Karena Pantai Pede di Labuan Bajo, Gubennur NTT Mendapat “Teguran” dari Mendagri
JURNALTIMUR.COM---Soal Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai
Barat, Gubernur NTT mendapat surat teguran dari Pemerintah Pusat melalui
Menteri Dalam Negeri. Pasalnya beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans
Lebu Raya agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).
![]() |
| Gubernur NTT, Frans Lebu Raya |
Seperti dilansir floresa.co, surat teguran yang bisa menjadi
teguran itu mengacu ke perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.
“Hari ini, tanggal 13 September, Mendagri telah tandatangan Surat
Keputusan (SK) yang memerintahkan penyerahan Pantai Pede ke Pemda Mabar. Nomor
suratnya 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede. Saya sudah terima
suratnya,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
dari propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu di Jakarta, bebrapa hari
lalu (14/9/16).
Andre, sapaan akrab Adrianus Garu menjelaskan dalam suratnya,
Mendagri meminta Gubernur NTT agar mematuhi dan menjalankan UU No 8 Tahun 2003.
Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b.
Disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar,
Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan
menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar
hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan
Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.
Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak
peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar. (panus)

Tidak ada komentar