Matangkan Strategi Kebudayaan Nasional, Kemendikbud Terima 18 PPKD Tingkat Provinsi
JURNALTIMUR.COM,-
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan
Maharani dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
menerima delapanbelas dokumen Pokok
Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tingkat provinsi. Dokumen disampaikan langsung
oleh delapan orang Kepala Daerah di Kantor Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
"Sejumlah PPKD yang telah ditetapkan dan diserahkan
kepada pemerintah pusat hari ini akan menjadi modal awal penyusunan Strategi
Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan
Indonesia," demikian ungkap Mendikbud dalam sambutannya.
Provinsi-provinsi yang menyerahkan PPKD hari ini antara lain
Daerah Istimewa (D.I.) Aceh, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, D.I.
Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, NTT, Sulawesi Barat, dan Papua
Barat. Dokumen-dokumen PPKD itu adalah hasil rumusan bersama para pelaku budaya
dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan menjadi
bahan pembahasan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2018. Acara
Kongres Kebudayaan rencananya akan diselenggarakan awal Desember mendatang di
Jakarta.
Menko PMK menyampaikan bahwa pendataan kebudayaan adalah
pekerjaan yang harus terus dilakukan dan terus dimutakhirkan. "Maka, saya
harap saya agar pendataan kebudayaan tidak berhenti di sini saja, saat PPKD
telah ditetapkan oleh para kepala daerah. Tetapi harus terus dilakukan,
disempurnakan, dimutakhirkan, diperbaiki," tuturnya.
Menko Puan menyampaikan, bahwa dengan adanya PPKD, maka
tidak boleh ada lagi kebijakan-kebijakan dan program-program bidang kebudayaan
yang tidak direncanakan dengan baik. Diharapkan, tidak ada lagi pembentukan
kebijakan lokal bidang kebudayaan yang disusun berbasis preferensi pejabatnya.
Menurutnya, kebijakan bidang kebudayaan haruslah kebijakan yang berdasarkan
pada fakta-fakta lapangan yang bergerak secara riil di masyarakat.
"Dengan begitu, dan hanya dengan begitu, kita bersama
dapat mewujudkan tujuan mulia dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, yaitu
memajukan kebudayaan Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, membentuk karakter bangsa, serta memengaruhi arah peradaban
dunia," ujar Menko Puan dalam arahannya.
PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan
pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan
berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota,
provinsi, maupun nasional.
Sejauh ini Direktorat
Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota.
“Kongres Kebudayaan kali ini juga tepat disebut sebagai
tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional. Karena peran
strategis yang dimainkannya dalam siklus perencanaan pemajuan kebudayaan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017", tutur Direktur Jendral
Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid.
"Penyusunan Strategi Kebudayaan merupakan amanat dari
UU Pemajuan Kebudayaan. Dimana tahun ini, Strategi Kebudayaan akan ditetapkan
pada saat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018“, demikian penegasan Dirjenbud
Hilmar Farid.

Tidak ada komentar