Pengakuan Hak Masyarakat Adat, Faktor Kunci Keluar dari Konflik dan Kemiskinan
![]() |
| Foto Ilustrasi : Masyarakat Adat Bowae- (Foto : Dokumentasi FBC) |
JURNALTIMUR.COM,- Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan
Bupati (Perbup) terkait pengakuan atas masyarakat adat dinilai penting agar
dapat meredam konflik yang terjadi antara pemerintah dan berbagai komunitas
adat terkait tapal batas dan wilayah hutan lindung. Pengakuan hak masyarakat
ini pun dinilai sebagai faktor kunci agar masyararakat bisa keluar dari masalah
kemiskinan.
Hal ini mengemuka dalam musyawarah wilayah (Muswil) Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga yang meliputi wilayah pulau Flores
dan Lembata di Rendu Butowe kabupaten Nagekeo tanggal 6 hingga 9 Juli 2017.
Dalam musawarah itu, persoalan konflik di wilayah Flores dan
Lembata yang menjadi perhatian adalah konflik bermuara dengan adanya pematokan
wilayah hutan dengan menentukan tapal batas di tahun 1984, dimana wilayah
masyarakat adat seperti pemukiman dan kebun banyak yang masuk dalam kawasan
hutan lindung dan hutan produksi.
Ketua AMAN Nusa Bunga periode kedua, Philipus Kami
menyebutkan, konflik yang selalu berulang di beberapa daerah hendaknya menjadi
perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang mana selama ini
komunitas adat selaku pemilik hak ulayat baik atas tanah ulayat komunitas adat
sering tidak diakui.
Konflik tanah ulayat bahkan membuat beberapa warga di
wilayah perbatasan kabupaten Sikka, komunitas adat Saga dan lainnya harus
mendekam di penjara akibat dituduh menyerobot wilayah hutan lindung dan terkait
kepemilikan tanah di daerah perbatasan antar kabupaten.
Lipus sapaan ketua AMAN Nusa Bunga menjelaskan, di wilayah
barat pulau Flores di kabupaten Manggarai terjadi konflik di Colol,
Ewar,Nigiho, Kalamahit dan Gorolebo terkait soal tapal batas hutan lindung dan
pertambangan.
“Khusus Colol, Kalamahit dan Gorolebo terkait penolakan
tambang oleh komunitas adat tetapi berkat perjuangan masyarakat adat Pemda
Manggarai dan perusahaan pertambangan sudah mengentikan operasional tambang,”
terangnya.
![]() |
Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami. [Foto : Ebed de Rosary]
|
Di kabupaten Ngada konflik beber Langgota DPRD Ende ini, ada
di Watuata dimana sering terjadi konflik termasuk perbatasan kabupaten Ngada
dan Manggarai Timur di Riung.
Untuk Nagekeo bebernya, terjadi di komunitas adat Rendu
terkait pembangunan waduk Lambo yang berujung dipenjaranya seorang anggota
komunitas adat, serta konflik tanah di lokasi pembangunan kantor pemerintah
yang mana sudah diputuskan MA perkara ini dimenangkan oleh komunitas adat Lape.
“Sementara untuk di kabupaten Ende konflik terjadi di hampir
di seluruh daerah hutan Kimang Boleng dimana di dalam kawasan hutan lindung ini
terdapat banyak komunitas adat yang bermukim di dalamnya,” ungkapnya.
Sementara di wilayah selatan tandas Lipus, konflik terjadi
antara 10 desa di daerah penyangga Taman Nasional Kelimutu (TNK) dan komunitas
adat di sekelilingnya dimana sebgaian besar tanaman pertanian dan perkebunan
masyarakat adat dikatakan berada di dalam wilayah hutan TNK.
Di Sikka juga sebutnya, ada di Nangahale terkait permasalahn
tanah HGU yang berujung kepada penguasaan kembali tanah HGU oleh konunitas adat
Suku Goban dan lainnya serta konflik antara masyarakat sekitar kawasan hutan
lindung Egon Ilimedo.
“Selain itu di kabupaten Flores Timur, konflik serupa juga
terjadi antara masyarakat adat yang memiliki batas wilayah di sekitar kawasan
hutan lindung serta di sekitar perbatasan antara kabupaten Sikka dan Flopres
Timur,” paparnya.
Tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat masuk di dalam
wilayah Pal batas 84 dimana banyak tanaman pertanian dan perkebunan yang
dikatakan masuk dalam wilayah hutan lindung.
Pasca keputusan MK dan lahirnya keputusan MK nomor 35 tahun
2012 dan peraturan menteri Kehutanan nomor 52 tentang tata cara pengakuan dan
perlindungan masyarakat adat serta peraturan lainnya yang terus didorong
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, masyarakat adat di Nusa Bunga meminta agar
pemerintah mengakui komunitas adat.
Dengan Musyawarah AMAN Nusa Bunga ke II di Nagekeo kata
Lipus, pihaknya mendorong agar presiden segera menandatangani surat keputusan
tentang Satgas urusan masyarakat adat dan mendesak presiden dan DPR RI segera
mengesahkan undang-undang pengakuan atas masyarakat adat.
Untuk wilayah Flores dan Lembata sambungnya, AMAN Nusa Bunga
mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah dan
peraturan bupati tentang pengakuan masyarakat adat di setiap kabupaten.
“Ini untuk menghilangkan konflik yang sering terjadi selama
ini antara masyarakat adat dan pemerintah dan mengajak masyarakat adat sebagai
komponen penting di setiap daerah untuk duduk bersama merencanakan pembangunan
di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Hal ini yang paling penting dilakukan oleh pemerintah daerah
di masing-masing kabupaten ujar Lipus dimana masyarakata adat juga diminta
untuk mulai membangun komunikasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah untuk
mencari solusi bersama-sama demi kepentingan kelestarian ekosistem Flores
Lembata secara utuh.
AMAN Nusa Bunga lanjutnya, tetap menolak tambang dan
merekomendasikan empat program penting yakni perikanan dan kelautan, pertanian
dan perkebunan, kehutanan, peternakan dan pariwisata.
Kemiskinan
Sementara itu, Lorensius Seru, ketua panitia Muswil Il Aman
Nusa Bunga mengatakan, masyarakat adat itu telah ada sejak negara ini
terbentuk, namun pemerintah selalu merampas hak-haknya sehingga kehidupan
masyarakat adat menjadi miskin dan melarat.
“Kemiskinan itu terjadi karena pemerintah selalu mencaplok
hak – hak yang merupakan hak masyarakat adat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur
(Flotim), Mathias Werong Enay mengucapkan profisiat atas terpilihnya Philipus
Kami karena dirinya telah menunjukan semangat dedikasi yang tinggi bagi
teman–teman komunitas adat.
Jiwa satria telah dibuktikan Philipus kata Mathias, dimana
sebagai wakil rakyat di DPRD Ende telah memperjuangkan nasib rakyat kecil
dengan berhasil memperjuangkan Perda PPHMA di Kabupaten Ende.
“Semangat ini menjadi panutan bagi kami di kabupaten lain di
Nusa Bunga untuk selalu membela keberadaan masyarakat kecil, kaum tani, nelayan
dan pedagang kecil dan semoga Tuhan dan Leluhur Lewotana selalu bersama beliau
dalam menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya. (*Ebd)


Tidak ada komentar