BreakingNews

Berantas Korupsi, Penangkapan Ketua DPD Irman Gusman Jadi Buah Bibir



JURNALTIMUR,- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/09) dini hari membuahkan hasil. Kali ini yang ditangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman  di rumah dinasnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.

Irman Gusman (Sumber Foto : Vivanews)
Kasus ini mengejutkan sekaligus menjadi buah bibir, lantaran Irman Gusman selama ini dikenal sebagai "orang bersih" bahkan bisa dinilai sebagai tokoh antikorupsi.  Tidak hanya itu, selama ini pula lembaga DPD jauh dari hingar bingar kasus-kasus korupsi.

Lantaran memiliki citra baik, penangkapan Irman Gusman selalu mendapat cela untuk meragukan. Tommy Singh, pengacara keluarga Irman Gusman  menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya. Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.

"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Irman Gusman pun membantah jika ia telah menerima suap. KPK, kata ia. terlalu dini menetapkannya sebagai penerima suap.

"Sungguh  ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya," kicaunya lewat status di Twitter.  "Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut."

Sementara itu, melalui konferensi pers di Gedung KPK, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.

"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).

Irman Gusman masih mengupayakan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerarnya. Pihak Irman juga tengah membahas upaya untuk melakukan praperadilan.

Di luar Gedung KPK, Rapat pleno BK DPD RI yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa dan Wakilnya Lalu Suhaimi Ismy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam, memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI pasal 52 huruf c.

Hasil rapat pleno BK ini akan disampaikan pada rapat paripurna DPD RI yang akan diselenggarakan pada Selasa (20/9/2016). (Dari berbagai sumber media)


------------- 



Redaksi menerima tulisan berbentuk artikel, laporan perjalanan, dan opini. Tulisan harus orisinal dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Pengiriman disertai alamat email dan nomor telpon/HP. Redaksi berhak mengedit tanpa mengubah substansi isi.

Kirim artikel, laporan perjalanan, dan opini  ke email : redaksijurnaltimur@gmail.com


Tidak ada komentar