KOLOM PASKALIS KOSSAY : Papua Masih Butuh Perlakuan Khusus
Oleh Paskalis Kossay
Walaupun sudah diberlakukan Undang - Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang merupakan landasan khusus
bagi penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam memajukan
kesejahteraan rakyat Papua, namun rasanya belum cukup memadai mengakomodasi
kepentingan kemajuan rakyat Papua.
Sudah hampir 17 tahun diberlakukan Undang - Undang Otonomi
Khusus tersebut akan tetapi implementasi amanat Undang - Undang tersebut masih
tumpang tindih menyebabkan kemajuan kesejahteraan rakyat Papua terabaikan.
Rakyat Papua tetap tertinggal dalam lingkaran kemiskinan akut, seperti sulit untuk segera keluar dari lingkaran itu.
Seluruh aspek kehidupan yang pokok tetap berada dalam kondisi
keprihatinan mendalam. Seperti bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi masih
tertinggal jauh dari harapan hidup setiap rakyat Papua.Orang berada dalam posisi kebimbangan dan Semakin tidak jelas perjalanan arah hidupnya.
Seperti berada dalam persimpangan jalan.
Akibat pemberlakuan undang - undang Otonomi Khusus itu, Papua dibanjiri dengan sejumlah uang negara, namun kolerasi banjir uang dengan
hasil kemajuan kesejahteraan hampir tidak terhubung, Kebanjiran uang masuk perlu dievaluasi menyeluruh. Mungkin pemerintah pusat dan
daerah tidak sinkron dalam pengambilan kebijakan. Maka evaluasi menyeluruh
adalah solusi terbaik untuk membenahi sistem dan mekanisme pendekatan
pembangunan Papua.
Pemerintah pusat sudah tidak pernah perduli dengan
keberadaan Otonomi Khusus di Papua. Semua kebijakan pemerintah pusat dipaksakan
berlaku secara nasional diberlakukan di Papua. Padahal Papua sudah
diberlakukan Otonomi Khusus. Maka konsekuensinya adalah Papua harus diberikan
porsi kekhususan. Misalnya kasus penerimaan praja IPDN , atau rencana
penerimaan CPNS 2018 , Papua mesti diberikan quota khusus. Tidak bisa disamakan
dengan daerah lain yang bukan daerah dengan status Otonomi Khusus.
Memang tidak bisa dipungkiri lagi alasan mendasar jika Papua
minta perhatian khusus oleh negara. Sebab secara berbangsa dan bernegara, Papua baru diakui sebagai bagian dari Indonesia sejak Pepera
1969' . Selama 25 tahun Papua masih daerah rebutan oleh Belanda dan Indonesia,
sehingga berdampak buruk pada ketertinggalan dalam semua aspek pembangunan.
Setelah Papua berintegrasi dengan Indonesia pun, Papua masih terjebak dalam
konflik laten yang mengganggu stabilitas pembangunan daerah, sehingga hampir 30
tahun Papua berada dalam konflik kemanusiaan. Hampir tidak pernah
dibangun kemajuan kesejahteraan rakyat Papua.
Dengan demikian sampai dengan saat ini orang Papua
sebenarnya masih membutuhkan perhatian khusus oleh negara dalam rangka
mendongkrak kemajuan kesejahteraan rakyat Papua. Oleh karena itu kebijakan
negara yang bersifat strategis harus dipertimbangkan baik dengan kekhususan Papua.
Seperti rencana penerimaan CPNS tahun 2018 ini , Papua mesti diberikan jatah
khusus. Mekanisme seleksi penerimaannya diserahkan kepada daerah untuk diatur
sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sesungguhnya Papua masih membutuhkan 50 tahun lagi perhatian
khusus oleh negara. Tidak bisa dipaksakan Papua disejajarkan dengan daerah lain
di Indonesia. Sebab pengalaman sejarah dari mulai pergerakan pembangunan daerah
jauh berbeda. Papua baru bergerak dengan pembangunan sejak 1980-an. Itupun masih
dalam tekanan rejim otoriter dan militerisme. Papua baru bergerak dengan pola
yang normal sejak setelah pemberlakuan Otonomi Khusus ( 2001 ). Karena itu
masih tertinggal khususnya dalam aspek pembangunan sumber daya manusia. Dan mulai lebih terasa di era Presiden Jokowi ini.
PNS salah satu lapangan kerja yang memberikan banyak
orang harapan. Karena itu banyak orang berjibaku untuk memperebutkan jatah CPNS yang
disiapkan oleh negara. Dalam konteks ini dari sisi kompetitif , orang Papua
tentu dikalahkan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Bisa oleh kelemahan
kompetensi SDM, bisa oleh faktor nepotisme, bisa oleh faktor politis.
Oleh
karena itu negara mesti memproteksi hak dasar hidup orang Papua dengan landasan
Otonomi Khusus Papua.
Paskalis Kossay, Intelektual dan Politisi Papua

Tidak ada komentar