yang lebih spesifik program. Tapi soal usulan dilakukan sama seperti komisi lain.

Belum bisa menerima penolakan Sri Mulyani, anggota Komisi XI Edison Betaubun menilai Kementerian Keuangan memiliki peran untuk masuk ke dalam anggaran instansi lain. 

"Apakah tidak mungkin Kemenkeu tidak bisa membantu Komisi XI di daerah pemilihannya kalau ada pembangunan. Sebab, tidak mungkin Komisi XI bicara di Komisi IV atau V. Semua pengambilan keputusan terlibat Kemenkeu di situ. Kalau mau dibilang seperti tadi, mudah-mudahan terjadi di Banggar seperti itu. Supaya jelas. Kalau tidak, apa manfaatnya komisi XI," kata Edison sebagaimana dikutip dari Detik.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa fungsi yang dijalankan dengan Komisi XI DPR jauh lebih besar dari yang dibahas komisi lain. "Saya paham, sedikit frustrasi untuk menjelaskan ke daerah. Kami di Kemenkeu terikat dengan UU Keuangan Negara, Bapak, Ibu terikat dengan MD3," kata Sri Mulyani yang tetap tidak mau mengakomodir usulan DPR. 

Melalui Musrembang

Tidak berhenti dengan Rapat bersama Menkeu. Dalam rapat kerja dengan Kepala Bappenas  Bambang PS Brodjonegoro yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran 2017, Selasa (13/9/2016) Komisi XI lagi-lagi menyisipkan usulan kesimpulan.

Isinya adalah dalam menjalankan amanat Pasal 80 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Komisi XI meminta kepada Kepala Bappenas untuk memfasilitasi pembangunan dapil anggota Komisi XI melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan nasional (musrenbangnas) di tingkat provinsi dan menjadi bagian hasil keputusan musrenbangnas serta dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga teknis dalam implementasi pelaksanaannya.

Bambang pun setuju dan akhirnya poin itu masuk sebagai bagian dari kesimpulan rapat kerja. Komisi XI juga meminta Bappenas memfasilitasi pembangunan daerah pemilihan anggota Komisi XI melalui mekanisme Musrenbang tingkat provinsi.

Masih dari rapat kerja ini, Komisi XI juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang memberikan kewenangan kepada Bappenas untuk memastikan program prioritas nasional dapat dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBN.

Melchias Markus Mekeng
Ini Alasan Mekeng

Musrembang dan Musrembangnas yang merupakan pintu masuk Anggota Komisi XI DPR RI, untuk berpartisipasi dalam pembangunan dapil memiliki alasan tersendiri yang juga dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme perencanaan. 

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar hasil-hasil Musrembang yang diadakan secara bertingkat mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi rakyat. Anggota DPR sering menemukan fakta bahwa aspirasi rakyat di daerah tidak sinkron dengan rumusan hasil Musrembang.

“Seringkali kami temukan fakta ada kesenjangan bahkan ketidakcocokan antara aspirasi rakyat di daerah dengan hasil-hasil Musrembang yang dilakukan pemerintah. Berton-ton proposal menumpuk di Sekretariat Jenderal DPR dan hanya tercatat secara administratif, mengingat DPR tidak memiliki jalur untuk merealisasikan aspirasi rakyat tersebut,” tegas Mekeng, di Jakarta, Kamis (15/9).

Mekeng mengatakan,  kondisi jomplangnya aspirasi rakyat dengan hasil Musrembang berakibat pada inefisiensi anggaran pembangunan, bahkan terkadang fisik proyek pembangunan mubazir karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

Itulah sebabnya, lanjut Mekeng, DPR memandang perlu melakukan sinkronisasi dengan pemerintah dengan memanfaatkan forum Musrembang, sehingga aspirasi rakyat dapat direspon secara tepat oleh pemerintah. 

Mekeng menegaskan, dalam rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro awal pekan ini, Pemerintah telah mengonfirmasikan perlunya keikutsertaan Anggota DPR sebagai Narasumber dalam forum Musrembang di tingkat provinsi, dalam rangka sinkronisasi program pembangunan yang disusun pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat yang diserap oleh Anggota DPR di daerah pemilihannya. 

“Intinya, DPR ingin agar anggaran negara yang digunakan pemerintah benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah-daerah, khususnya di wilayah kawasan timur seperti NTT, Maluku, atau Papua,” tegas Mekeng. (Benjamin Tukan)


Tidak ada komentar