BreakingNews

DPD, Komitmen Anti Korupsi dari Keterbatasan Kewenangan



 
Foto Ilustrasi Sidang DPD RI
JURNALTIMUR,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikenal sebagai lembaga yang jauh dari soal-soal korupsi. Karena itu munculnya kasus dugaan korupsi Ketua DPD Irman Gusman sepertinya menjadi ujian untuk DPD. 

Saat yang sama atau jauh sebelum munculnya kasus Irman Gusman, DPD tengah menggalang dukungan untuk mengamenden UUD 1945 dalam rangka menambah kewenangan. Apakah DPD sangat konsisten dengan pemberantasan korupsi dan konsisisten pula menyurakan aspirasi daerah dengan menambah kewenangan, atau justru kecilnya kewenangan yang membuat lembaga ini  tak mampu untuk korupsi?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bergerak begitu cepat. Baru tiga hari sejak Sabtu (17/9/2016), ketua DPD Irman Gusman tertangkap Operasi Tangkap Tangan KPK, Senin, (19/9/2016), Pleno Badan Kehormatan DPD sudah merekomendasikan pemberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan Pleno dibawa hari ini Selasa (20/9/2016) ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan.

Rekomendasi Badan Kehormatan yang diputuskan dalam rapat BK DP didasarkan pada Pasal 52 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata tertib, yang isinya jika berstatus tersangka pimpinan DPD harus diberhentikan. Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  

Cepatnya keputusan yang dilakukan Badan Kehormatan DPD menjadi contoh bahwa DPD masih konsisten untuk menjauhi korupsi dari lembaganya. Apalagi yang diketahui selama ini, DPD merupakan lembaga yang jarang disebut terlibat dalam urusan korupsi. Kewenangan yang terbatas, ditambah dengan kesungguhan anggota dalam memperjuangkan aspirasi daerah yang bebas korupsi sepertinya selalu terjaga dengan rapihnya di lembaga yang sering disebut "saudara dekat" DPR ini.

Tapi membaca keseriusan DPD dalam pemberantasan korupsi tidak bisa hanya pada kecepatan Badan Kehormatan DPD memberhentikan ketua DPD Irman Gusman. Permintaan penanguhan penahanan Irman Gusman yang digalang anggota DPD, juga tidak bisa diabaikan. Ada lagi upaya lain yakni beberapa anggota DPD mewacanakan pemberhentian Irman Gusman ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. 

Pendapat yang mendukung mengatakan bukti belum jelas, dan ada unsur politis dalam kasus ini. Irman  diyakini tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan serupa.

Dalam rapat BK DPD pun masih ada pendapat yang berbeda. Status tersangka Irman Gusman apakah menunggu surat resmi KPK atau berdasarkan pengumuman lisan ketua KPK. Tapi soalnya tidak di situ, karena lebih banyak berpendapat bahwa bukti formal hanya dibutuhkan peradilan,  bukan sidang etik. Apalagi ada surat penahanan yang sudah disampaikan kepada keluarga.

Di tengah dugaan korupsi, jauh hari sebelum munculnya kasus dugaan korupsi Irman Gusman, DPD sedang giatnya mengusulkan amandeman UUD 1945 khususnya pasal tentang penataan kewenangan. Usulan ini telah mendapat dukungan dari pihak-pihak di DPR dan MPR. Keberadaan DPD tetap dibutuhkan sehingga wacana penguatan harus tetap disuarakan.

Kewenangan DPD yang diusulkan bukan hanya kewenangan membentuk undang-undang tetapi juga mempertegas kedudukan dalam mengajukan RUU dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang tidak saja berkaitan dengan daerah tapi juga terkait pajak, pendidikan dan agama. DPD juga mengusulkan tambahan hak seperti hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimiliki DPR.

Memperbanyak kewenangan DPD memang dibutuhkan. Sebab, tidak semua hal diserahkan hanya menjadi urusan DPR. Sekalipun kasus dugaan korupsi menimpah Irman Gusman seorang  diri  dan tidak mewakili institusi, tapi lagi-lagi kasus ini menjadi ujian bagi persoalan lain yang menuntut  kosistensi lembaga.

Di satu sisi, penyelesaian kasus ini di tingkat DPD akan menjadi contoh sepak terjang pengelolaan lembaga dalam membangun kapasitas anti korupsi ? Di sisi lain, penambahan kewenangan yang sedang dirancang harus pula memastikan bahwa kewenangan itu jauh dari kemungkinan untuk korupsi.  
Kita tunggu saja perkembangan. (Benjamin Tukan)  

  

Tidak ada komentar