DPD, Komitmen Anti Korupsi dari Keterbatasan Kewenangan
JURNALTIMUR,- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikenal sebagai lembaga yang
jauh dari soal-soal korupsi. Karena itu munculnya kasus dugaan korupsi Ketua DPD Irman Gusman sepertinya
menjadi ujian untuk DPD.
Saat yang sama atau jauh sebelum munculnya kasus Irman Gusman, DPD tengah menggalang dukungan untuk
mengamenden UUD 1945 dalam rangka menambah kewenangan. Apakah DPD sangat
konsisten dengan pemberantasan korupsi dan konsisisten pula menyurakan aspirasi
daerah dengan menambah kewenangan, atau justru kecilnya kewenangan yang membuat
lembaga ini tak mampu untuk korupsi?
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bergerak begitu
cepat. Baru tiga hari sejak Sabtu (17/9/2016), ketua DPD Irman Gusman
tertangkap Operasi Tangkap Tangan KPK, Senin, (19/9/2016), Pleno Badan
Kehormatan DPD sudah merekomendasikan pemberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua
DPD. Keputusan Pleno dibawa hari ini Selasa (20/9/2016) ke Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan.
Rekomendasi Badan Kehormatan yang
diputuskan dalam rapat BK DP didasarkan pada Pasal 52 Peraturan DPD Nomor 1
Tahun 2016 tentang Tata tertib, yang isinya jika berstatus tersangka pimpinan
DPD harus diberhentikan. Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK.
Cepatnya keputusan yang dilakukan
Badan Kehormatan DPD menjadi contoh bahwa DPD masih konsisten untuk menjauhi korupsi dari lembaganya. Apalagi yang diketahui selama ini, DPD merupakan lembaga yang
jarang disebut terlibat dalam urusan korupsi. Kewenangan yang terbatas, ditambah dengan kesungguhan anggota dalam memperjuangkan aspirasi daerah yang
bebas korupsi sepertinya selalu terjaga dengan rapihnya di lembaga yang sering disebut "saudara dekat" DPR ini.
Tapi membaca keseriusan DPD dalam
pemberantasan korupsi tidak bisa hanya pada kecepatan Badan Kehormatan DPD
memberhentikan ketua DPD Irman Gusman. Permintaan penanguhan penahanan Irman
Gusman yang digalang anggota DPD, juga tidak bisa diabaikan. Ada lagi upaya
lain yakni beberapa anggota DPD mewacanakan pemberhentian Irman Gusman ditunda sampai ada
putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Pendapat yang mendukung mengatakan bukti belum jelas, dan ada unsur
politis dalam kasus ini. Irman diyakini tidak mungkin melarikan diri,
menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan serupa.
Dalam rapat BK DPD pun masih ada
pendapat yang berbeda. Status tersangka Irman Gusman apakah menunggu surat
resmi KPK atau berdasarkan pengumuman lisan ketua KPK. Tapi soalnya tidak di
situ, karena lebih banyak berpendapat bahwa bukti formal hanya dibutuhkan peradilan,
bukan sidang etik. Apalagi ada surat penahanan yang sudah disampaikan kepada
keluarga.
Di tengah dugaan korupsi, jauh hari sebelum munculnya kasus dugaan korupsi Irman Gusman, DPD
sedang giatnya mengusulkan amandeman UUD 1945 khususnya pasal tentang penataan
kewenangan. Usulan ini telah mendapat dukungan dari pihak-pihak di DPR dan MPR.
Keberadaan DPD tetap dibutuhkan sehingga wacana penguatan harus tetap
disuarakan.
Kewenangan DPD yang diusulkan
bukan hanya kewenangan membentuk undang-undang tetapi juga mempertegas
kedudukan dalam mengajukan RUU dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang
tidak saja berkaitan dengan daerah tapi juga terkait pajak, pendidikan dan
agama. DPD juga mengusulkan tambahan hak seperti hak angket, hak interpelasi
dan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimiliki DPR.
Memperbanyak kewenangan DPD memang dibutuhkan. Sebab, tidak semua hal diserahkan hanya menjadi urusan DPR. Sekalipun kasus dugaan korupsi menimpah Irman
Gusman seorang diri dan tidak mewakili institusi, tapi lagi-lagi kasus ini menjadi ujian bagi persoalan lain yang menuntut kosistensi
lembaga.
Di satu sisi, penyelesaian kasus ini di tingkat DPD akan menjadi contoh sepak terjang pengelolaan lembaga dalam membangun kapasitas anti korupsi ? Di sisi lain, penambahan kewenangan yang sedang dirancang harus pula memastikan bahwa kewenangan itu jauh dari kemungkinan untuk korupsi.
Di satu sisi, penyelesaian kasus ini di tingkat DPD akan menjadi contoh sepak terjang pengelolaan lembaga dalam membangun kapasitas anti korupsi ? Di sisi lain, penambahan kewenangan yang sedang dirancang harus pula memastikan bahwa kewenangan itu jauh dari kemungkinan untuk korupsi.
Kita tunggu saja perkembangan. (Benjamin Tukan)

Tidak ada komentar