BreakingNews

Gagasan Pembuktian Terbalik Ahok, Dipuji dan Dibela Tim Pemenangannya

JURNALTIMUR.COM---Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sering disebut sebagai antitesa dari politisi dan pejabat daerah yang lain, dalam hal transparansi. Lantas hari-hari ini Ahok melontarkan gagasan pembuktian terbalik. Dan gagasan ini sungguh diapresiasi dan dibela oleh tim pemenangannya sebagai perbaikan atas system pemerintahan.

“Gagasan Gubernur DKI Jakarta Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar para kandidat kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) melakukan pembuktian harta terbalik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan suatu hal yang baru ia kemukakan jelang Pilkada Jakarta 2017 mendatang.” Keterangan ini disampaikan Jubir Tim Pemenangan Ahok, Ansy Lema dalam keterangan persnya kepada jurnaltimur.com, di Jakarta, 15 September 2016.

Jubir Tim Pemenangan Ahok, Ansy Lema
Menurut Ansy, sejak masih menjadi Anggota Komisi 2 DPR RI, Ahok bahkan telah berjuang agar ada pasal  pembuktian terbalik dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. “Menurut Ahok, para calon kepala daerah tidak cukup hanya wajib melaporkan LHKPN, tapi mestinya lebih progrwsif, yakni wajib melakukan pembuktian harta terbalik,” ujar Ansy.

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Ahok ini mengungkapkan, Ahok ingin agar para calon kepala daerah tidak hanya wajib melaporkan besaran atau jumlah harta kekayaan, melainkan yang utama adalah calon bisa menjelaskan asal-usul harta yang dimiliki, dan dengan cara apa mereka mengumpulkan harta.

"Apakah diperoleh dengan cara legal, atau dengan cara melawan hukum semisal melakukan korupsi, suap, grativikasi, pencucian uang atau mengemplang pajak. LHKPN bagus, tapi belum progresif karena masih merupakan laporan yang bersifat prosedural-administratif. Butuh pembutian terbalik", jelasnya. 

InIntinya, menurut Ansy, dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 ada kewajiban bahwa setiap calon kepala daerah melapor LHKPN. Jadi, ada kewajiban calon melapor semua harta dan asetnya. Namun, hingga kini, Laporan LHKPN tersebut belum atau tidak mewajibkan sang calon untuk menyebutkan dari mana sumber atau asal harta/asetnya itu.

Dosen Politik di FISIP Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menjelaskan, melaporkan sumber kekayaan inilah yang dimaksud dengan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik sangat penting untuk memastikan bahwa harta/aset calon kepala daerah berasal dari sumber yabg jelas dan bukan didapat dari hasil korupsi atau tindak ilegal lainnya.

“Mestinya yang harus dijelaskan kepada publik adalah mengenai spirit di balik wacana pembuktian harta terbalik yang dilontarkan Ahok,” pungkas Ansy. (pan)

Tidak ada komentar