Komnas Perempuan MoU dengan Lemhanas
JURNALTIMURCOM,- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
dengan Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI) di Gedung Lemhannas, Jalan Medan
Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
15/Oktober 2018 lalu.
Selain Komnas Perempuan, lembaga lainnya yang turut serta menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lemhannas ini adalah: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Komnas Perempuan diwakili langsung oleh Ketua Komnas
Perempuan Azriana sedangkan Lemhannas
oleh Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo . Kemendagri diwakilkan
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Gubernur Lemhannas, mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan kesepakatan
melakukan kerjasama pengembangan sumber daya manusia di setiap lembaga, dengan
pendidikan dan pelatihan.
Selain juga untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang
lebih baik lagi bagi
masing-masing lembaga tersebut. Bagi Komnas Perempuan, maka penandatanganan
Nota Kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang pernah
dilakukan sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, dengan
adanya kelanjutan kerja sama rutin Kemendagri dengan Lemhanas, Indonesia dapat
memiliki para pemimpin yang punya pola pikir komprehensif integral, memahami
masalah ketahanan nasional, serta berwawasan nusantara.
"Yang pertama adalah pejabat-pejabat eselon 2 yang akan
masuk ke eselon 1 di Kemendagri itu wajib untuk mengikuti Lemhanas. Kemudian
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPR RI, baik
tingkat 1 maupun tingkat 2," Tjahjo menjelaskan.
Berikut kata sambutan dari Ketua Komnas Perempuan
Yang saya hormati
-Bapak Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI
-Bapak Agus Widjojo,
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik
Indonesia
-Ibu Yualita Widyadhari, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia
-Bapak Bagus Puruhita, Wakil Gubernur Lemhannas RI
-Bapak Iriawan, Sestama Lemhannas RI
-Bapak Karsiyanto, Deputi Pendidikan Tingkat Nasional
Lemhannas RI
-Bapak Djagal Wiseso Maseno, Deputi Pengkajian Strategik
Lemhannas
-Bapak Guntur Ciptolelono, Deputi Pemantapan Nilai
Kebangsaan Lemhannas
RI
-Seluruh Pejabat Tinggi Lemhannas RI yang hadir, mohon maaf
saya tidak
sebutkan satu persatu
-Para Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan
- Dan para undangan sekalian yang saya muliakan
Selamat Pagi, Salam Sejahtera dan Salam Nusantara, Pertama-tama, perkenankan saya selaku Ketua Komnas Perempuan
mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Lemhannas RI, atas
kesediaan untuk melanjutkan kerjasama dengan Komnas Perempuan, setelah
berakhirnya periode kerjasama sebelumnya pada tahun 2017. Kerjasama ini
dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita bersama kedua lembaga dalam
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang menjunjung tinggi pelaksanaan
konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) adalah lembaga HAM Nasional yang didirikan berdasarkan
Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, dan kemudian diperbaharui
dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Lembaga ini didirikan dengan
tujuan
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi
manusia perempuan Indonesia, serta meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak
Asasi Manusia Perempuan.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Komnas Perempuan
memandang penting melakukan kerjasama dengan Lemhannas RI sebagai salah satu
lembaga negara strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara, serta berperan menyiapkan kader-kader pemimpin nasional yang
potensial, baik karena fungsi utama Lemhannas RI di bidang Pengkajian dan
Pemantapan
Nilai Kebangsaan, maupun pada konsep Geopolitik dan
Geostrategi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Komnas Perempuan memandang peran penting yang dilakukan oleh
Lemhannas RI dapat bersinergi dengan tujuan Komnas Perempuan. Untuk
itu, melalui kerjasama pada periode sebelumnya Komnas Perempuan telah
mengirimkan perwakilannya sebagai Peserta dalam Pendidikan di Lemhannas,
dan
berharap pada periode ini kerjasama tersebut dapat
dikembangkan lebih lanjut pada ruang-ruang sinergi untuk mewujudkan pencegahan
dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga yang
menghasilkan pengetahuan tentang kekerasan dan diskriminasi terhadap
perempuan, yang dalam kenyataannya memiliki keterkaitan dengan persoalan
tata kelola kebangsaan dan ketahanan nasional. Melalui kerjasama ini
Komnas
Perempuan berharap pengetahuan tersebut menemukan ‘wadah’
untuk diramu menjadi pengetahuan baru yang akan berkontribusi pada
perubahan perilaku dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, agar semangat
dan cita-cita Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945,
dapat
diwujudkan.
Dalam rangka menjalankan tugas yang tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan telah melakukan
pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dalam bentuk
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, dan disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dalam bentuk Laporan Tahunan. Dari 20 tahun
melakukan Pemantauan, Komnas Perempuan memandang persoalan kekerasan
dan diskriminasi terhadap perempuan, tidak dapat lagi dilihat
sebagai persoalan perempuan semata. Dari data yang dihimpun selama
20 tahun ini, terlihat bahwa kekerasan terhadap perempuan telah memberikan
dampak yang sistemik dan berkelanjutan. Jika negara atau pemerintah baik
di tingkat pusat maupun daerah abai dalam membaca situasi ini, maka
bukan hanya perempuan yang akan mengalami dampak secara sistemik, tetapi
negara juga
akan menghadapi krisis-krisis yang disebabkan masalah akut
yang tidak ditangani dengan baik.
Komnas Perempuan mencatat, pasca reformasi upaya
demokratisasi guna mendekatkan pada tujuan dan cita-cita kebangsaan, juga
mengalami hambatan dan kendala yang sangat serius, akibat pelembagaan diskriminasi. Hambatan tersebut berpotensi menghantarkan
bangsa Indonesia pada disintegrasi bahkan keruntuhan, melalui
pengikisan kewibawaan hukum dan pengikisan ideologi serta kebhinekaan
bangsa. Salah satu hambatan tersebut berupa hadirnya kebijakan
diskriminatif, yang
telah didokumentasikan Komnas Perempuan sepanjang tahun
2009-2016. Kebijakan diskriminatif ini muncul karena beberapa persoalan
antara lain, defisit kualitas demokrasi, pengikisan kewibawaan dan
kepastian hukum, serta kepemimpinan dan mekanisme nasional.[ Atas Nama
Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara – Bangsa Indonesia; Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak
Konstitusional Perempuan – Komnas Perempuan].
Kebijakan diskriminatif merupakan buah dari
persoalan-persoalan tata kelola berbangsa dan bernegara yang selalu disembunyikan
untuk didialogkan. NKRI menjadi pudar warnanya ketika dari barat
ke timur aparatur negara tidak kokoh dalam menyuarakan konstitusi
sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi
temuan Komnas Perempuan ketika menghimpun kebijakan diskriminatif. Dampak
dari kebijakan diskriminatif tentu sangat berpengaruh pada
indikator ketahanan nasional yang telah dibangun Pemerintah melalui
Lemhannas RI. Oleh karena itulah Komnas Perempuan merasa penting untuk
mendialogkan persoalan yang telah dipaparkan di atas menjadi langkah
strategis yang dilakukan melalui kerjasama Lemhannas RI dan Komnas
Perempuan.
Dengan kerjasama ini Komnas Perempuan mengharapkan dapat
mewujudkan mimpi bersama membangun Ketahanan Nasional bersama Lemhannas
melalui upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk
mengurangi hadirnya kebijakan diskriminatif, sebagaimana yang telah
disebutkan di atas.
Demikian sambutan dari saya, semoga dalam waktu dekat
Lemhannas dan Komnas Perempuan dapat bertemu, guna membicarakan strategi
pelaksanaan MoU ini dalam kegiatan-kegiatan yang terintegrasi pada
setiap deputi. Terimakasih atas perhatian ibu bapak sekalian, selamat
siang.
Azriana
Ketua Komnas Perempuan

Tidak ada komentar