Berantas Korupsi, Penangkapan Ketua DPD Irman Gusman Jadi Buah Bibir
JURNALTIMUR,- Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/09)
dini hari membuahkan hasil. Kali ini yang ditangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman di rumah dinasnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu
KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui
merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula
impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
![]() |
| Irman Gusman (Sumber Foto : Vivanews) |
Kasus ini mengejutkan sekaligus
menjadi buah bibir, lantaran Irman Gusman selama ini dikenal sebagai "orang bersih"
bahkan bisa dinilai sebagai tokoh antikorupsi. Tidak hanya itu, selama ini pula lembaga DPD jauh dari hingar bingar kasus-kasus korupsi.
Lantaran memiliki citra baik,
penangkapan Irman Gusman selalu mendapat cela
untuk meragukan. Tommy Singh, pengacara keluarga Irman Gusman menganggap janggal tuduhan penerimaan suap
oleh kliennya. Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya
kecil, hanya Rp 100 juta.
"Saya pikir secara material
kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak
Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Irman Gusman pun membantah jika
ia telah menerima suap. KPK, kata ia. terlalu dini menetapkannya sebagai
penerima suap.
"Sungguh ini perbuatan
jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," kicaunya lewat status di Twitter. "Saya meminta
semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut."
Sementara itu, melalui konferensi pers di Gedung
KPK, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Irman Gusman masih mengupayakan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerarnya. Pihak Irman juga tengah membahas upaya untuk melakukan praperadilan.
Di luar Gedung KPK, Rapat pleno BK DPD RI yang
dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam, memutuskan mencopot Irman Gusman dengan
pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c.
Hasil rapat pleno BK ini akan
disampaikan pada rapat paripurna DPD RI yang akan diselenggarakan pada Selasa
(20/9/2016). (Dari berbagai sumber media)
-------------
-------------
Redaksi menerima tulisan berbentuk artikel, laporan perjalanan, dan opini.
Tulisan harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Pengiriman
disertai alamat email dan nomor telpon/HP. Redaksi berhak mengedit tanpa
mengubah substansi isi.
Kirim artikel, laporan perjalanan, dan opini ke email : redaksijurnaltimur@gmail.com

Tidak ada komentar