Gagasan Pembuktian Terbalik Ahok, Dipuji dan Dibela Tim Pemenangannya
JURNALTIMUR.COM---Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok sering disebut sebagai antitesa dari politisi dan
pejabat daerah yang lain, dalam hal transparansi. Lantas hari-hari ini Ahok
melontarkan gagasan pembuktian terbalik. Dan gagasan ini sungguh diapresiasi dan dibela oleh tim
pemenangannya sebagai perbaikan atas system pemerintahan.
“Gagasan
Gubernur DKI Jakarta Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar para kandidat
kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) melakukan pembuktian harta terbalik
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan suatu hal yang baru ia kemukakan
jelang Pilkada Jakarta 2017 mendatang.” Keterangan ini disampaikan Jubir Tim Pemenangan
Ahok, Ansy Lema dalam keterangan persnya kepada jurnaltimur.com, di Jakarta, 15
September 2016.
![]() |
| Jubir Tim Pemenangan Ahok, Ansy Lema |
Menurut Ansy, sejak
masih menjadi Anggota Komisi 2 DPR RI, Ahok bahkan telah berjuang agar ada
pasal pembuktian terbalik dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. “Menurut
Ahok, para calon kepala daerah tidak cukup hanya wajib melaporkan LHKPN, tapi mestinya
lebih progrwsif, yakni wajib melakukan pembuktian harta terbalik,” ujar Ansy.
Juru Bicara
(Jubir) Tim Pemenangan Ahok ini mengungkapkan, Ahok ingin agar para calon
kepala daerah tidak hanya wajib melaporkan besaran atau jumlah harta kekayaan,
melainkan yang utama adalah calon bisa menjelaskan asal-usul harta yang
dimiliki, dan dengan cara apa mereka mengumpulkan harta.
"Apakah
diperoleh dengan cara legal, atau dengan cara melawan hukum semisal melakukan
korupsi, suap, grativikasi, pencucian uang atau mengemplang pajak. LHKPN bagus,
tapi belum progresif karena masih merupakan laporan yang bersifat
prosedural-administratif. Butuh pembutian terbalik", jelasnya.
InIntinya, menurut Ansy, dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 ada
kewajiban bahwa setiap calon kepala daerah melapor LHKPN. Jadi, ada kewajiban
calon melapor semua harta dan asetnya. Namun, hingga kini, Laporan LHKPN
tersebut belum atau tidak mewajibkan sang calon untuk menyebutkan dari mana
sumber atau asal harta/asetnya itu.
Dosen Politik
di FISIP Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini menjelaskan, melaporkan sumber
kekayaan inilah yang dimaksud dengan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik
sangat penting untuk memastikan bahwa harta/aset calon kepala daerah berasal
dari sumber yabg jelas dan bukan didapat dari hasil korupsi atau tindak ilegal
lainnya.

Tidak ada komentar